Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi seluruh SMP mulai 14 Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 400.3/1989-Disdikbud, yang ditandatangani pada Juli 2025.
Baca Juga : Mulai 14 Juli, Jam Masuk Sekolah di Jabar Dimajukan Jadi 06.30 WIB, Ini Penjelasan Disdik
Penerapan lima hari sekolah ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK terkait jam efektif satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Jadwal dan Ketentuan Lima Hari Sekolah
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh SMP di bawah kewenangan Pemkab Indramayu akan menjalankan sistem belajar dari Senin hingga Jumat, dengan jam belajar dimulai pukul 06.30 hingga 13.00 WIB.
Sementara itu, jenjang PAUD dan SD ma kosih menerapkan enam hari sekolah, kecuali jika ada kebijakan penyesuaian di masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga : Mulai Tahun Ajaran Baru, Coding & AI Jadi Mata Pelajaran di Sekolah!
“Pengaturan jadwal pembelajaran sepenuhnya diserahkan kepada satuan pendidikan, dengan tetap melaporkan pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Kegiatan pembelajaran agama, penguatan karakter, serta kegiatan ekstrakurikuler tetap diperbolehkan dilakukan di luar jam pelajaran atau pada hari Sabtu.
Tidak Berlaku untuk Sekolah di Bawah Kemenag
Penerapan sistem lima hari sekolah ini tidak berlaku bagi satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pengaturan waktu belajar untuk sekolah berbasis keagamaan sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenag, sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Sekolah Dilarang Jual Buku, Sudah Dibayar Dana BOS!
Belum Ada Keterangan Resmi dari Dinas Pendidikan
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Caridin, belum memberikan pernyataan resmi terkait teknis implementasi lima hari sekolah di lapangan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi Suaradermayu.com melalui pesan singkat maupun panggilan telepon belum mendapatkan respons.
Baca Juga : Disdikbud Indramayu Larang Penjualan LKS di Sekolah, Akan Lakukan Evaluasi
Efisiensi Waktu dan Penguatan Karakter
Kebijakan lima hari sekolah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara proses belajar dan kehidupan sosial peserta didik. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi pengembangan karakter, waktu berkualitas bersama keluarga, serta peningkatan kegiatan non-akademik di luar sekolah.
Bupati juga menugaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu untuk melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala guna memastikan implementasi berjalan sesuai harapan.


























