Suaradermayu.com – Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tengah mengguncang dunia bisnis di Indramayu. Seorang pegawai PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), anak perusahaan BUMN PT Hutama Karya, dilaporkan ke Polres Indramayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp1,5 miliar.
Individu yang dilaporkan adalah Abdurrafiq Fahman, warga Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu, yang juga menjabat sebagai Komisaris di CV Karya Abadi Sejahtera.
Laporan resmi terkait dugaan penggelapan tersebut diajukan oleh Wakil Direktur CV Karya Abadi Sejahtera, Yayah Pujiyanah, didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar. Pelaporan dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2025.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menjelaskan kepada Suaradermayu.com bahwa dugaan penggelapan mencuat setelah ditemukan adanya pemindahan dana perusahaan ke rekening pribadi terlapor tanpa melalui mekanisme formal di internal perusahaan.
“Kami menduga terdapat pemindahan dana sebesar Rp1,5 miliar yang dilakukan secara sepihak. Ini tidak bisa dibenarkan karena menyangkut aset dan keuangan perusahaan,” jelas Pahmi.
Dalam proses pelaporan, pihak pelapor turut melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk akta pendirian CV, mutasi rekening perusahaan, serta dokumen administrasi keuangan lain yang relevan.
“Dokumen-dokumen tersebut diserahkan untuk mendukung proses penyelidikan yang kini sedang dilakukan oleh Satreskrim Polres Indramayu,” tambahnya.
Pahmi menambahkan, apabila dugaan penggelapan dana ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya, pasal 372 KUHP tentang penggelapan.Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan Pasal 263 KUHP jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen.
“Kami percaya kepolisian akan menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Pahmi juga menekankan pentingnya membangun budaya tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan di badan usaha berbentuk CV.
“Keuangan perusahaan tidak boleh dikelola secara pribadi atau berdasarkan keputusan sepihak. Semua harus disusun secara transparan dan melibatkan pihak-pihak yang berwenang,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan pengaduan telah diterima oleh pihak kepolisian. Proses penyelidikan tengah berlangsung, dengan langkah-langkah seperti pemanggilan saksi-saksi terkait, pengumpulan keterangan, serta pelacakan jejak aliran dana.
Suaradermayu.com juga telah mencoba menghubungi Abdurrafiq Fahman guna memperoleh konfirmasi atau tanggapan atas laporan ini. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi.
Pahmi berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan berlandaskan prinsip keadilan yang setara bagi semua pihak.
“Setiap warga negara memiliki hak hukum yang sama. Kami ingin memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan demi keadilan dan supremasi hukum,” tutupnya.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari laporan resmi yang telah disampaikan kepada pihak berwenang. Pihak terlapor memiliki hak hukum untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
























