Suaradermayu.com – Beberapa bulan terakhir, keresahan diam-diam tumbuh di sejumlah ruas jalan Indramayu. Pengendara yang memarkir mobil untuk sekadar makan siang atau singgah sebentar kerap kembali dengan perasaan campur aduk: kaca pecah, barang berharga raib, dan pelaku entah ke mana. Di balik kejadian yang tampak spontan itu, tersembunyi sosok yang bergerak dalam senyap—pria bernama H alias Cudit.
Baca Juga : Bos Padi di Indramayu Jadi Korban Pencurian, Uang Rp 400 Juta Raib di Warteg
Pria 42 tahun asal Desa Jatisawit, Kecamatan Indramayu ini akhirnya tak lagi bebas berkeliaran. Ia dibekuk Tim Satreskrim dari Polres Indramayu setelah rangkaian aksinya menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Bagi polisi, penangkapan ini bukan sekadar operasi rutin, tetapi penutup dari jejak panjang pencurian dengan pemberatan yang merayap dari satu titik parkir ke titik lainnya.
Cara Kerja yang Senyap dan Terencana
Dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang memaparkan pola gerak sang pelaku. Bersama jajarannya—Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas AKP Tarno—ia menggambarkan bagaimana Cudit memilih mangsanya.
Pelaku disebut kerap menyusuri deretan kendaraan, memeriksa situasi, lalu mendekat dengan langkah tenang. “Ia mengintip melalui kaca mobil untuk memastikan ada barang bernilai di dalamnya,” ujar AKBP Fajar.
Baca Juga : Viral Dugaan Pencurian Uang di Kantor Pengacara Toni RM, Polisi Sigap Datangi Kantor
Bila target dianggap ‘menjanjikan’, Cudit mengambil plat besi sepanjang 32 sentimeter—senjata utamanya—dan memecahkan kaca dalam hitungan detik.
Salah satu yang merasakan dampak aksi itu adalah H. Tarsipan, warga Desa Tugu Kidul, yang kehilangan barang berharga sekaligus rasa aman.
Barang Bukti yang Menceritakan Banyak Hal
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang seakan merangkai sendiri kepingan cerita aksi itu:
— Satu sepeda motor Honda Vario warna rose gold
— Plat besi 32 cm
— Helm INK hitam
— Hoodie merah-hitam bertuliskan “SAMEXOY”
— Celana jeans biru muda
Barang-barang yang sepintas tampak biasa itu justru menjadi identitas visual dari perjalanan seorang pelaku kejahatan yang akhirnya terhenti.
Keresahan yang Tak Boleh Terulang
Kapolres menegaskan, tugas pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan. Peningkatan patroli, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat menjadi langkah berikutnya. Ia mengingatkan warga agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, betapa pun singkat waktu yang dibutuhkan.
Baca Juga : Teriakan Warga Pecah Sore Hari, Terduga Maling Motor Babak Belur Diamankan Polisi di Singajaya
Bagi warga yang melihat aktivitas mencurigakan, laporan dapat dilakukan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110.
Sementara itu, Cudit kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Kami tidak akan mentolerir segala tindak kejahatan. Polisi akan bertindak tegas dan terukur agar memberikan efek jera,” tegas Kapolres.
Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa rasa aman—yang sering dianggap biasa—sesungguhnya adalah hasil kerja panjang banyak pihak. Dan untuk sementara, warga Indramayu boleh bernapas sedikit lebih lega. (Pahmi)


























