Suaradermayu.com – Dugaan penyepelean laporan ancaman kekerasan dan intimidasi dalam Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Karangampel menyeret Kapolsek Karangampel, AKP Warmad, ke ranah pengaduan etik.
Warga mengadukan perwira polisi tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Indramayu setelah laporan ancaman yang disampaikan sebelum pencoblosan diduga tidak ditangani secara serius hingga situasi berujung pada aksi penyerangan.
Pengaduan diajukan oleh Subagyo (52), warga Desa Karangampel yang dikenal dekat dengan calon kuwu Slamet Caryo. Ia mengungkapkan bahwa sejak sebelum hari pencoblosan, tim dan relawan Slamet Caryo kerap menerima ancaman kekerasan dan intimidasi yang diduga berasal dari kubu calon lain.
Baca Juga : Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Diserang Pemuda Bersenjata Tajam, Desa Karangampel Lor Mencekam
Menurut Subagyo, ancaman tersebut terjadi berulang dan telah disampaikan secara lisan kepada aparat Polsek Karangampel sebagai peringatan dini agar dilakukan pengamanan.
“Sejak sebelum pencoblosan, tim dan orang-orang calon Kuwu Caryo sering mendapat ancaman dan intimidasi dari pihak kubu lain,” ujar Subagyo.
Namun, laporan-laporan tersebut dinilai tidak memperoleh respons yang memadai. Kondisi itu menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis di tengah masyarakat, terutama menjelang hari pencoblosan Pilwu yang dinilai rawan konflik.
Puncak kekecewaan terjadi pada hari pemungutan suara. Subagyo mengaku bertemu langsung dengan Kapolsek Karangampel di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam pertemuan tersebut, ia justru menerima pernyataan yang dianggap meremehkan laporan warga.
Baca Juga : Teror Pengrusakan di Karangampel Lor, Calwu Slamet Caryo Bawa Kasus ke Polres Indramayu
“Pada saat hari pencoblosan saya bertemu Pak Kapolsek Warmad di TPS. Pak Kapolsek mengatakan, ‘kenapa orang-orang kamu itu lebay banget, sedikit-sedikit lapor’,” kata Subagyo menirukan ucapan AKP Warmad.
Pernyataan tersebut membuat laporan ancaman dan intimidasi yang disampaikan warga dinilai tidak dipandang sebagai persoalan serius, padahal situasi Pilwu saat itu memerlukan pengamanan yang profesional, responsif, dan netral.
Keterangan Subagyo dibenarkan oleh Rastono (44), warga Desa Karangampel yang mengaku melihat dan mendengar langsung pernyataan tersebut di lokasi TPS.
“Saya melihat dan mendengar sendiri laporan warga dianggap lebay,” ujar Rastono.
Baca Juga : Pilwu Karangampel: Nico Antonio Diduga Langgar Etik DPRD, Potensi Konflik Antarpendukung Meningkat
Sehari setelah pengumuman hasil Pilwu, situasi di Desa Karangampel kembali memanas. Rumah Slamet Caryo diserang sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam, Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penyerangan tersebut menyebabkan kerusakan dan kepanikan warga sekitar.
Saksi mata bernama Satori menyebut penyerangan berlangsung cepat.
“Beberapa orang datang dan langsung memukul pintu kaca menggunakan senjata tajam. Tidak ada percakapan, langsung merusak,” ujarnya.
Slamet Caryo, korban penyerangan dan perusakan rumah oleh sekelompok orang yang diduga membawa senjata tajam, mengaku beruntung saat peristiwa tersebut terjadi dirinya bersama keluarga tidak berada di rumah.
“Beruntung saya dan keluarga tidak berada di rumah. Kalau saat itu kami ada di dalam rumah, entah apa yang akan menimpa saya dan keluarga, karena mereka membawa senjata tajam,” ujar Slamet Caryo.
Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Indramayu. Seorang terduga pelaku sempat diamankan, namun kemudian dilepaskan sehari setelahnya dengan alasan penangguhan penahanan.
Baca Juga : Kasus Pengrusakan Rumah Calwu Slamet Caryo: Terduga Pelaku Ditangkap, Rantai Komando Diusut
Subagyo menilai, rangkaian ancaman yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat, ditambah pernyataan yang diduga meremehkan laporan warga, merupakan bagian dari eskalasi situasi yang akhirnya berujung pada aksi penyerangan terhadap rumah Slamet Caryo.
Atas dasar tersebut, Subagyo mengajukan pengaduan resmi ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Indramayu untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolsek Karangampel.
Selain pengaduan ke Propam, Subagyo juga menyampaikan laporan pengaduan kepada Kapolres Indramayu agar memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi terhadap penanganan keamanan Pilwu di wilayah Karangampel. Subagyo berharap Kapolres Indramayu bersikap tegas dan objektif dengan menindak Kapolsek Karangampel jika hasil pemeriksaan Propam membuktikan adanya pelanggaran kode etik atau kelalaian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, AKP Warmad selaku Kapolsek Karangampel belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Tim Redaksi)

























