Home / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:18 WIB

Dirut CV Karya Abadi Sejahtera Buka Suara Soal Dugaan Komisaris Gelapkan Dana Rp1,5 Miliar

Suaradermayu.com – Isu panas kembali mencuat di dunia usaha setelah munculnya laporan dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp1,5 miliar. Nama Komisaris CV Karya Abadi Sejahtera, Abdurrafiq Fahman, disebut-sebut dalam laporan polisi yang diajukan oleh Wakil Direktur, Yayah Pujiyanah. Menanggapi hal ini, Direktur Utama CV Karya Abadi Sejahtera, Chaerun Najib, akhirnya angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi resmi.

Baca Juga : Pegawai Anak BUMN di Indramayu Diduga Gelapkan Dana Rp1,5 Miliar, LBH Ghazanfar Dorong Proses Hukum Transparan

Sebelumnya, berita mengenai laporan polisi tersebut ramai diperbincangkan, terlebih setelah dimuat di media dengan judul: “Oknum Pegawai Anak Usaha BUMN Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp. 1,5 Miliar.” Nama Yayah Pujiyanah sebagai pelapor turut disebut, yang mengklaim adanya aliran dana perusahaan ke rekening pribadi Komisaris tanpa persetujuan para pesero.

Namun, pihak manajemen CV Karya Abadi Sejahtera memberikan pernyataan tegas dalam lima poin penting berikut:

“CV Karya Abadi Sejahtera tidak memiliki keterlibatan hukum atau administratif dalam kasus yang dimaksud. Ini adalah persoalan individu, bukan entitas perusahaan,” tegas Chaerun Najib dalam pernyataannya dikutif kagetnews.com, Rabu (29/5/2025).

Baca juga  Polisi Amankan 3 Remaja Bersenjata Tajam di Indramayu, Diduga Hendak Tawuran di Jalan Pantura

Pihak perusahaan menegaskan bahwa Yayah Pujiyanah sudah tidak lagi menjabat maupun memiliki hubungan hukum dengan perusahaan sejak beberapa waktu lalu. Ia tidak memiliki wewenang membawa nama perusahaan dalam urusan apapun.

Baca Juga : Diduga Kuasai Rumah Tanpa Izin, Kepala LPK Bos Korea Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Chaerun menyampaikan bahwa pada pertengahan 2024, Yayah diduga membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tanpa izin dan hingga kini belum dikembalikan.

“Segala tindakan atau pernyataan yang dilakukan oleh saudari Yayah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Tidak ada kuasa atau mandat yang diberikan sejak yang bersangkutan tidak lagi menjabat,” tambahnya.

Chaerun Najib menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan masih aktif dan beroperasi secara sah berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal 24 November 2024 dan Akta Perubahan No. 17 tanggal 7 Desember 2020 yang dibuat oleh Notaris Iin Rohini, S.H.

Baca juga  Bejat, Anak Punk Rame-rame Perkosa Anak SD di Indramayu

Diketahui sebelumnya, Yayah Pujiyanah pada tanggal 20 Mei 2025 melaporkan Abdurrafiq—yang saat ini menjabat sebagai Komisaris CV Karya Abadi Sejahtera—ke Polres Indramayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan.

Baca Juga : Makelar Proyek Diduga Seret Oknum DPC PDIP Indramayu

Yayah melakukan pelaporan  ke polisi didampingi oleh LBH Ghazanfar

“Kami menemukan adanya dugaan pemindahan dana perusahaan senilai Rp1,5 miliar ke rekening pribadi saudara Abdurrafiq, tanpa melalui mekanisme rapat persero seperti yang diatur dalam Pasal 20 KUHD,” ujar Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, kepada Suaradermayu.com.

Menurut Pahmi pihaknya  telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung dalam laporan tersebut, antara lain akta pendirian CV, mutasi rekening perusahaan, serta dokumen administrasi lainnya yang menunjukkan aliran dana tanpa persetujuan sah.

Pahmi menambahkan bahwa jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan pidana, termasuk:

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan

Baca juga  Bikin Haru! Momen Siswa MI Assalafiyah Singajaya Cium Tangan Guru di Halal Bihalal, Netizen: Edukasi Akhlak Sejak Dini!

Pasal 263 KUHP apabila terbukti terdapat pemalsuan dokumen

“Kami percaya kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif,” imbuhnya

Pahmi menegaskan bahwa dalam struktur badan usaha berbentuk CV, pengambilan keputusan—terutama yang berkaitan dengan keuangan—harus dilakukan secara kolektif dan transparan melalui rapat persero.

Pelanggaran terhadap prinsip tersebut, menurut Pahmi, tidak hanya merugikan pihak-pihak lain dalam perusahaan, tetapi juga mencederai integritas dunia usaha.

Dalam catatan tambahan, Abdurrafiq diketahui merupakan pegawai tetap di salah satu anak perusahaan pelat merah, yaitu PT Hutama Karya Infrastruktur. Abdurrafiq merupakan kakak kandung Direktur Utama CV Karya Abadi Sejahtera Chaerun Najib.

Menutup pernyataannya, Direktur Utama CV Karya Abadi Sejahtera Chaerun Najib mengimbau agar media dan publik mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menarik kesimpulan sepihak yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan.

Baca Juga : LPK Bos Korea Indramayu, Disnaker : Tidak Ada Izin Alias Ilegal

“Kami siap bekerja sama dalam proses hukum, namun kami berharap tidak ada pemberitaan yang menyudutkan tanpa fakta yang kuat,” pungkas Chaerun Najib

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Klarifikasi Usai Pulang dari Jepang: Akui Salah Pahami Hari Kerja

Indramayu

LBH Ghazanfar Desak Jamwas dan Komjak Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Memanipulasi Barang Bukti HP Terdakwa di Sidang Paoman Indramayu

Ekonomi

Ingin Jadi Direktur BUMD? 12 Nama Ini Siap Berebut Kursi Panas PT. BWI Indramayu

Indramayu

Pemkab Indramayu Dukung Koperasi Merah Putih, Bupati Lucky Hakim: Saatnya Desa Bangkit Lewat Ekonomi Rakyat!

Indramayu

Lubang Jalan Ir H Juanda Bikin Pemotor Kecelakaan Akhirnya Ditambal

Indramayu

Rakyat Terendam Rob, Lucky Hakim Sibuk Shooting — Suara Luka dari Pesisir Eretan Wetan

Indramayu

LBH Ghazanfar Sebut Upaya Hukum Banding Priyo Bagus Setiawan Berisiko Hukuman Mati, Satu-satunya Harapan Ada di PK, Syaratnya Harus Ungkap Pelaku Lain

Ekonomi

Pemkab Indramayu Apresiasi Pembentukan Komite Mitra Pembangunan oleh Diaspora