Home / Edukasi / Terpopuler

Senin, 9 Oktober 2023 - 17:30 WIB

Eks Pejabat BPR KP Balongan Segera Disidangkan, Diduga Korupsi Dana Kredit BPR Karya Remaja KP Balongan Indramayu

Foto : Terdakwa kasus dugaan korupsi dana kredit BPR KR KP Balongan, Indramayu, Fajar Rohman menggunakan rompi oranye saat ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (10/7/2023).

Foto : Terdakwa kasus dugaan korupsi dana kredit BPR KR KP Balongan, Indramayu, Fajar Rohman menggunakan rompi oranye saat ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (10/7/2023).

Suaradermayu.com – Berkas tersangka, Fajar Rohman, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit pada BPR KR KP Balongan Indramayu tahun 2018-2021 senilai Rp 1,1 miliar sudah lengkap.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Reza Vahlefi mengatakan, berdasarkan syarat formil maupun materil kasus dugaan korupsi tersebut sudah lengkap.

“FR dan barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum. Sekarang FR statusnya terdakwa,” kata Reza, Senin (9/10/2023).

Menurut Reza, penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk menjalani sidang.

Atas perbuatannya, kata Reza, Fajar Rohman diketahui didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Siapa Otak Dibalik Kredit Macet Ratusan Miliar BPR Karya Remaja?

“Ancaman pidana paling lama 20 tahun,”katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum Fajar Rohman, Dedi Buldani menyampaikan, penyidikan maupun penuntutan pada prinsipnya kewenangan pihak kejaksaan. Meski demikian, dia sebagai kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya adalah perkara perdata.

“Sebagai kuasa hukum saya sampaikan uang yang menjadi permasalahan itu adalah uang debitur. Debitur itu dapat pinjaman dari BPR, setelah dicairkan uang tersebut diterima oleh debitur lalu dipinjam klien saya (Fajar Rohman),” kata Dedi Buldani, Senin (9/10/2023).

Baca juga  Dugaan Korupsi Rp 353 Miliar di PDAM Indramayu, Kejaksaan Agung Mulai Bertindak

Menurut dia, perkara tersebut murni hubungan personal antara kliennya dengan debitur. Hal ini dibuktikan jaminan yang diagunkan di BPR adalah milik debitur.

“Saya rasa ini adalah hubungan ranah perdata atau peristiwa hukum sah-sah saja semua orang hubungan hukum sepanjang saling menguntungkan,” ujarnya.

Dia menegaskan, kliennya menggunakan uang milik debitur yang telah dicairkan BPR kepada debitur. Lalu debitur bekerjasama dengan kliennya.

“Sejatinya uang tersebut milik debitur bukan milik BPR karena sudah dicairkan, dan jelas ada agunan milik debitur,” pungkasnya.

Beberapa bulan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan tersangka eks Kasubag Kredit BPR-KR KP Balongan atas dugaan korupsi dana kredit. Akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian Rp 1,1 miliar.

Baca juga  Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Kerugian Uang Negara Rp 2,3 Miliar, Sepanjang 2022

” Tersangka inisial FR merupakan eks Kasubag Kredit BPR KR KP Balongan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, dikutip suaradermayu.com, Rabu (21/6/2023).

Ajie menjelaskan, bermula kasus dugaan korupsi dana kredit ini terungkap berawal pihak bank melakukan audit internal. Kemudian berdasarkan laporan maka pihak kejaksaan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui tersangka menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.

Ajie menyebut tersangka diduga melakukan korupsi menggunakan 3 modus operandi dalam mengeruk dana kredit.

“Pertama, dengan cara pinjam tanda tangan debitur namun uang kreditnya digunakan oleh tersangka. Kedua, tersangka memalsukan tanda tangan debitur tanpa sepengetahuan debitur bersangkutan. Ketiga, tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pembayaran cicilan kredit yang dititipkan debitur kepada dirinya,” jelas Ajie.

“Semua uang yang dihasilkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

NU Indramayu Gandeng Kodim dan Polres Gelar Bazar Murah Ramadhan

Kriminalitas

Viral! Kasat Reskrim Polres Indramayu Sujud Syukur Saat Penangkapan Buronan Bripda Alvian

Edukasi

9 Pengedar dan 2 Kurir Narkoba di Indramayu Ditangkap Dalam Sebulan

Terpopuler

Segera Cek! Bansos PKH & BPNT Tahap 2 2025 Cair, Ini Link Resminya

Terpopuler

Menteri KKP Siapkan Peningkatan Fasilitas TPI Karangsong untuk Perbaikan Kualitas Ikan

Edukasi

Ganti Kepala Desa (Kuwu), Langsung Sapu Bersih Pamong Desa? Ini Aturan Hukumnya

Edukasi

Berapa Dana BOS 2025 untuk PAUD hingga SMA? Ini Rinciannya!

Indramayu

Gembong Mafia Minyak Terungkap: MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di SKK Migas dan Petral