Suaradermayu.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat bahan alam (OBA) berbahaya yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) ilegal. Sepanjang bulan Juni 2025, BPOM menemukan sedikitnya 15 produk obat tradisional yang disinyalir dicampur zat kimia keras berisiko tinggi bagi kesehatan tubuh.
Baca Juga : 5 Bahan Herbal Ini Terbukti Bantu Bersihkan Ginjal Secara Alami
Obat-obatan tersebut mengandung bahan aktif yang seharusnya hanya digunakan atas resep dokter, seperti sildenafil sitrat, deksametason, dan sibutramin HCI. Zat-zat tersebut umum ditemukan pada obat kuat pria, pelangsing, hingga pereda nyeri, namun sangat berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Daftar Obat Tradisional Berbahaya Temuan BPOM Juni 2025
Berikut adalah 15 produk OBA yang terdeteksi mengandung BKO dan telah ditarik dari peredaran:
1. Bubalus – Mengandung nortadalafil, nomor izin edar dicabut.
2. Linzi Don Mai Dan – Mengandung klorfeniramin maleat, produk ilegal.
3. Sultan – Mengandung deksametason dan parasetamol, izin edar fiktif.
4. Raja Jahanam – Mengandung deksametason dan parasetamol, ilegal.
5. Kapsul Tradisional Spontan – Mengandung parasetamol, ilegal.
6. Daun Mujarab – Mengandung natrium diklofenak, tanpa izin edar.
7. Pusaka Dayak X-tra Strong – Mengandung sildenafil sitrat, ilegal.
8. New Gali-Gali – Mengandung sildenafil sitrat, izin fiktif.
9. New Urat Kuda Formula Plus – Sildenafil sitrat, tidak resmi.
10. Sari Daun Kelor – Mengandung parasetamol, ilegal.
11. Slim Ty – Mengandung sibutramin HCI, ilegal.
12. Kopi Cleng – Dioplos sildenafil sitrat, ilegal.
13. Kopi Arab Platinum – Mengandung sildenafil sitrat, izin fiktif.
14. Madu Kuat – Mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil, ilegal.
15. Surya Sehat Jawa Dwipa 2 – Mengandung kafein dan parasetamol, ilegal.
Baca Juga : 3 Cara Praktis Membuat Teh Herbal Sendiri di Rumah, Sehat dan Mudah!
Risiko Kesehatan Serius
Penggunaan jangka panjang atau dalam dosis tidak tepat dari bahan kimia dalam daftar tersebut dapat menyebabkan:
Nyeri dada
Jantung berdebar
Penurunan tekanan darah drastis
Stroke
Serangan jantung
Gagal ginjal
Efeknya semakin berbahaya pada penderita penyakit kronis atau pengguna obat resep tertentu. Bahkan, sebagian zat seperti sibutramin sudah dilarang penggunaannya secara global karena meningkatkan risiko kematian.
Penjelasan BPOM: Modus dan Bahaya Efek Instan
Kepala BPOM RI, Dr. Taruna, menyebut bahwa praktik mencampurkan BKO dalam produk herbal adalah tindakan kejahatan kesehatan. “Produsen nakal sengaja mencampur bahan kimia demi efek instan, padahal itu menyesatkan dan sangat berbahaya,” ungkapnya, Jumat (18/7/2025).
Ia menambahkan bahwa modus peredaran kini kian beragam—mulai dari penjualan online di e-commerce, promosi di media sosial, hingga jalur distribusi tidak resmi di toko-toko kecil atau pengobatan alternatif.
Ajakan Menjadi Konsumen Cerdas
BPOM mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur janji khasiat instan, terutama pada produk-produk:
Obat kuat pria
Suplemen stamina
Pelangsing tubuh cepat
Obat herbal serba bisa
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Indramayu
“Kesehatan adalah investasi jangka panjang. Mari lindungi diri dan keluarga dengan hanya memilih produk legal dan teregistrasi BPOM,” ujar Taruna.
Masyarakat dapat mengecek keaslian produk melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile. Jika menemukan produk mencurigakan, diminta segera melapor.
































