Suaradermayu.com – Laporan ancaman kekerasan dan intimidasi yang disampaikan menjelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Karangampel disebut berujung pada aksi penyerangan dan perusakan rumah salah satu calon kuwu. Atas peristiwa tersebut, Subagyo (52), warga Desa Karangampel, mendesak Kapolres Indramayu bersikap tegas terhadap Kapolsek Karangampel yang dinilai tidak menanggapi laporan warga secara serius.
Baca Juga : Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Diserang Pemuda Bersenjata Tajam, Desa Karangampel Lor Mencekam
Subagyo mengungkapkan, sejak sebelum hari pencoblosan Pilwu, dirinya bersama tim dan relawan salah satu calon kuwu kerap menerima ancaman kekerasan dan intimidasi yang diduga berasal dari kubu calon lain. Ancaman tersebut, menurutnya, terjadi berulang kali dan telah disampaikan secara lisan kepada aparat Polsek Karangampel sebagai bentuk peringatan dini.
“Sejak sebelum pencoblosan, tim dan orang-orang calon Kuwu sering mendapat ancaman dan intimidasi dari pihak kubu lain,” ujar Subagyo.
Namun, laporan-laporan lisan tersebut dinilai tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai. Kondisi itu menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat, terutama menjelang hari pemungutan suara Pilwu yang dinilai rawan konflik.
Puncak kekecewaan Subagyo terjadi pada hari pencoblosan. Ia mengaku bertemu langsung dengan Kapolsek Karangampel, AKP Warmad, di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam pertemuan tersebut, Subagyo mengaku menerima pernyataan yang dianggap meremehkan laporan warga.
Baca Juga : Pilwu Karangampel: Nico Antonio Diduga Langgar Etik DPRD, Potensi Konflik Antarpendukung Meningkat
“Pada saat hari pencoblosan saya bertemu Pak Kapolsek Warmad di TPS. Pak Kapolsek mengatakan, ‘kenapa orang-orang kamu itu lebay banget, sedikit-sedikit lapor’,” kata Subagyo menirukan ucapan tersebut.
Ucapan itu membuat Subagyo dan timnya merasa laporan ancaman dan intimidasi yang telah berulang kali disampaikan tidak dipandang sebagai persoalan serius, padahal situasi Pilwu saat itu membutuhkan kehadiran aparat kepolisian yang profesional, responsif, dan netral.
Keterangan Subagyo dibenarkan oleh Rastono (44), warga Desa Karangampel yang mengaku melihat dan mendengar langsung pernyataan tersebut di lokasi TPS.
“Saya melihat dan mendengar sendiri laporan warga dianggap lebay,” ujar Rastono.
Sehari setelah pengumuman hasil Pilwu, situasi di Desa Karangampel kembali memanas. Rumah Slamet Caryo diserang dan dirusak oleh sekelompok orang yang diduga membawa senjata tajam, Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan pada bagian rumah dan memicu kepanikan warga sekitar.
Baca Juga : Teror Pengrusakan di Karangampel Lor, Calwu Slamet Caryo Bawa Kasus ke Polres Indramayu
Slamet Caryo, salah satu calon Kuwu Desa Karangampel, mengaku beruntung karena saat peristiwa penyerangan dan perusakan rumah terjadi dirinya bersama keluarga tidak berada di rumah.
“Beruntung saya dan keluarga tidak berada di rumah. Kalau saat itu kami ada di dalam rumah, entah apa yang akan menimpa saya dan keluarga, karena mereka membawa senjata tajam,” ujar Slamet Caryo.
Saksi mata bernama Satori menyebut penyerangan berlangsung cepat tanpa adanya percakapan.
“Beberapa orang datang dan langsung memukul pintu kaca menggunakan senjata tajam. Tidak ada percakapan, langsung merusak,” kata Satori.
Peristiwa penyerangan dan perusakan rumah tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Indramayu. Salah satu terduga pelaku sempat diamankan, namun dilepaskan sehari setelahnya dengan alasan penangguhan penahanan, yang kembali menimbulkan pertanyaan di kalangan warga.
Subagyo menilai, rangkaian ancaman yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat, ditambah pernyataan yang diduga meremehkan laporan warga, menunjukkan adanya eskalasi situasi yang tidak ditangani secara maksimal hingga berujung pada aksi kekerasan.
Atas dasar itu, Subagyo mengajukan pengaduan resmi ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Indramayu guna meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dan kelalaian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Selain melapor ke Propam, Subagyo juga berharap Kapolres Indramayu bersikap tegas dan objektif dengan menindak Kapolsek Karangampel jika hasil pemeriksaan Propam membuktikan adanya pelanggaran kode etik atau kelalaian dalam menjalankan tugas pengamanan Pilwu.
Hingga berita ini diterbitkan, AKP Warmad selaku Kapolsek Karangampel belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Tim Redaksi)


























