Home / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:18 WIB

Dirut CV Karya Abadi Sejahtera Buka Suara Soal Dugaan Komisaris Gelapkan Dana Rp1,5 Miliar

Suaradermayu.com – Isu panas kembali mencuat di dunia usaha setelah munculnya laporan dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp1,5 miliar. Nama Komisaris CV Karya Abadi Sejahtera, Abdurrafiq Fahman, disebut-sebut dalam laporan polisi yang diajukan oleh Wakil Direktur, Yayah Pujiyanah. Menanggapi hal ini, Direktur Utama CV Karya Abadi Sejahtera, Chaerun Najib, akhirnya angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi resmi.

Baca Juga : Pegawai Anak BUMN di Indramayu Diduga Gelapkan Dana Rp1,5 Miliar, LBH Ghazanfar Dorong Proses Hukum Transparan

Sebelumnya, berita mengenai laporan polisi tersebut ramai diperbincangkan, terlebih setelah dimuat di media dengan judul: “Oknum Pegawai Anak Usaha BUMN Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp. 1,5 Miliar.” Nama Yayah Pujiyanah sebagai pelapor turut disebut, yang mengklaim adanya aliran dana perusahaan ke rekening pribadi Komisaris tanpa persetujuan para pesero.

Namun, pihak manajemen CV Karya Abadi Sejahtera memberikan pernyataan tegas dalam lima poin penting berikut:

“CV Karya Abadi Sejahtera tidak memiliki keterlibatan hukum atau administratif dalam kasus yang dimaksud. Ini adalah persoalan individu, bukan entitas perusahaan,” tegas Chaerun Najib dalam pernyataannya dikutif kagetnews.com, Rabu (29/5/2025).

Baca juga  Viral! Kritik Sampah di Facebook Berujung Surat Pernyataan Bermaterai di Karangampel Indramayu

Pihak perusahaan menegaskan bahwa Yayah Pujiyanah sudah tidak lagi menjabat maupun memiliki hubungan hukum dengan perusahaan sejak beberapa waktu lalu. Ia tidak memiliki wewenang membawa nama perusahaan dalam urusan apapun.

Baca Juga : Diduga Kuasai Rumah Tanpa Izin, Kepala LPK Bos Korea Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Chaerun menyampaikan bahwa pada pertengahan 2024, Yayah diduga membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tanpa izin dan hingga kini belum dikembalikan.

“Segala tindakan atau pernyataan yang dilakukan oleh saudari Yayah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Tidak ada kuasa atau mandat yang diberikan sejak yang bersangkutan tidak lagi menjabat,” tambahnya.

Chaerun Najib menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan masih aktif dan beroperasi secara sah berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal 24 November 2024 dan Akta Perubahan No. 17 tanggal 7 Desember 2020 yang dibuat oleh Notaris Iin Rohini, S.H.

Baca juga  Toni RM Ungkap Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Diduga Dipaksa Mengaku dan Disiksa Saat Penyidikan

Diketahui sebelumnya, Yayah Pujiyanah pada tanggal 20 Mei 2025 melaporkan Abdurrafiq—yang saat ini menjabat sebagai Komisaris CV Karya Abadi Sejahtera—ke Polres Indramayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan.

Baca Juga : Makelar Proyek Diduga Seret Oknum DPC PDIP Indramayu

Yayah melakukan pelaporan  ke polisi didampingi oleh LBH Ghazanfar

“Kami menemukan adanya dugaan pemindahan dana perusahaan senilai Rp1,5 miliar ke rekening pribadi saudara Abdurrafiq, tanpa melalui mekanisme rapat persero seperti yang diatur dalam Pasal 20 KUHD,” ujar Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, kepada Suaradermayu.com.

Menurut Pahmi pihaknya  telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung dalam laporan tersebut, antara lain akta pendirian CV, mutasi rekening perusahaan, serta dokumen administrasi lainnya yang menunjukkan aliran dana tanpa persetujuan sah.

Pahmi menambahkan bahwa jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan pidana, termasuk:

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan

Baca juga  Kecelakaan Maut di Indramayu, Seorang Ibu Tewas Tertabrak Truk

Pasal 263 KUHP apabila terbukti terdapat pemalsuan dokumen

“Kami percaya kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif,” imbuhnya

Pahmi menegaskan bahwa dalam struktur badan usaha berbentuk CV, pengambilan keputusan—terutama yang berkaitan dengan keuangan—harus dilakukan secara kolektif dan transparan melalui rapat persero.

Pelanggaran terhadap prinsip tersebut, menurut Pahmi, tidak hanya merugikan pihak-pihak lain dalam perusahaan, tetapi juga mencederai integritas dunia usaha.

Dalam catatan tambahan, Abdurrafiq diketahui merupakan pegawai tetap di salah satu anak perusahaan pelat merah, yaitu PT Hutama Karya Infrastruktur. Abdurrafiq merupakan kakak kandung Direktur Utama CV Karya Abadi Sejahtera Chaerun Najib.

Menutup pernyataannya, Direktur Utama CV Karya Abadi Sejahtera Chaerun Najib mengimbau agar media dan publik mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menarik kesimpulan sepihak yang dapat mencemarkan nama baik perusahaan.

Baca Juga : LPK Bos Korea Indramayu, Disnaker : Tidak Ada Izin Alias Ilegal

“Kami siap bekerja sama dalam proses hukum, namun kami berharap tidak ada pemberitaan yang menyudutkan tanpa fakta yang kuat,” pungkas Chaerun Najib

Share :

Baca Juga

Indramayu

Demo ke PBNU, PCNU Indramayu Tegaskan Tidak Terlibat dan Murni Ditumpangi Oknum

Indramayu

Bupati Lucky Tak Mau Kecolongan! 2.168 Tanah Pemkab Langsung Disikat Sertifikat

Terpopuler

Baim Wong dan Paula Dilaporkan Sahabat Polisi atas Prank KDRT, Terancam 1,5 Tahun Penjara

Indramayu

Pelantikan Pengurus IWO Indramayu Banjir Karangan Bunga, Kado Manis Ditengah Sorotan Publik

Indramayu

Perceraian di Indramayu Rangking ke-4 Nasional, Selama 2022 Ada 7.771 Perkara Cerai Diputus Hakim

Indramayu

Viral Tawuran Remaja di Sliyeg Indramayu, Polisi Bergerak Cepat untuk Cegah Aksi Negatif

Indramayu

Ridwan Kamil Dorong Inovasi Perahu Listrik Tenaga Surya untuk Nelayan Indramayu

Indramayu

Bupati Lucky Tinjau Pengerukan Muara TPI Glayem, Nelayan Indramayu Lega