Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi jenjang SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 400.3/1989-Disdikbud, yang ditandatangani pada Juli 2025.
Baca Juga : Indramayu Luncurkan Manajemen Talenta ASN: Gebrakan Bupati Lucky Hakim Disambut BKN
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penegasan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di satuan pendidikan wajib menyesuaikan jam kerja dan jadwal pembelajaran sesuai ketentuan lima hari sekolah. Artinya, seluruh aktivitas pendidikan dilaksanakan Senin hingga Jumat, dengan waktu efektif pembelajaran mulai pukul 06.30 hingga 15.00 WIB.
“Kepala satuan pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu,” tulis surat tersebut.
Baca Juga : Bupati Lucky Hakim: Uji Kompetensi ASN Bukan Formalitas!
Fokus pada ASN di Sekolah
Berikut beberapa ketentuan penting yang menyasar langsung ASN:
1. ASN guru dan tenaga kependidikan wajib hadir sesuai jam masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
2. ASN yang tidak menaati jam kerja lima hari sekolah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian.
3. Hari Sabtu dan Minggu menjadi hari libur resmi, kecuali untuk kegiatan ekstrakurikuler atau tugas tambahan yang sudah dijadwalkan.
4. Pengawasan pelaksanaan jam kerja ASN akan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan serta dibawah monitoring Bupati Indramayu.
Baca Juga : Indramayu Terapkan Lima Hari Sekolah untuk SMP Mulai 14 Juli 2025, Ini Aturan Lengkapnya
Kebijakan Khusus PAUD dan SD
Untuk jenjang PAUD dan SD, pelaksanaan lima hari sekolah bersifat fleksibel. Kepala satuan pendidikan dapat menyesuaikan jadwal sesuai kondisi lapangan dan harus melapor kepada Dinas Pendidikan. Kebijakan ini tetap memberi ruang kepada sekolah yang ingin tetap menerapkan enam hari belajar.
Koordinasi dengan Kemenag
Surat edaran ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan lima hari sekolah untuk lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, seperti madrasah, tetap berada di bawah kewenangan kantor Kemenag Indramayu.
Baca Juga : 100 Hari Kerja, Lucky Hakim–Syaefudin Tuntaskan Plt Kepala Sekolah di Indramayu
Langkah Strategis untuk Pendidikan Berkualitas
Kebijakan ini merujuk pada:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/Disdik terkait jam efektif sekolah di Jawa Barat.
Dengan implementasi ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menargetkan terciptanya efisiensi dalam proses pembelajaran, peningkatan kualitas pendidikan, dan keseimbangan waktu antara belajar di sekolah dan aktivitas keluarga siswa di rumah.

























