Home / Kriminalitas / Indramayu

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Terbongkar! Modus Licik Oplos Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Gantar Indramayu, Pelaku Raup Untung Fantastis

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Kasatreskrim dan Kanit  Tipidter memberikan keterangan pers yang digelar di Mapolres Indramayu,Rabu (15/4/2026).

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Kasatreskrim dan Kanit Tipidter memberikan keterangan pers yang digelar di Mapolres Indramayu,Rabu (15/4/2026).

Suaradermayu.com – Aksi penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi kembali menggemparkan wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Seorang warga berinisial RW (40) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga kuat menjalankan praktik pengoplosan elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi demi keuntungan pribadi.

Praktik yang terbilang berisiko tinggi ini disebut sudah berjalan cukup lama tanpa terdeteksi. Dari hasil pengembangan kasus, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak November 2024 hingga Maret 2026 dengan jumlah mencapai ratusan tabung yang telah disalahgunakan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas keluar-masuk tabung gas dalam jumlah tidak wajar di wilayah Desa Gantar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu hingga akhirnya dilakukan penyelidikan mendalam sebelum penggerebekan dilakukan di lokasi.

Baca juga  Terharu, Bupati Nina Bagikan THR ke Petugas Kebersihan

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga terkait dugaan praktik ilegal tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi, lalu menjualnya kembali sebagai gas nonsubsidi ke masyarakat,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (15/4/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang memindahkan tabung-tabung hasil oplosan ke dalam mobil pikap miliknya. RW pun tidak bisa mengelak ketika sejumlah barang bukti ditemukan baik di lokasi kejadian maupun di dalam rumahnya.
“Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti setelah tertangkap tangan,” tambahnya.

Baca juga  Materi Stand Up “Mens Rea” Dipersoalkan, Kader NU Laporkan Pandji ke Polisi

Dari lokasi, polisi menyita ratusan tabung elpiji berbagai ukuran, terdiri dari tabung 3 kilogram dan 12 kilogram dalam kondisi kosong maupun berisi, segel tabung, regulator yang sudah dimodifikasi, hingga satu unit mobil pikap yang digunakan untuk operasional.

Modus yang digunakan pelaku cukup berbahaya, yakni dengan memindahkan isi gas dari sekitar empat tabung elpiji 3 kilogram ke satu tabung 12 kilogram menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi.

Gas hasil “racikan” tersebut kemudian dijual kembali sebagai elpiji nonsubsidi dengan harga sekitar Rp160.000 per tabung. Dari setiap transaksi, pelaku diduga bisa mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp96.000.

Baca juga  Indramayu Berpeluang Jadi Daerah Pertama dengan SPBU Khusus Alsintan

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ini telah dilakukan terhadap kurang lebih 520 tabung elpiji selama hampir dua tahun beroperasi. Kondisi ini jelas merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi elpiji bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran untuk masyarakat yang berhak.

Kini RW telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Indramayu. Ia dijerat dengan Undang-Undang Migas yang telah diperbarui dalam aturan Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi elpiji bersubsidi di wilayah hukum Indramayu serta menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Lucky Hakim Resmi Pimpin NasDem Indramayu, Saan Mustopa: Kang Lucky Mempunyai Kemampuan Manajerial yang Baik

Indramayu

Hendry CH Bangun Kukuhkan Plt Ketua PWI se-Jawa Barat di Indramayu, Bukti Soliditas Pers Nasional

Terpopuler

5 Mayat Satu Keluarga Dicor di Septic Tank, Motif Warisan Terungkap! Polisi: Pembunuhan Berencana

Indramayu

Dana Pusat Dipangkas Rp 240 Miliar, Bupati Lucky Hakim Tegaskan Indramayu Tetap Lanjutkan Pembangunan

Indramayu

Di Depan Tokoh Masyarakat, Bupati Indramayu Sampaikan Pesan Menyentuh

Indramayu

Ngeri! Kejari Indramayu Bakar Barang Bukti Narkoba, Sajam hingga Uang Palsu di Hadapan Bupati Lucky Hakim

Indramayu

Putra Indramayu Pimpin Audit Sistem Manajemen Mutu LSP Lemhannas RI

Indramayu

Keluarga Putri Apriyani Tuntut Hukuman Mati untuk Alvian Sinaga