Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya alih fungsi lahan ilegal di Jawa Barat yang dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membuka ruang terjadinya praktik korupsi. Kondisi tersebut disebut berkontribusi langsung terhadap meningkatnya risiko bencana ekologis yang kini dirasakan masyarakat di berbagai daerah.
Sorotan itu disampaikan KPK usai menerima audiensi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025) Dalam pertemuan tersebut, KPK menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola lingkungan secara menyeluruh untuk menutup celah penyimpangan kewenangan.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menekankan bahwa deteksi dini terhadap perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai aturan harus menjadi prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, praktik alih fungsi lahan ilegal terbukti menjadi pemicu utama kerusakan ekosistem dan bencana alam.
“Prinsipnya, setiap kebijakan dan aktivitas di daerah harus berorientasi pada ketahanan serta kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Bahtiar.
KPK menemukan adanya keterkaitan kuat antara lemahnya pengawasan tata kelola—khususnya dalam perizinan dan pengelolaan aset daerah—dengan meningkatnya banjir dan degradasi lingkungan di Jawa Barat. Oleh karena itu, KPK mendorong perbaikan sistem perizinan, pengawasan, serta pengelolaan aset agar lebih transparan dan akuntabel.
Sejumlah titik rawan menjadi perhatian KPK, mulai dari proses perizinan dan sertifikasi aset daerah yang berpotensi diselewengkan, alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan, hingga minimnya langkah pemulihan lingkungan. Padahal, upaya rehabilitasi dinilai krusial untuk menekan risiko bencana di masa depan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam kesempatan itu mengakui bahwa kerusakan lingkungan di wilayahnya telah berada pada level yang mengkhawatirkan. Ia mencontohkan pembukaan kebun teh ilegal seluas sekitar 160 hektare di Pangalengan yang disebut memicu banjir di wilayah Bandung, serta kasus serupa yang terjadi di Garut dan Sukabumi.
“Seluruh tahapan penanganan ini membutuhkan arahan dan pendampingan KPK. Kita harus mengembalikan fungsi utama kebun, hutan, dan sungai sesuai dengan peruntukan wilayahnya,” kata Dedi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menghentikan perusakan lingkungan dan menertibkan alih fungsi lahan yang melanggar ketentuan sebagai langkah awal mencegah bencana ekologis.
Audiensi tersebut turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Wali Kota Depok, Bupati Purwakarta, perwakilan PTPN I Regional 2, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Perum Jasa Tirta II, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah Jawa Barat.
KPK menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan dan memperbaiki tata kelola lingkungan. Melalui sinergi tersebut, KPK berharap kebijakan daerah benar-benar berpihak pada keberlanjutan ekosistem, sehingga manfaat lingkungan yang sehat dapat kembali dirasakan oleh masyarakat. (Moh. Ali)























