Suaradermayu.com – Seorang petani asal Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, harus gigit jari lantaran bantuan sosial (bansos) yang seharusnya diterimanya tak kunjung bisa dicairkan. Penyebabnya terbilang sepele, yakni adanya tanda baca “titik” di kartu identitasnya.
Adalah Tursinih (62), warga Blok Benda, Desa Sidamulya, yang mengalami masalah tersebut. Ia menerima kartu ATM debit bansos sejak Mei 2021, namun hingga kini tak bisa mencairkan dana maupun menukarkannya dengan rasdog (beras dan telur) seperti warga lainnya.
“Katanya tidak bisa diproses karena nama di KTP saya ada tanda baca titik,” ujar Tursinih saat ditemui, Senin (19/9/2022).
Masalah Titik di KTP Bikin Sistem Bank Error
Permasalahan ini bermula dari penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Tursinih yang memuat singkatan “binti” ditulis sebagai bt. lengkap dengan titik di belakangnya. Menurut keterangan pihak bank, sistem server tidak dapat membaca tanda baca tersebut, sehingga pencairan bansos terhambat.
Dalam KTP yang berlaku seumur hidup itu, tertulis nama Tursinih bt. Darwa, sementara data perbankan tidak dapat memproses format tersebut.
Tursinih sendiri mengaku hanya hidup berdua bersama cucunya, Randim (14). Sejak empat tahun lalu, ia menjadi janda setelah suaminya, Ramidi, meninggal dunia. Kondisi itu membuat bantuan sosial menjadi kebutuhan penting bagi mereka.
Kartu ATM Ada, Saldo Kosong
Pada 21 Mei 2021 lalu, Tursinih menerima amplop berisi kartu ATM debit bansos berwarna merah putih dari Bank BNI. Di dalam amplop tersebut juga terdapat ucapan selamat karena telah resmi menjadi nasabah.
Pihak bank menyebut, kartu tersebut dapat digunakan untuk berbagai transaksi, seperti menarik uang tunai, membeli pulsa di ATM, hingga berbelanja di toko yang bekerja sama. Namun, ketika dicek, saldo dalam ATM milik Tursinih nihil alias kosong.
Dukcapil: Masalah Titik Bisa Diatasi
Kepala Dinas Pelayanan Pendaftaran Penduduk Indramayu, Karnadi Monoisman, menyatakan bahwa seharusnya permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa harus mengubah atau menghapus titik pada KTP.
“Semestinya antara bank dan Dinas Kependudukan pemikirannya harus ada kesamaan. Kalau di KTP pakai titik, di data bank juga harus disesuaikan,” tegas Karnadi saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Ia berharap koordinasi antara pihak bank dan Dinas Sosial ditingkatkan agar permasalahan seperti yang dialami Tursinih tidak terulang.
























