Suaradermayu.com – Beredar video di media sosial berdurasi 1 menit 1 detik yang menampakkan mobil berplat merah dengan nopol E 8018 P diduga membawa alat peraga kampanye (APK) di wilayah Desa Karangsong Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan pengamatan video itu, terlihat 1 orang laki-laki turun dari kendaraan membentangkan banner Paslon nomor urut 03, Nina Agustina-Tobroni dan di dalam bagasi pun terlihat ada tumpukan banner yang terlipat.
Setelah ditelusuri mobil tersebut merupakan mobil aset milik Pemerintah Desa Karangsong, yakni Mobil MASKARA yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dikutip situs pemprovjabar, MASKARA adalah bantuan Mobil bagi desa dengan konsep multifungsi untuk memenuhi kebutuhan primer warga desa antara lain; Angkutan warga desa, mengantar jenazah, mobil hiburan, angkutan pertanian, perpustakaan berjalan, serta panggung untuk hajatan
Pada 2022 melalui Bupati Indramayu Nina Agustina Mobil Aspirasi Kampung Juara (Maskara) yang merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada 6 desa di wilayah Kabupaten Indramayu, salah satunya Desa Karangsong.
Sekedar informasi, kepala desa atau kuwu, perangkat desa dilarang aktif kampanye dan menggunakan fasilitas milik negara hal tersebut melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 1 dan pasal 69 huruf h.
Fasilitas negara yang dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.