Home / Indramayu / Ragam

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:07 WIB

Indramayu Terapkan Lima Hari Sekolah untuk SMP Mulai 14 Juli 2025, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi seluruh SMP mulai 14 Juli 2025.

Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi seluruh SMP mulai 14 Juli 2025.

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi seluruh SMP mulai 14 Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 400.3/1989-Disdikbud, yang ditandatangani pada Juli 2025.

Baca Juga : Mulai 14 Juli, Jam Masuk Sekolah di Jabar Dimajukan Jadi 06.30 WIB, Ini Penjelasan Disdik

Penerapan lima hari sekolah ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK terkait jam efektif satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Jadwal dan Ketentuan Lima Hari Sekolah

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh SMP di bawah kewenangan Pemkab Indramayu akan menjalankan sistem belajar dari Senin hingga Jumat, dengan jam belajar dimulai pukul 06.30 hingga 13.00 WIB.

Baca juga  Tipu Ratusan Juta, Eks Caleg PDIP Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, jenjang PAUD dan SD ma kosih menerapkan enam hari sekolah, kecuali jika ada kebijakan penyesuaian di masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga : Mulai Tahun Ajaran Baru, Coding & AI Jadi Mata Pelajaran di Sekolah!

“Pengaturan jadwal pembelajaran sepenuhnya diserahkan kepada satuan pendidikan, dengan tetap melaporkan pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Baca juga  Pemkab Indramayu Siapkan Posko Terpadu Mudik Lebaran 2025 di Jembatan Timbang Losarang

Kegiatan pembelajaran agama, penguatan karakter, serta kegiatan ekstrakurikuler tetap diperbolehkan dilakukan di luar jam pelajaran atau pada hari Sabtu.

Tidak Berlaku untuk Sekolah di Bawah Kemenag

Penerapan sistem lima hari sekolah ini tidak berlaku bagi satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pengaturan waktu belajar untuk sekolah berbasis keagamaan sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenag, sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga : Sekolah Dilarang Jual Buku, Sudah Dibayar Dana BOS!

Belum Ada Keterangan Resmi dari Dinas Pendidikan

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Caridin, belum memberikan pernyataan resmi terkait teknis implementasi lima hari sekolah di lapangan.

Baca juga  Dugaan Korupsi Asrama Haji Indramayu, Wamenhaj RI Tindaklanjuti Temuan Proyek Mangkrak

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi Suaradermayu.com melalui pesan singkat maupun panggilan telepon belum mendapatkan respons.

Baca Juga : Disdikbud Indramayu Larang Penjualan LKS di Sekolah, Akan Lakukan Evaluasi

Efisiensi Waktu dan Penguatan Karakter

Kebijakan lima hari sekolah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara proses belajar dan kehidupan sosial peserta didik. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi pengembangan karakter, waktu berkualitas bersama keluarga, serta peningkatan kegiatan non-akademik di luar sekolah.

Bupati juga menugaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu untuk melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala guna memastikan implementasi berjalan sesuai harapan.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Diduga Tilep Dana KIP Kuliah, Rektor Unwir Diminta Mundur

Sorotan

Kapolsek Karangampel AKP Warmad Dimutasi Usai Dilaporkan ke Propam: Kebetulan?

Indramayu

Indramayu Diganjar Penghargaan Nasional, PWI Pusat: Ini Contoh Nyata Ketahanan Pangan Era Prabowo!

Indramayu

Indramayu Percepat Normalisasi Muara Dadap, Buka Pintu Besar bagi Ekspor Perikanan

Indramayu

Hendry CH Bangun Kukuhkan Plt Ketua PWI se-Jawa Barat di Indramayu, Bukti Soliditas Pers Nasional

Ekonomi

Gudang Bulog Indramayu Penuh 124 Ribu Ton, Harga Beras Tetap Tinggi: LBH Ghazanfar Bongkar Dugaan Kacau Distribusi

Indramayu

Penipuan Berkedok Parkir di Indramayu Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Indramayu

LPBHNU Indramayu Geram, Peringatkan Sholihin: Jangan Seret Nama Ketua PWNU Jabar ke Politik!