Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Penyelidikan ini menyusul serangkaian laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam distribusi kuota tambahan dan pelaksanaan teknis haji.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut penyelidikan masih berjalan dan dilakukan secara tertutup.
“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep, Jumat (20/6/2025), tanpa menjelaskan lebih lanjut detail kasus.
Baca juga : Geger! KPK Sita Mobil Mewah Ridwan Kamil, Diduga Terkait Skandal Korupsi Iklan Bank BJB
Salah satu laporan datang dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK). Mereka mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Agustus 2024 lalu untuk melaporkan dugaan penyimpangan yang melibatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” ujar Rahman Hakim, Koordinator FPAK.
FPAK menyampaikan sejumlah nama yang mereka duga terlibat dalam praktik pengalihan kuota haji tambahan. Namun, Rahman enggan mengungkap detail nama-nama itu kepada awak media karena keterbatasan bukti.
“Kita masih kurang data, dari pihak KPK meminta agar dilengkapi lagi berkas-berkasnya agar mempermudah KPK untuk ke penyidikan selanjutnya,” jelas Rahman.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat akan ditelaah lebih lanjut oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Jika memenuhi syarat administratif dan substansi, laporan akan dibawa ke tahap ekspose sebelum naik penyidikan.
Polemik berawal saat Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Kemenag menyatakan kuota tersebut dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, sesuai instruksi dari pihak Saudi. Namun, pernyataan ini dibantah oleh anggota Pansus Haji DPR RI, Marwan Jafar.
“Saya mendapat informasi bahwa Arab Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota,” ujar Marwan.
Ia juga menyoroti kualitas layanan katering selama pelaksanaan haji yang dinilai jauh dari standar. Marwan menduga ada kerja sama tidak sehat antara pihak katering dan pejabat Kemenag yang berpotensi merugikan jemaah.
Masalah lain yang diungkap oleh DPR adalah keberangkatan 3.503 jemaah haji khusus yang melompat antrean. Padahal, mereka seharusnya baru bisa berangkat pada 2031.
DPR menduga, ketidakwajaran ini tidak lepas dari dorongan keuntungan finansial yang berlebihan dari penyelenggara haji, dan bukan demi pelayanan terbaik bagi jemaah.
“Kemenag seolah lebih mementingkan aspek bisnis ketimbang ibadah,” ujar salah satu anggota pansus dalam rapat evaluasi.
Pansus DPR pun telah menyerahkan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada pemerintah untuk mengevaluasi menyeluruh sistem haji nasional.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kemenag dan KPK. Publik menanti hasil penyelidikan yang diharapkan bisa membongkar jika benar terjadi praktik manipulatif dalam pengelolaan dana dan kuota haji. Isu ini juga berpotensi mengguncang kepercayaan umat terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelayan ibadah paling suci umat Islam.

























