Suaradermayu.com — Di jalan tanah yang berdebu, di teras rumah yang remang, di sudut desa yang jauh dari gemerlap kota—masih ada ribuan warga Indramayu yang menanti dengan harapan sederhana.
Ada bapak yang dulu harus berhenti duduk di bangku kelas 4 SD demi membantu orang tua menggarap sawah. Ada ibu yang tak pernah mengenal tulisan, kini ingin belajar mengeja demi bisa membacakan dongeng untuk cucunya.
Ada pemuda yang putus sekolah karena tak punya biaya, ingin mengejar ketertinggalan lewat Paket A, Paket B, hingga Paket C demi meraih ijazah yang tak pernah ia miliki. Bagi mereka, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat—PKBM—bukan sekadar program pemerintah. Itu adalah satu-satunya pelita harapan, satu-satunya pintu yang terbuka bagi mereka yang tertinggal oleh arus pendidikan formal.
Uang negara senilai Rp1,4 miliar yang dialokasikan untuk program ini Tahun Anggaran 2023 seharusnya menjadi bahan bakar bagi pelita itu. Namun siapa sangka, uang yang seharusnya menyalakan cahaya bagi ribuan mimpi itu justru dipadamkan oleh tangan-tangan yang haus kekuasaan, sekaligus menjadi bukti paling memalukan, betapa rapuhnya keberanian penegak hukum saat harus berhadapan dengan mereka yang duduk di kursi berkuasa.
Kisah pengkhianatan ini bermula dari sebuah rencana yang disusun dengan dingin, penuh perhitungan, dan tanpa rasa bersalah. Nama-nama siswa yang sedang duduk rapi di bangku SD dan SMP di berbagai pelosok Indramayu dicatut diam-diam, tanpa izin orang tua, tanpa sepengetahuan sekolah.
Identitas mereka dipungut, disusun ulang, lalu direkayasa seolah-olah mereka adalah peserta aktif program PKBM. Padahal ribuan warga yang benar-benar membutuhkan—yang dulu tak sempat bersekolah, yang berjuang ingin kembali belajar—justru tak tercatat, tak tersentuh, dan harapan mereka dikhianati demi deretan nama palsu itu.
Daftar rekayasa itu dikirimkan ke kementerian, dengan satu tujuan jahat: membuka gerbang pencairan uang negara. Akibat perbuatan keji itu, kerugian negara tercipta—angka yang sungguh menyakitkan, mencapai Rp1,4 miliar.
Kala itu, di penghujung tahun 2025, harapan publik sempat melambung tinggi. Kejaksaan Negeri Indramayu tampak bergerak dengan langkah tegas dan meyakinkan.
Pada Kamis, 4 Desember 2025, tim penyidik Pidsus melakukan penggeledahan menyeluruh di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu—merambah ruang Kepala Bidang PAUD dan PNF, ruang arsip, hingga ruang kerja staf.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 05/M.2.21/Fd.1/08/2024, dokumen administrasi, data peserta, hingga perangkat elektronik diamankan. Sebanyak 60 saksi diperiksa satu per satu: mulai dari pejabat dinas, pengelola lembaga PKBM, operator data, hingga pihak sekolah yang identitas muridnya diduga dimanfaatkan tanpa sepengetahuan siapa pun.
Saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, bahkan menyuarakan janji yang menenangkan hati.
“Dalam waktu dekat, doakan kami, kami akan melakukan penetapan tersangka.” Ia berjanji akan memanggil awak media saat nama-nama yang terlibat diumumkan secara terbuka.
Rakyat pun menanti dengan sabar, berharap jejak kejahatan itu akan ditelusuri sampai ke akar—sampai ke tangan yang sesungguhnya memegang kendali, sampai ke ruangan tempat keputusan besar diambil, sampai ke mereka yang berani memanfaatkan mimpi orang miskin demi keuntungan sendiri.
Namun kenyataan yang datang pada 11 Januari 2026 mematahkan semua harapan itu, sekeras batu menghantam kaca. Hanya satu nama yang diumumkan, hanya satu orang yang diseret ke meja hukum, ditetapkan sebagai tersangka utama sekaligus langsung ditahan.
Seorang operator bernama HH. Seolah dialah otak tunggal di balik skema licik ini, seolah dialah satu-satunya tangan yang menggerakkan aliran uang sebesar itu, seolah tak ada siapa-siapa lagi di belakangnya, seolah tak ada tanda tangan lain yang berperan membuka jalan pencairan.
Benarkah seorang staf yang hanya duduk di meja kerja, mengetik data sesuai format yang diminta atasan, mampu mengakses Rekening Kas Umum Daerah? Benarkah ia berhak memerintahkan bendahara untuk mencairkan dana miliaran rupiah?
Benarkah ia berwenang memberi cap “layak” pada berkas yang jelas tak layak, dan menandatangani dokumen keuangan negara? Pertanyaan-pertanyaan itu menggantung panjang di udara, menohok nurani setiap orang yang memahami bagaimana birokrasi bekerja, menohok logika siapa pun yang tahu bahwa satu orang bawahan tak mungkin bergerak sendiri tanpa izin dari atas.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, tak bisa lagi diam melihat sandiwara menyedihkan ini. Suaranya bergetar menahan kemarahan yang mendidih.
“Ini bukan penegakan hukum. Ini adalah pengkhianatan paling kejam terhadap amanah rakyat. Ini pertanda jelas bahwa Kejaksaan Negeri Indramayu sedang ketakutan—ketakutan yang luar biasa. Mereka tak berani menyentuh pihak-pihak yang sesungguhnya memegang kendali, wewenang, dan kekuasaan untuk menggerakkan aliran uang negara sebesar itu. Narasi yang dibangun seolah operator adalah pelaku tunggal, bukan hanya menyesatkan publik—itu adalah upaya terencana, disusun dengan sengaja, untuk mencari kambing hitam.”
“Ini skema lama yang sangat memalukan dan terus diulang dari tahun ke tahun: orang yang tak punya kuasa, yang tak punya suara, yang tak punya pelindung, dijadikan korban hukum, sementara mereka yang duduk di kursi strategis, yang memegang tanda tangan kunci, tetap duduk tenang, tersenyum, aman, dan tak tersentuh sedikit pun oleh hukum,” lanjutnya dengan nada getir.
Pahmi pun membenturkan fakta yang tak terbantahkan mengenai batas kewenangan seorang operator. Ia hanya bertugas mengumpulkan data peserta didik, menyusun laporan kegiatan, lalu menyerahkan berkas kepada pimpinan bidang.
Ia tak pernah menginjakkan kaki di ruang keuangan, tak pernah memegang cek atau uang tunai, tak pernah berhak memutuskan satu rupiah pun keluar dari kas negara.
“Dana sebesar Rp1,4 miliar itu tidak tumbuh sendiri di kebun, tidak jatuh dari langit tanpa tali, dan tidak bergerak satu inci pun tanpa persetujuan resmi. Ia pasti melaju melewati deretan tanda tangan, cap dinas, dan izin pejabat struktural. Kalau penyidikan berhenti di operator, artinya Kejari Indramayu mengakui secara terang-terangan: mereka hanya berani menggigit yang lemah, tapi lari ketakutan saat harus berhadapan dengan yang berkuasa,” tegasnya tajam.
Ia pun membantah habis-habisan alasan yang dilontarkan bahwa pimpinan dinas “tidak mengetahui” adanya penyimpangan.
“Itu alasan yang murahan, tak masuk akal, dan menghina kecerdasan serta logika birokrasi negara. Dalam sistem pemerintahan yang tertib dan bertanggung jawab, tidak ada istilah ‘tidak tahu’ bagi pejabat yang sudah menandatangani dokumen pencairan uang rakyat,” katanya.
“Jika mereka menandatangani, berarti mereka setuju dan bertanggung jawab sepenuhnya. Jika mereka mengaku tidak tahu, berarti mereka lalai berat, atau sengaja menutup mata demi kepentingan tertentu. Keduanya tetap merupakan kesalahan besar yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tandasnya tanpa ragu sedikit pun.
Jalur aliran dana pun ia bongkar sejelas mungkin, agar tak ada ruang untuk kebohongan atau penafsiran keliru: dana bersumber dari Kementerian Pendidikan, ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah Indramayu, baru kemudian dialihkan ke rekening resmi Dinas Pendidikan, dan barulah disalurkan ke lembaga PKBM yang benar-benar memenuhi syarat administrasi.
“Di mana posisi operator dalam alur panjang dan ketat ini? Hanya di meja kerjanya, menyusun data awal. Ia tidak pernah memegang kendali atas rekening mana pun, tidak pernah memegang uang tunai, dan tidak memiliki hak sedikit pun untuk memutuskan keluar masuknya dana,” jelasnya.
“Kalau faktanya ada 17 lembaga PKBM yang secara administrasi jelas tidak memenuhi syarat, namun dananya tetap bisa cair dan masuk ke rekening, maka pertanyaannya bukan lagi siapa yang mengetik datanya di komputer, melainkan siapa yang berani memberi cap ‘layak’, siapa yang menandatangani surat perintah bayar, dan siapa yang memerintahkan bendahara untuk mencairkan dana tersebut. Itu adalah kunci utama kasus ini, tapi sengaja dikaburkan, disembunyikan, agar kebenaran tak pernah terungkap ke permukaan,” tambahnya.
Bahkan meski operator disebut ikut dalam tim verifikasi, keputusan akhir tetap mutlak di tangan pejabat struktural.
“Menyalahkan operator sebagai biang kerok utama sama saja dengan menyalahkan pulpen atau komputer karena tulisannya salah, padahal tangan yang memegang, mengawasi, dan memeriksa apa yang ditulis itu adalah pejabat yang berwenang,” ungkapnya.
“Jika data yang diserahkan keliru atau dimanipulasi, tugas pejabat adalah menolaknya. Jika malah disetujui dan diberi lampu hijau, itu bukan kesalahan ketik—itu kesengajaan terencana. Ada yang ditutupi, ada yang disuap, atau ada tekanan kuat yang membuat dokumen palsu dianggap sah dan benar,”lanjutnya.
Pahmi juga menyoroti ketidakadilan yang mencolok dari kecepatan penanganan, begitu gesit, tergesa-gesa, dan tegas menjerat operator, namun begitu lambat, ragu-ragu, seolah takut melanggar batas, atau sengaja memperlambat proses saat harus memeriksa pejabat yang memegang wewenang penuh.
“Ini pola yang sangat sering terulang di Indramayu dan banyak daerah lain, hukum terasa sangat tajam hingga menusuk tulang saat menjerat rakyat biasa atau staf pelaksana, tapi tumpul, lunak, dan pelan saat harus menyentuh pejabat serta penguasa. Kalau ini dibiarkan terus, kepercayaan publik terhadap penegak hukum akan hancur berkeping-keping dan tak bisa disatukan kembali selamanya,” keluhnya.
Belum lagi soal pengembalian dana yang disebutkan: Rp500 juta disetorkan lewat kejaksaan, dan lebih dari Rp800 juta masuk ke RKUD—disebut berasal dari “para pihak”.
“Kalau dikembalikan oleh banyak pihak, berarti keterlibatannya tidak hanya satu orang. Tapi mengapa yang dijadikan tersangka hanya satu orang? Jangan sampai pengembalian dana ini justru menjadi transaksi tertutup, cara cepat untuk menutup kasus, agar mereka yang sesungguhnya menguasai aliran uang itu bisa bebas dan bersih dari tuduhan seolah tak pernah berbuat apa-apa,” sindirnya.
Ia menegaskan satu kebenaran yang tak bisa ditawar oleh siapa pun: mengembalikan uang yang dicuri tidak serta-merta membuat pencuri menjadi orang jujur. Korupsi tetaplah korupsi, dan semua pelakunya harus dibongkar satu per satu.
“Kalau Kejari Indramayu ingin membuktikan bahwa mereka bekerja secara profesional, berani, dan memegang teguh keadilan tanpa pandang bulu, maka telusuri kasus ini sampai ke akar yang paling dalam. Jangan berhenti hanya karena sudah mendapatkan satu orang level bawah yang mudah disalahkan. Hukum harus berani menyentuh siapa pun yang bersalah, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, atau kedudukan. Kalau tidak, maka tudingan bahwa Kejaksaan Negeri Indramayu ketakutan dan hanya berani melawan yang lemah akan menjadi kenyataan pahit yang harus diterima oleh kita semua,” pungkas Pahmi Alamsah.
Dan di tengah keheningan yang mencekam itu, rakyat bertanya dalam hati, sampai kapan kita harus hidup dengan keadilan yang hanya berani menunduk ke bawah, namun tak berani menatap lurus ke atas?
Sampai kapan harapan mereka yang dulu tak bersekolah, yang menanti PKBM dan Paket demi meraih masa depan, dijadikan tumbal bagi keserakahan mereka yang berkuasa?
Sampai kapan pelita pendidikan bagi yang tertinggal dipadamkan, hanya demi melindungi mereka yang berkuasa?
(Tim Redaksi)


























