Home / Hukum / Kriminalitas / Terpopuler

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:52 WIB

Tragedi Kalibata: Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok, Enam Oknum Polisi Jadi Tersangka

Kolase foto : Lokasi tempat pengeroyokan dua debt collector di Kalibata dan 6 oknum polisi ditetapkan tersangka pengeroyokan

Kolase foto : Lokasi tempat pengeroyokan dua debt collector di Kalibata dan 6 oknum polisi ditetapkan tersangka pengeroyokan

Suaradermayu.com – Insiden kekerasan yang berujung maut terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan menyisakan duka sekaligus tanda tanya besar. Dua orang yang berprofesi sebagai mata elang atau debt collector  tewas usai dikeroyok sekelompok orang pada Kamis (11/12/2025) sore.

Dilansir CNN Indonesia, peristiwa ini kemudian berkembang menjadi kericuhan besar yang merembet ke perusakan dan pembakaran fasilitas warga.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.30 WIB, di ruas jalan seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua korban saat itu diduga tengah melakukan penagihan terhadap sebuah sepeda motor yang menunggak cicilan kredit.

Berawal dari Penagihan, Berujung Pengeroyokan

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan, salah satu korban menghentikan pengendara motor yang melintas. Namun situasi dengan cepat berubah ketika sebuah mobil berhenti tak jauh dari lokasi. Beberapa orang keluar dari kendaraan tersebut dan langsung terlibat dalam aksi kekerasan.

Baca juga  Perceraian di Indramayu Rangking ke-4 Nasional, Selama 2022 Ada 7.771 Perkara Cerai Diputus Hakim

Menurut keterangan saksi, pengeroyokan berlangsung singkat namun brutal. Para pelaku memukul kedua korban secara bersama-sama sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

“Saat kejadian, para pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban di lokasi,” ujar Mansur kepada wartawan.

Akibat kejadian tersebut, satu korban dinyatakan meninggal dunia di tempat. Sementara satu korban lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, Jumat (12/12/2025).

Kericuhan Susulan dan Aksi Pembakaran

Tragedi tersebut tidak berhenti di lokasi pengeroyokan. Pada malam hari, situasi di sekitar Kalibata justru semakin memanas. Sekelompok orang yang diduga rekan dari korban mendatangi lokasi dan meluapkan kemarahan dengan merusak serta membakar sejumlah kios pedagang kaki lima dan kendaraan.

Kompol Mansur menyebut, massa yang datang diperkirakan berjumlah antara 80 hingga 100 orang. Aksi tersebut terjadi secara tiba-tiba dan membuat warga sekitar panik.

Baca juga  Toni RM Tegaskan Penarikan Kendaraan Kredit oleh Debt Collector Tak Boleh Sembarangan

“Kami menduga ada rasa tidak terima. Namun dampaknya justru mengenai warga yang tidak tahu-menahu soal kejadian awal,” katanya.

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan mencatat, sedikitnya sembilan kios, enam sepeda motor, dan satu mobil hangus terbakar. Api baru berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian, dengan dugaan pembakaran menggunakan bahan bakar bensin.

Brimob Turun Tangan, TKP Diamankan

Untuk mencegah meluasnya kericuhan, aparat gabungan dari Brimob Polda Metro Jaya dan satuan Sabhara dikerahkan ke lokasi. Polisi melakukan penyisiran dan pengamanan area guna menenangkan situasi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi balasan atau main hakim sendiri.

“Kami minta warga tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Enam Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Perkembangan mengejutkan muncul dari hasil penyelidikan. Mabes Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Keenamnya diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.

Baca juga  Komisi Percepatan Reformasi Polri Buka Kanal Aspirasi Publik, Warga Didorong Aktif Awasi Perubahan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, para tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM, yang diketahui bertugas di lingkungan Mabes Polri.

“Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Trunoyudo.

Selain proses pidana, keenam oknum tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan etik dan terancam sanksi berat sesuai aturan internal Polri.

Sorotan Publik

Kasus ini menyedot perhatian luas masyarakat karena melibatkan praktik penagihan kredit di jalan serta dugaan keterlibatan aparat negara. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa yang berujung tragedi tersebut. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Panen Raya di Indramayu Capai 40%! Pemerintah Pusat Turun Tangan, Target Produksi Beras 34 Juta Ton

Hukum

Sudah Tahap Penyidikan, Pengeroyokan Anak Bawah Umur Tak Tuntas, Penyidik Polres Indramayu Dinilai Tak Profesional

Indramayu

Toni RM Bongkar Pertamina Belum Kantongi Izin dan Persiapan Matang untuk Penutupan Jalan

Terpopuler

Viral Penggunaan Kop Wakil Bupati Indramayu, Ini Penjelasannya

Indramayu

Anak dan Mantan Istri Bongkar Jejak Aman Yani: Dari Kesaksian Tetangga, KTP, hingga Muncul Mobil Hitam Pajero

Indramayu

Viral! Kader NasDem Sebut Lucky Hakim Culun, Diam, Tidak Tegas

Terpopuler

Viral! Surat Permintaan THR Berkop Kelurahan Karangmalang Indramayu Jadi Bulan-bulanan Warganet

Terpopuler

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok karena Study Tour