Suaradermayu.com – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu sosialisasi layanan dan penanganan korban kekerasan perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Grand Hotel Trisula Indramayu, Selasa (4/10/2022).
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak pDisduk-P3A Kabupaten Indramayu, Cicih Sukarsih mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya untuk menyatukan persepsi sekaligus meningkatkan komitmen bersama dalam upaya pencegahan kasus perempuan korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Indramayu.
“ Dengan adanya kegiatan ini kita akan membuat kerangka aksi nyata tertuang dalam rencana aksi daerah pencegahan TPPO, ” kata Cicih.
Menurutnya eksistensi rencana aksi daerah pencegahan tindak kekerasan dan TPPO ini untuk meningkatkan kerja sama tingkat kabupaten dan kecamatan dalam pencegahan serta penanganan korban dan tindak lanjut terhadap pelaku kekerasan dan pelaku TPPO.
” Pihak yang sangat rentan menjadi target korban kekerasan dan perdagangan orang adalah perempuan dan anak-anak, ” ujar dia.
Kemudian, kata Cicih, faktor penyebab hal tersebut diantaranya kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan. Selain itu terjebak pola hidup serba instan dibarengi konsumtif dan nikah di usia dini.
Pemerintah dalam hal mengatasi kasus korban kekerasan perempuan serta perdagangan orang (trafficking) memiliki andil dan harus menentukan sikap tegas soal penanganan dan pemberantasan kasus trafficking.
“ Hal ini sangat memerlukan penanganan yang serius maka diperlukan Tim Gugus Tugas TPPO kabupaten. Selain itu Gugus Tugas PPA Kecamatan dan UPTD P2KB-P3A untuk menangani korban trafficking secara komprehensif, ” katanya.
Cicih menambahkan, Gugus Tugas TPPO dan Gugus Tugas PPA kecamatan sangat diperlukan untuk menangani sekaligus mengevaluasi dan memperbaiki sistem kasus penanganan korban trafficking.
Kemudian soal kasus korban kekerasan perempuan dan trafficking, Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan keseriusannya dalam upaya menghapus trafficking melalui Gugus Tugas PPA kecamatan se-Kabupaten Indramayu dan UPTD P2KB-P3A.
“Banyaknya permasalahan perempuan ini, Disduk-P3AKB Kabupaten Indramayu penting berperan aktif dalam gugus tugas penanganan masalah perempuan, baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan. Oleh karena itu pemerintah melakukan upaya-upaya preventif, kuratif, maupun rehabilitatif terkait masalah perempuan pada kasus korban kekerasan dan TPPO, ” tuturnya.
Gugus tugas penanganan masalah perempuan dan anak dalam kasus korban kekerasan perempuan dan TPPO, kemudian memiliki fungsi untuk melakukan penjangkauan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
Selain itu perlunya melindungi dan melakukan pendampingan pada perempuan di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya.
“Serta menempatkan dan mengungsikan perempuan yang mengalami permasalahan ke bagian pengaduan ke gugus tugas TPPO, bila diperlukan,” jelasnya
Selanjutnya berperan serta mendorong aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan dan trafficking pada perempuan.
“Dengan demikian gugus tugas TPPO dan gugus tugas PPA kecamatan dapat bekerja secara optimal untuk menangani perempuan yang mengalami permasalahan kekerasan dan TPPO,” tegasnya.
Cicih berharap, gugus tugas ini dapat membantu bagian pengaduan masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI) atau lembaga layanan sejenis dalam memberikan layanan penjangkauan kepada perempuan dan anak yang mengalami permasalahan kekerasan dan TPPO.
“Saya juga menyampaikan harapan agar gugus tugas memiliki loyalitas, integritas, serta komitmen yang tinggi dalam memberikan layanan terhadap perempuan dalam kasus kekerasan dan TPPO,” harapnya.
Sosialisasi ini peserta dibekali ilmu pengetahuan melalui nara sumber Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Indramayu dengan materi “Tindak Pidana Trafficking Dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”. Selain itu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dengan materi “Penanganan Pemeriksaan Kesehatan Korban” , serta Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan materi “Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban”.
Kegiatan yang diikuti Ketua Gugus Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Se-Wilayah Kabupaten Indramayu, Kepala UPTD P2KB-P3A Kecamatan Se-Wilayah Kabupaten Indramayu. Dengan tujuan meminimalisir kekerasan pada anak, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan mewujudkan Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat).