Suaradermayu.com – Tindakan sewenang-wenang yang dialami seorang pedagang es keliling bernama Suderajat akhirnya berujung sanksi tegas. Oknum Babinsa yang diduga memfitnah dan memaksa Suderajat memakan dagangannya sendiri resmi dijatuhi hukuman penahanan oleh TNI Angkatan Darat.
Baca Juga : Es Meleleh, Martabat Pedagang Terbakar: Kasus Suderajat Buka Luka Cara Aparat Bertindak
Prajurit tersebut diketahui bernama Serda Heri, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran di bawah jajaran Kodim 0501/Jakarta Pusat. Ia dijatuhi hukuman usai menjalani sidang hukuman disiplin militer yang digelar pada Kamis (29/1/2026).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma, etika, dan nilai keprajuritan.
“Sidang hukuman disiplin telah dilaksanakan terhadap prajurit yang bersangkutan. Hukuman yang dijatuhkan termasuk kategori berat,” ujar Donny dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Donny, penjatuhan sanksi dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan militer dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Selain hukuman penahanan disiplin dengan durasi maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan TNI AD sebagai bagian dari pembinaan internal.
“Setiap penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara profesional dan transparan agar menjadi pembelajaran serta tidak terulang kembali di kemudian hari,” tegasnya.
Baca Juga : Pengacara Toni RM Murka: Aparat Tak Punya Kompetensi, Jangan Main Hakim terhadap Pedagang Es
Sejalan dengan itu, Donny mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis karena prajurit TNI merupakan bagian dari rakyat.
Pada kesempatan yang sama, Donny juga mengimbau semua pihak untuk menyikapi perkara ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” ujarnya.
Tak hanya menjatuhkan sanksi kepada prajurit yang melanggar, TNI Angkatan Darat juga memberikan perhatian kepada korban. Suderajat menerima bantuan berupa satu unit gerobak es campur lengkap dengan perlengkapannya.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu Suderajat dan keluarganya kembali menjalankan usaha secara mandiri dari rumah serta memulihkan kondisi ekonomi pascakejadian.
“Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat dan disaksikan oleh lurah setempat, ketua RW, serta Babinsa,” jelas Donny.
Ia menambahkan, bantuan tersebut disambut dengan rasa syukur oleh Suderajat yang memang membutuhkan sarana usaha untuk kembali berjualan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Sabtu (24/1/2026), saat Suderajat, pedagang es asal Depok, tengah berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia mengaku dituduh menjual es berbahan spons oleh sejumlah orang yang disebutnya sebagai aparat.
Dalam peristiwa tersebut, Suderajat mengaku mengalami perlakuan tidak pantas, termasuk dipaksa memakan es dagangannya sendiri. Tuduhan itu kemudian terbantahkan setelah hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa es yang dijual Suderajat aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Suderajat menuturkan, pada hari kejadian ia berangkat bekerja seperti biasa sejak pukul 04.00 WIB. Ia mengambil dagangan dari sebuah pabrik rumahan di kawasan Depok Lama sebelum berkeliling menjajakan es.
Peristiwa ini menyita perhatian publik dan memicu pemeriksaan internal TNI AD hingga akhirnya berujung pada penjatuhan hukuman disiplin terhadap oknum prajurit yang terlibat. (Moh. Ali)




























