Suaradermayu.com – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Ghazanfar mengapresiasi kinerja Polsek Balongan, Kabupaten Indramayu, menangani perkara ancaman kekerasan yang diduga dilakukan oknum kontraktor dan sekelompok preman.
“Saya mengapresiasi kinerja Kanit Reskrim Polsek Balongan Bripka Tabroni dan jajaran penyidik yang bekerja keras, profesional menangani laporan kami atas dugaan ancaman kekerasan terhadap bapak Dasuki, pengelola tempat wisata Pantai Tirta Ayu Balongan,” kata Ketua LKBH Ghazanfar Pahmi Alamsah, Senin (30/4/2024).
Pahmi menyebutkan, sejak menerima laporan ancaman kekerasan Jumat (25/4/2024) malam, apa yang telah dilakukan kepolisian sejauh ini termasuk cepat. Dirinya juga menilai penyidik bekerja secara maraton, hampir tiap hari turun untuk melakukan pemeriksaan.
“Setelah korban membuat laporan, malam itu juga penyidik langsung memintai keterangan 2 orang saksi yang melihat peristiwa tersebut. Itu sampai tengah malam. Esok harinya, penyidik meminta kepada kami saksi kembali untuk memperdalam penyelidikan. Tak tanggung-tanggung, hari itu juga kami hadirkan 3 orang saksi. Jadi saksi yang sudah dimintai keterangan total ada 5 orang,” kata Pahmi.
Menurut dia, pihaknya mengapresiasi kinerja polisi dalam sepekan melakukan penyelidikan dengan cepat dan profesional.
“Menurut informasi penyidik pihak terlapor juga sudah dimintai keterangan, yakni oknum kontraktor NR juga adiknya SN. karena adiknya ini diduga turut melakukan persekusi dengan mendorong-dorong klien kami. Update informasinya saat ini preman yang turut juga dipanggil,” ujar dia.
Ia menegaskan bahwa, apa yang dilakukan tim kuasa hukum korban, murni semata-mata untuk mengawal semua proses kasus yang sedang didampingi ini.
Dikatakan Pahmi, dirinya bersama tim meyakini bahwa Polsek Balongan Indramayu akan on the track dan sangat profesional dalam menangani kasus ini.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek Balongan, Kanit Reskrim Polsek Balongan, dan jajaran penyidik yang telah menjawab sebagian rasa keadilan korban dan Tim Penasihat Hukum.