Home / Terpopuler / Hukum / Indramayu

Senin, 2 Maret 2026 - 19:47 WIB

3 Hektare Tebu Dirusak di Sukamulya Indramayu, Petani Desak Polisi Bertindak

Lima petani tebu mitra PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh mendatangi Kantor Hukum Khalimi & Partner's untuk mencari perlindungan hukum , Senin (2/3/2026)

Lima petani tebu mitra PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh mendatangi Kantor Hukum Khalimi & Partner's untuk mencari perlindungan hukum , Senin (2/3/2026)

Suaradermayu.com – Lima petani tebu mitra PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh mendatangi Kantor Hukum Khal & Partner’s untuk mencari perlindungan hukum setelah lahan tebu mereka seluas sekitar 3 hektare di Desa Sukamulya, Blok Bujang Timur, Kabupaten Indramayu, diduga dirusak oleh sekelompok oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kerusakan tersebut tidak hanya menghancurkan tanaman tebu, tetapi juga mengubah peruntukan lahan menjadi sawah di petak 1738 Blok Bujang Timur. Akibatnya, petani terancam gagal panen dan mengalami kerugian besar.

Kuasa hukum para petani, Khalimi, menegaskan dugaan perusakan dilakukan oleh individu maupun kelompok.

Baca juga  Detik-detik Momen Pisah Sambut Dandim 0616 Indramayu

“Diduga perusakan lahan tebu tersebut dilakukan oleh individu maupun sekelompok oknum ormas,” kata Khalimi, Senin (2/3/2026).

Ia memastikan pihaknya akan segera mengajukan pengaduan resmi kepada kepolisian agar kasus ini diproses secara hukum dan menimbulkan efek jera.

“Pengaduan ini menjadi harapan ketenteraman para petani mitra yang selama ini diganggu, diintimidasi, dan tanaman tebunya ditebas di lahan HGU PG Rajawali II, sehingga gagal panen dan kerugian kerap terjadi,” ujarnya.

Menurut Khalimi, langkah hukum ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan yang adil bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Baca juga  Indramayu Jadi Percontohan Sekolah Rakyat, Anak Prasejahtera Kini Punya Harapan Baru!

Tokoh masyarakat Sukamulya, Warsim, mengungkapkan keresahan warga atas dugaan intimidasi yang menyertai perusakan.

“Mereka membawa parang, mengintimidasi, dan menantang. Diduga atas nama ormas ingin menganeksasi lahan HGU PG Rajawali II. Jika terbukti melanggar hukum, aparat harus bertindak tegas,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh melalui Kepala Bagian SDM dan Umum, Eko Budi Setyawan, membenarkan adanya insiden yang meresahkan petani mitra. Ia menyebut oknum tertentu telah merusak dan mencaplok tanaman tebu milik petani, termasuk yang sudah siap panen.

Baca juga  Viral! Pria Ngaku Wartawan Mabesnews.tv Tertangkap Tangan Peras Rp3 Juta ke Pengacara

“Pihak PG Jatitujuh merasa prihatin terhadap para petani mitra. Tebu yang siap panen dirusak. Jika perbuatan kriminal ini tidak segera diproses oleh penegak hukum, hal ini dapat mengancam keberhasilan program swasembada gula berskala luas,” ujarnya.

Peristiwa ini menambah daftar konflik lahan yang merugikan petani. Kini, para petani berharap aparat penegak hukum tidak lamban dan segera mengambil langkah tegas agar rasa aman kembali serta aktivitas pertanian dapat berjalan tanpa intimidasi. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Yayasan Griya Aswaja Indramayu Berbagi Kebahagiaan dengan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H

Indramayu

Pemkab Indramayu & BP TASKIN RI Bersinergi Tekan Kemiskinan, Lucky Hakim: Saatnya Cari Solusi Nyata!

Indramayu

Pelantikan Kepala Daerah Dilaksanakan 6 Februari 2025, Termasuk Indramayu

Terpopuler

Ketua Pembina Griya Aswaja Indramayu Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati yang Baru Dilantik

Indramayu

Bupati Lucky Hakim: Peran Media Sangat Besar, Kritik Pemerintah Diperbolehkan

Indramayu

Ratusan Warga Gelar Aksi Damai Dukung Bupati Nina Agustina, Ini 6 Tuntutan KARIB

Terpopuler

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan: Minta Sumbangan di Jalan Raya Dilarang Mulai Senin!

Indramayu

Pendiri Suku Dayak Bumi Segandu Losarang Indramayu Meninggal Dunia