Home / Indramayu / Kriminalitas / Terpopuler

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:54 WIB

Polisi Terbitkan DPO Yusup Bin Sukardi: Oknum Guru Cabuli 22 Siswa di Anjatan Indramayu

Kepolisian Resor Indramayu resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yusup Bin Sukardi (24 tahun), guru honorer sekaligus pelatih ekstrakurikuler bela diri di salah satu SMP Kecamatan Anjatan

Kepolisian Resor Indramayu resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yusup Bin Sukardi (24 tahun), guru honorer sekaligus pelatih ekstrakurikuler bela diri di salah satu SMP Kecamatan Anjatan

Suaradermayu.com — Dunia pendidikan Indramayu tercoreng habis! Sosok yang seharusnya jadi teladan dan pelindung anak bangsa, justru berubah menjadi predator kejam.

Kepolisian Resor Indramayu resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yusup Bin Sukardi (24 tahun), guru honorer sekaligus pelatih ekstrakurikuler bela diri di salah satu SMP Kecamatan Anjatan.

Ia ditetapkan tersangka utama kasus pencabulan massal yang menyasar 22 siswa, terdiri dari 19 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Kejahatan bejat itu dilakukan berulang kali, di waktu dan lokasi berbeda, meninggalkan trauma mendalam yang tak terhapuskan di hati para korban dan keluarga.

Berdasarkan surat perintah bernomor DPO/33/IV/2026/Reskrim, Yusup tercatat lahir di Indramayu, 21 Maret 2002, beralamat di Dusun Babakan, Desa Anjatan Utara. Data ini makin memicu amarah meluap masyarakat: bagaimana mungkin orang yang diberi amanah mendidik, malah menjadikan anak didiknya sasaran nafsu bejat sendiri?

Baca juga  Viral! Bupati Indramayu Lucky Hakim Bagi-Bagi Uang Rp105 Juta untuk Korban Puting Beliung, Warga Menangis Haru!

Kejahatan yang menjerat Yusup bukan hanya satu perkara. Di luar kasus pencabulan massal terhadap puluhan siswa di lingkungan sekolah, ia juga tercatat melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur secara terpisah. Peristiwa keji itu terjadi pada Jumat malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, persis di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.

Atas seluruh rangkaian perbuatan bejatnya itu, ia disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara berat yang menanti jika ia berhasil ditangkap dan dinyatakan bersalah.

Alih-alih bertanggung jawab, Yusup justru lari dan menghilang bak ditelan bumi. Berbulan-bulan tim penyidik menelusuri jejaknya, namun nihil. Baru pada 14 April 2026, polisi resmi memasukkan namanya ke daftar buronan. Surat penetapan DPO diteken langsung Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Arwin Bachar, tertanggal 5 Mei 2026.

“Yusup masih dalam daftar pencarian aktif. Diduga kuat bersembunyi di luar wilayah atau mengubah identitas agar tak dikenali. Kami minta masyarakat waspada penuh dan bantu aparat. Siapa saja yang tahu keberadaannya, lapor segera ke polisi terdekat. Kami jamin kerahasiaan pelapor, pelaku wajib bertanggung jawab di pengadilan!” tegas AKP Arwin Bachar.

Baca juga  Bayi Perempuan Ditemukan Mati Dalam Tas di Tukdana, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua

Dari dua pelaku yang terlibat dalam kasus massal ini, satu orang sudah diamankan dan menjalani proses hukum. Namun Yusup masih bebas, dan keberadaannya dinilai sangat berbahaya oleh DPRD Indramayu.

Sebelumnya Anggota Komisi II DPRD Indramayu, Edi Fauzi, yang sudah menerima laporan langsung dari keluarga korban, meledak dalam kemarahan.

“Ini keterlaluan! Sekolah harusnya tempat paling aman, malah jadi sarang kejahatan. Sosok ini pelatih, dia dekat dan punya akses penuh ke anak-anak. Kalau masih lepas, korban baru pasti akan ada! Kami desak Polres Indramayu buru habis, tangkap sekarang juga, jangan beri ampun!” Kata Edi, Kamis (23/4/2026).

Baca juga  Dulu Hidup di Tenda Robek, Kini Heri Sujati Tinggal di Rumah Baru Berkat BAZNAS Indramayu!

Tak cuma mendesak penangkapan, DPRD juga meminta Dinas DP2KBP3A Indramayu turun tangan segera. Dua puluh dua korban kini menderita tekanan psikologis parah, butuh pendampingan dan pemulihan serius.

Pengawasan ketat di lingkungan sekolah pun wajib diperkuat total, agar tak ada lagi pendidik berkedok malaikat tapi berhati iblis.

“Saya berharap ini kasus terakhir. Anak-anak harus dilindungi, bukan dihancurkan masa depannya oleh orang yang dipercaya mendidiknya. Tangkap Yusup, hukum seberat-beratnya, biar jadi pelajaran keras buat siapa saja yang berani mengganggu anak,” tegas Edi.

Kasus ini kini jadi luka dalam dunia pendidikan Indramayu sekaligus peringatan keras bagi semua orang: Jangan pernah lengah! Sosok yang memakai seragam pendidik, belum tentu memiliki hati yang suci. Masyarakat bersatu berteriak satu suara: YUSUP BIN SUKARDI HARUS DITANGKAP DAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN! (Red/Mashadi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Gonjang-Ganjing DPD Golkar Indramayu, Daniel Mutaqien Kembali Ditunjuk sebagai Plt Ketua

Indramayu

Warga Balongan Kawal Ketat Janji PT Pertamina: Susu Gratis Aktif Lagi November, Enam Tuntutan Harus Direalisasikan

Terpopuler

Berapa Hukuman Penjara Pelaku Perdagangan Orang atau Manusia?

Edukasi

Kasus Dugaan Pelecehan Anak Mandek, Ibu di Indramayu Kecewa dengan Polres Indramayu

Indramayu

Dishub Indramayu Hidupkan Car Free Day: Sehat Dapat, Ekonomi Jalan, Silaturahmi Erat

Hukum

Kapolsek Karangampel AKP Warmad Diadukan ke Propam, Ancaman Pilwu Diduga Disepelekan hingga Berujung Penyerangan

Indramayu

Ridwan Kamil Dorong Inovasi Perahu Listrik Tenaga Surya untuk Nelayan Indramayu

Terpopuler

Polsek Balongan Gelar Patroli Malam untuk Jaga Keamanan Menjelang Natal dan Tahun Baru