Home / Terpopuler / Hukum / Indramayu

Senin, 2 Maret 2026 - 19:47 WIB

3 Hektare Tebu Dirusak di Sukamulya Indramayu, Petani Desak Polisi Bertindak

Lima petani tebu mitra PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh mendatangi Kantor Hukum Khalimi & Partner's untuk mencari perlindungan hukum , Senin (2/3/2026)

Lima petani tebu mitra PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh mendatangi Kantor Hukum Khalimi & Partner's untuk mencari perlindungan hukum , Senin (2/3/2026)

Suaradermayu.com – Lima petani tebu mitra PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh mendatangi Kantor Hukum Khal & Partner’s untuk mencari perlindungan hukum setelah lahan tebu mereka seluas sekitar 3 hektare di Desa Sukamulya, Blok Bujang Timur, Kabupaten Indramayu, diduga dirusak oleh sekelompok oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kerusakan tersebut tidak hanya menghancurkan tanaman tebu, tetapi juga mengubah peruntukan lahan menjadi sawah di petak 1738 Blok Bujang Timur. Akibatnya, petani terancam gagal panen dan mengalami kerugian besar.

Kuasa hukum para petani, Khalimi, menegaskan dugaan perusakan dilakukan oleh individu maupun kelompok.

Baca juga  Hadir atau Tidaknya Ahli Digital Forensik di Sidang Paoman Berdampak Bagi Penyidik, LBH Ghazanfar: Pecat atau Penghargaan

“Diduga perusakan lahan tebu tersebut dilakukan oleh individu maupun sekelompok oknum ormas,” kata Khalimi, Senin (2/3/2026).

Ia memastikan pihaknya akan segera mengajukan pengaduan resmi kepada kepolisian agar kasus ini diproses secara hukum dan menimbulkan efek jera.

“Pengaduan ini menjadi harapan ketenteraman para petani mitra yang selama ini diganggu, diintimidasi, dan tanaman tebunya ditebas di lahan HGU PG Rajawali II, sehingga gagal panen dan kerugian kerap terjadi,” ujarnya.

Menurut Khalimi, langkah hukum ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan yang adil bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Baca juga  Dasco Kritik Larangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg, Prabowo Perintahkan Pencabutan

Tokoh masyarakat Sukamulya, Warsim, mengungkapkan keresahan warga atas dugaan intimidasi yang menyertai perusakan.

“Mereka membawa parang, mengintimidasi, dan menantang. Diduga atas nama ormas ingin menganeksasi lahan HGU PG Rajawali II. Jika terbukti melanggar hukum, aparat harus bertindak tegas,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh melalui Kepala Bagian SDM dan Umum, Eko Budi Setyawan, membenarkan adanya insiden yang meresahkan petani mitra. Ia menyebut oknum tertentu telah merusak dan mencaplok tanaman tebu milik petani, termasuk yang sudah siap panen.

Baca juga  Ririn Ngaku Ruslandi Dampingi Cuma Sesi Foto di Polres! LBH Ghazanfar: Jika Benar! Pidana & Cabut Izin Praktik

“Pihak PG Jatitujuh merasa prihatin terhadap para petani mitra. Tebu yang siap panen dirusak. Jika perbuatan kriminal ini tidak segera diproses oleh penegak hukum, hal ini dapat mengancam keberhasilan program swasembada gula berskala luas,” ujarnya.

Peristiwa ini menambah daftar konflik lahan yang merugikan petani. Kini, para petani berharap aparat penegak hukum tidak lamban dan segera mengambil langkah tegas agar rasa aman kembali serta aktivitas pertanian dapat berjalan tanpa intimidasi. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Dedi Mulyadi Tantang Kepala Daerah Tolak Mobil Dinas Baru

Terpopuler

Pengacara Asal Indramayu, Toni RM, Cetak Prestasi Cemerlang di Dunia Hukum

Terpopuler

Toni RM Minta Kapolda Kaltim Tindak Tegas Oknum Penyidik Narkoba Polres Kutim, Dugaan Rekayasa Barang Bukti Kian Terkuak

Indramayu

Tangis Haru Warnai Perpisahan MI Assalafiyah Singajaya, Siswa Sungkeman Usai Tampil Kreasi Seni

Indramayu

Perumdam Tirta Darma Ayu Raih Rekor MURI, 1.500 Sambungan PDAM Gratis untuk Warga Indramayu

Terpopuler

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak, Bersihkan Polri dari Narkoba dan Jaga Integritas

Terpopuler

Indonesia Segera Buka Kembali Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi

Indramayu

LBH Ghazanfar Sebut CCTV “Sampah” Diputar Tanpa Labfor & Izin Resmi di Sidang Paoman