Home / Edukasi / Kesehatan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:12 WIB

BPOM Temukan 15 Obat Tradisional Berbahaya, Picu Serangan Jantung hingga Gagal Ginjal

BPOM menemukan 15 produk obat tradisional yang dicampur zat kimia keras berisiko tinggi bagi kesehatan tubuh

BPOM menemukan 15 produk obat tradisional yang dicampur zat kimia keras berisiko tinggi bagi kesehatan tubuh

Suaradermayu.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat bahan alam (OBA) berbahaya yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) ilegal. Sepanjang bulan Juni 2025, BPOM menemukan sedikitnya 15 produk obat tradisional yang disinyalir dicampur zat kimia keras berisiko tinggi bagi kesehatan tubuh.

Baca Juga : 5 Bahan Herbal Ini Terbukti Bantu Bersihkan Ginjal Secara Alami

Obat-obatan tersebut mengandung bahan aktif yang seharusnya hanya digunakan atas resep dokter, seperti sildenafil sitrat, deksametason, dan sibutramin HCI. Zat-zat tersebut umum ditemukan pada obat kuat pria, pelangsing, hingga pereda nyeri, namun sangat berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Daftar Obat Tradisional Berbahaya Temuan BPOM Juni 2025

Berikut adalah 15 produk OBA yang terdeteksi mengandung BKO dan telah ditarik dari peredaran:

Baca juga  Mall Indramayu Resmi Dibuka, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

1. Bubalus – Mengandung nortadalafil, nomor izin edar dicabut.

2. Linzi Don Mai Dan – Mengandung klorfeniramin maleat, produk ilegal.

3. Sultan – Mengandung deksametason dan parasetamol, izin edar fiktif.

4. Raja Jahanam – Mengandung deksametason dan parasetamol, ilegal.

5. Kapsul Tradisional Spontan – Mengandung parasetamol, ilegal.

6. Daun Mujarab – Mengandung natrium diklofenak, tanpa izin edar.

7. Pusaka Dayak X-tra Strong – Mengandung sildenafil sitrat, ilegal.

8. New Gali-Gali – Mengandung sildenafil sitrat, izin fiktif.

9. New Urat Kuda Formula Plus – Sildenafil sitrat, tidak resmi.

10. Sari Daun Kelor – Mengandung parasetamol, ilegal.

11. Slim Ty – Mengandung sibutramin HCI, ilegal.

12. Kopi Cleng – Dioplos sildenafil sitrat, ilegal.

Baca juga  Ibu Korban Pencabulan Anak di Krangkeng Harap Hakim Hukum Berat Pelaku

13. Kopi Arab Platinum – Mengandung sildenafil sitrat, izin fiktif.

14. Madu Kuat – Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil, ilegal.

15. Surya Sehat Jawa Dwipa 2 – Mengandung kafein dan parasetamol, ilegal.

Baca Juga : 3 Cara Praktis Membuat Teh Herbal Sendiri di Rumah, Sehat dan Mudah!

Risiko Kesehatan Serius

Penggunaan jangka panjang atau dalam dosis tidak tepat dari bahan kimia dalam daftar tersebut dapat menyebabkan:

Nyeri dada

Jantung berdebar

Penurunan tekanan darah drastis

Stroke

Serangan jantung

Gagal ginjal

Efeknya semakin berbahaya pada penderita penyakit kronis atau pengguna obat resep tertentu. Bahkan, sebagian zat seperti sibutramin sudah dilarang penggunaannya secara global karena meningkatkan risiko kematian.

Penjelasan BPOM: Modus dan Bahaya Efek Instan

Kepala BPOM RI, Dr. Taruna, menyebut bahwa praktik mencampurkan BKO dalam produk herbal adalah tindakan kejahatan kesehatan. “Produsen nakal sengaja mencampur bahan kimia demi efek instan, padahal itu menyesatkan dan sangat berbahaya,” ungkapnya, Jumat (18/7/2025).

Baca juga  Dini Hari Mencekam di Parean Girang: Geng Motor Lari Tunggang-Langgang, Tinggalkan Sajam dan Motor

Ia menambahkan bahwa modus peredaran kini kian beragam—mulai dari penjualan online di e-commerce, promosi di media sosial, hingga jalur distribusi tidak resmi di toko-toko kecil atau pengobatan alternatif.

Ajakan Menjadi Konsumen Cerdas

BPOM mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur janji khasiat instan, terutama pada produk-produk:

Obat kuat pria

Suplemen stamina

Pelangsing tubuh cepat

Obat herbal serba bisa

Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Indramayu

“Kesehatan adalah investasi jangka panjang. Mari lindungi diri dan keluarga dengan hanya memilih produk legal dan teregistrasi BPOM,” ujar Taruna.

Masyarakat dapat mengecek keaslian produk melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile. Jika menemukan produk mencurigakan, diminta segera melapor.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Penyelesaian Ribuan Kasus Berhasil Ditangani Polres dan Polsek di Indramayu Sepanjang 2022

Terpopuler

Ancaman Narkoba Makin Serius, BNN Kerahkan 1.818 Fasilitator P4GN hingga Desa

Edukasi

Kejaksaan Indramayu Perpanjang Status Tahanan Kota Panji Gumilang

Edukasi

PN Indramayu Vonis Pelaku Perdagangan Orang ke Irak 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan SBMI

Edukasi

Modus Gembos Ban, Agen BRILink di Indramayu Alami Kerugian Rp200 Juta

Edukasi

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Muhammad Rauf, Jasadnya Dibuang di Saluran Irigasi di Indramayu

Edukasi

Waspada! Begal Sadis Berkeliaran di Indramayu

Edukasi

Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Pelaku Raup Rp 4,4 Miliar