Suaradermayu.com – Aksi kriminal yang menimpa seorang remaja perempuan di Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu sempat membuat warga resah. Korban dipepet, diancam dengan celurit berukuran hampir 1,5 meter, hingga terjatuh dan kehilangan motornya.
Baca Juga : Begal Payudara di Indramayu Ditangkap, Terbongkar dari Kasus Pembegalan di Bangodua
Namun, pelarian komplotan begal itu tak berlangsung lama. Polres Indramayu berhasil membongkar tindakan brutal tersebut dan menangkap para pelakunya.
Dalam press release di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025), Kapolres Indramayu memaparkan bahwa polisi telah mengamankan dua pelaku utama, yakni W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas. Selain itu, polisi juga menangkap S alias Dabut (27) yang berperan sebagai penadah. Sementara satu pelaku lainnya, Y alias Cungur, masih dalam pencarian dan masuk DPO.
Aksi mereka disebut nekat dan dilakukan secara terang-terangan. Para pelaku mengikuti korban yang tengah berkendara seorang diri, lalu memepet motornya. Salah satu pelaku Begal mengacungkan celurit sepanjang lengan manusia, membuat korban ketakutan hingga terjatuh. Begitu korban tak berdaya, motor miliknya langsung dibawa kabur.
Baca Juga : Polisi Tangkap Sindikat Begal Motor di Indramayu, Gunakan Modus Kehabisan Bensin
“Para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit berukuran sekitar 1,5 meter hingga korban terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP dan Kasi Humas AKP Tarno
Dalam pembagian peran, W alias Black bertugas menakut-nakuti korban menggunakan celurit, S alias Denggol menjadi pengendara motor curian, sementara Y alias Cungur (DPO) menjadi joki saat eksekusi berlangsung. Motor hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada seorang penadah lainnya yang kini juga diburu polisi, dengan harga Rp3 juta. Uangnya kemudian dibagi di antara para pelaku.
Baca Juga : Begal Bersenjata di Juntinyuat Indramayu Ditangkap, Korban Selamat Usai Hindari Bacokan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari Honda Beat hitam tahun 2019, Honda Beat Deluxe biru tahun 2023, celurit panjang yang digunakan dalam aksinya, helm, pakaian para pelaku, hingga dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan warga.
“Kami tidak akan mentolerir segala tindak kejahatan. Polisi akan bertindak tegas dan terukur terhadap para pelaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Penangkapan cepat ini menutup rangkaian teror singkat yang menimpa korban, sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Indramayu dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kriminal yang kian berani. (Pahmi)

























