Suaradermayu.com – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik pungli di wilayahnya. Tim langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu desa di Indramayu.
Ka Posko Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Indramayu, AKP Nandang, mengungkapkan bahwa pihaknya menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku. “Aduan dari masyarakat kami upayakan tindak lanjutnya secepat mungkin,” ujarnya pada Selasa (18/3/2025).
Dalam pengaduan yang diterima, warga mengeluhkan adanya pungutan biaya yang tidak sesuai regulasi dalam Program PTSL Tahun 2023 yang diproses hingga 2024. Seharusnya, berdasarkan aturan pemerintah, biaya yang dibebankan kepada pemohon hanya Rp150.000. Namun, di desa yang dilaporkan, masyarakat diminta membayar antara Rp250.000 hingga Rp4.800.000.
Selain itu, dari sekitar 400 pemohon program tersebut, terdapat 14 pemohon yang hingga kini belum menerima sertifikat tanah mereka.
Menindaklanjuti laporan ini, Satgas Saber Pungli telah mengumpulkan dokumen dan melakukan wawancara untuk memperkuat bukti. Langkah selanjutnya adalah meminta dokumen resmi terkait Program PTSL Tahun 2023-2024 serta melakukan klarifikasi tambahan di Posko UPP Kabupaten Indramayu dengan panitia PTSL dan kepala desa setempat.
“Setelah menerima aduan, kami langsung melakukan klarifikasi. Selanjutnya, kami akan membawa bahan pendukung yang telah dikumpulkan untuk dipelajari lebih lanjut dan melakukan klarifikasi tambahan kepada pihak terkait,” tambah AKP Nandang.
Satgas Saber Pungli menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi layanan publik dan memastikan masyarakat terbebas dari pungutan liar yang merugikan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan praktik pungli agar dapat segera ditindaklanjuti. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik menjadi kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Posko UPP Kabupaten Indramayu atau melaporkan langsung melalui kanal resmi yang telah disediakan.