Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Delta 19 memberikan apresiasi kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu atas respons cepat dalam menangani dugaan kasus pencabulan anak bawah umur.
Direktur LBH Delta 19, Kuswanto Pujiantono, SH, menyampaikan terima kasih setelah terduga pelaku berinisial RZ warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan EL (bukan nama sebenarnya), orang tua korban, yang curiga terhadap perubahan sikap anaknya, seorang siswa kelas IV SD. Sang anak menjadi pendiam, murung, dan menjauh dari orang tuanya.
“Setelah berbicara secara mendalam dengan anaknya, EL mengetahui bahwa anaknya diduga menjadi korban pencabulan RZ,” kata Kuswanto
Tidak tinggal diam, EL meminta bantuan LBH Delta 19 untuk melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Indramayu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan RZ sebagai tersangka dan menahannya.
“Alhamdulillah, pelaku saat ini sudah ditahan,” ujarnya.
Kuswanto menyatakan apresiasinya kepada Polres Indramayu, khususnya Unit PPA. “Kami sangat menghargai langkah cepat mereka dalam menangani laporan ini. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal sebagai efek jera dan untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.
Kuswanto menegaskan LBH Delta 19 memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen mendampingi keluarga korban untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tambah Kuswanto.
Sementara itu Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan pelaku pencabulan anak tersebut.