Home / Kriminalitas / Indramayu

Rabu, 15 April 2026 - 17:56 WIB

Terbongkar! Modus Licik Oplos Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di Gantar Indramayu, Pelaku Raup Untung Fantastis

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Kasatreskrim dan Kanit  Tipidter memberikan keterangan pers yang digelar di Mapolres Indramayu,Rabu (15/4/2026).

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Kasatreskrim dan Kanit Tipidter memberikan keterangan pers yang digelar di Mapolres Indramayu,Rabu (15/4/2026).

Suaradermayu.com – Aksi penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi kembali menggemparkan wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Seorang warga berinisial RW (40) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga kuat menjalankan praktik pengoplosan elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi demi keuntungan pribadi.

Praktik yang terbilang berisiko tinggi ini disebut sudah berjalan cukup lama tanpa terdeteksi. Dari hasil pengembangan kasus, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak November 2024 hingga Maret 2026 dengan jumlah mencapai ratusan tabung yang telah disalahgunakan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas keluar-masuk tabung gas dalam jumlah tidak wajar di wilayah Desa Gantar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu hingga akhirnya dilakukan penyelidikan mendalam sebelum penggerebekan dilakukan di lokasi.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Wujudkan Indramayu Lebih Maju dan Sejahtera

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga terkait dugaan praktik ilegal tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi, lalu menjualnya kembali sebagai gas nonsubsidi ke masyarakat,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (15/4/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang memindahkan tabung-tabung hasil oplosan ke dalam mobil pikap miliknya. RW pun tidak bisa mengelak ketika sejumlah barang bukti ditemukan baik di lokasi kejadian maupun di dalam rumahnya.
“Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti setelah tertangkap tangan,” tambahnya.

Baca juga  196 Mobil Dinas di Indramayu Hilang Misterius! Bupati Lucky Hakim Murka dan Ancam Sanksi Berat

Dari lokasi, polisi menyita ratusan tabung elpiji berbagai ukuran, terdiri dari tabung 3 kilogram dan 12 kilogram dalam kondisi kosong maupun berisi, segel tabung, regulator yang sudah dimodifikasi, hingga satu unit mobil pikap yang digunakan untuk operasional.

Modus yang digunakan pelaku cukup berbahaya, yakni dengan memindahkan isi gas dari sekitar empat tabung elpiji 3 kilogram ke satu tabung 12 kilogram menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi.

Gas hasil “racikan” tersebut kemudian dijual kembali sebagai elpiji nonsubsidi dengan harga sekitar Rp160.000 per tabung. Dari setiap transaksi, pelaku diduga bisa mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp96.000.

Baca juga  Terbuka untuk Umum, PKB Indramayu Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ini telah dilakukan terhadap kurang lebih 520 tabung elpiji selama hampir dua tahun beroperasi. Kondisi ini jelas merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi elpiji bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran untuk masyarakat yang berhak.

Kini RW telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Indramayu. Ia dijerat dengan Undang-Undang Migas yang telah diperbarui dalam aturan Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi elpiji bersubsidi di wilayah hukum Indramayu serta menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Karangan bunga di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (28/2/2023).

Indramayu

Karangan Bunga Ucapan Selamat Mundur Wabup, Lucky Hakim: Mending Uangnya Buat Korban Banjir

Indramayu

Sidang Dugaan Etik DPRD Indramayu Besok, IRW Sebut PDIP Tak Bisa Netral: Ketua BK dan Anggi Satu Partai

Indramayu

Benarkah Aplikasi “Wong Reang” Bikin Layanan Publik di Indramayu Lebih Cepat?

Indramayu

Diduga Aniaya dan Peras Anak Bawah Umur, Oknum Pemdes Sukagumiwang Dilaporkan ke Polres Indramayu

Indramayu

Duka Sukasari, Kuwu Terpilih Meninggal Dunia Sebelum Dilantik, Camat Pastikan Ada PJ dan PAW

Indramayu

Bikin Geger! Bupati Lucky Hakim Janji Bongkar Dana Desa Indramayu: Meski Sudah 5 Tahun Lalu, Tetap Kami Audit!

Indramayu

Bupati Indramayu Resmikan TK dan TPQ Bustanul Athfal di Muntur, Dukung Gerakan Indramayu Mengaji

Indramayu

Dugaan Intimidasi Pasca-Pilwu Singajaya, Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan Disorot