Suaradermayu.com – Berkas tersangka, Fajar Rohman, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit pada BPR KR KP Balongan Indramayu tahun 2018-2021 senilai Rp 1,1 miliar sudah lengkap.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Reza Vahlefi mengatakan, berdasarkan syarat formil maupun materil kasus dugaan korupsi tersebut sudah lengkap.
“FR dan barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum. Sekarang FR statusnya terdakwa,” kata Reza, Senin (9/10/2023).
Menurut Reza, penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk menjalani sidang.
Atas perbuatannya, kata Reza, Fajar Rohman diketahui didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana paling lama 20 tahun,”katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum Fajar Rohman, Dedi Buldani menyampaikan, penyidikan maupun penuntutan pada prinsipnya kewenangan pihak kejaksaan. Meski demikian, dia sebagai kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya adalah perkara perdata.
“Sebagai kuasa hukum saya sampaikan uang yang menjadi permasalahan itu adalah uang debitur. Debitur itu dapat pinjaman dari BPR, setelah dicairkan uang tersebut diterima oleh debitur lalu dipinjam klien saya (Fajar Rohman),” kata Dedi Buldani, Senin (9/10/2023).
Menurut dia, perkara tersebut murni hubungan personal antara kliennya dengan debitur. Hal ini dibuktikan jaminan yang diagunkan di BPR adalah milik debitur.
“Saya rasa ini adalah hubungan ranah perdata atau peristiwa hukum sah-sah saja semua orang hubungan hukum sepanjang saling menguntungkan,” ujarnya.
Dia menegaskan, kliennya menggunakan uang milik debitur yang telah dicairkan BPR kepada debitur. Lalu debitur bekerjasama dengan kliennya.
“Sejatinya uang tersebut milik debitur bukan milik BPR karena sudah dicairkan, dan jelas ada agunan milik debitur,” pungkasnya.
Beberapa bulan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan tersangka eks Kasubag Kredit BPR-KR KP Balongan atas dugaan korupsi dana kredit. Akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian Rp 1,1 miliar.
” Tersangka inisial FR merupakan eks Kasubag Kredit BPR KR KP Balongan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, dikutip suaradermayu.com, Rabu (21/6/2023).
Ajie menjelaskan, bermula kasus dugaan korupsi dana kredit ini terungkap berawal pihak bank melakukan audit internal. Kemudian berdasarkan laporan maka pihak kejaksaan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui tersangka menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.
Ajie menyebut tersangka diduga melakukan korupsi menggunakan 3 modus operandi dalam mengeruk dana kredit.
“Pertama, dengan cara pinjam tanda tangan debitur namun uang kreditnya digunakan oleh tersangka. Kedua, tersangka memalsukan tanda tangan debitur tanpa sepengetahuan debitur bersangkutan. Ketiga, tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pembayaran cicilan kredit yang dititipkan debitur kepada dirinya,” jelas Ajie.
“Semua uang yang dihasilkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.