Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial SAD (21) ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Indramayu karena diduga menjual ganja kering.
Saat digeledah di rumahnya kedapatan di kamarnya terdpat ganja kering seberat 530 gram.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengatakan, polisi mulanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayahnya ada seorang pria yang menjual narkoba.
“Warga resah dengan aktivitas tersangka yang jual beli narkoba jenis ganja,” ujar Otong Jubaedi, Rabu (19/7/2023).
Petugas pun mendatangi lokasi melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku. Pelaku tak berkutik saat polisi melakukan penggeladahan di kamarnya pelaku.
“Didapati kurang lebih seberat 530 gram ganja kering yang disembunyikan dibalik pakaian dalam lemari,” katanya.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti dan pelaku kita amankan di Polres Indramayu,” pungkasnya.