Suaradermayu.com – Penanganan dugaan korupsi dalam program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu terus bergerak dan kini berada di tahap krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memastikan penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu setelah penyidikan intensif sejak Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, menyampaikan hal tersebut dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Kantor Kejari Indramayu, Selasa (9/12/2025).
“Dalam waktu dekat, doakan kami, kami akan melakukan penetapan tersangka,” ujar Fadlan.
Penggeledahan Disdikbud Indramayu: Sejumlah Ruangan Diperiksa
Sebelumnya perkembangan besar terjadi pada Kamis (4/12/2025), ketika penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan penggeledahan di beberapa ruangan Disdikbud Indramayu. Ruang Kabid PAUD dan PNF, ruang arsip, hingga ruang staf menjadi sasaran pemeriksaan.
Kepala Kejari Indramayu melalui Kasi Intelijen, Mulyanto, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan surat perintah resmi.
“Kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: 05/M.2.21/Fd.1/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024,” ujarnya, dikutip Suaradermayu.com
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang terkait dengan pengelolaan bantuan PKBM.
“Kami telah melakukan penyitaan terhadap dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan PKBM Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023,” jelas Mulyanto.
Manipulasi Data Peserta Diduga Jadi Akar Masalah
Kasus ini bermula dari pengiriman data peserta PKBM tahun anggaran 2023 oleh Disdikbud Indramayu. Data tersebut diduga direkayasa dengan memasukkan peserta fiktif. Penyidik menemukan bahwa beberapa identitas peserta berasal dari siswa sekolah formal seperti SD dan SMP.
Modus ini membuat alokasi anggaran tidak tepat sasaran dan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Penyidikan: 60 Saksi Diperiksa, Bukti Kian Menguat
Sejak penyidikan dimulai, Kejari Indramayu telah memeriksa sedikitnya 60 saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat dinas, pengelola PKBM, operator data, dan pihak sekolah.
Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen administrasi, data peserta, dan perangkat elektronik yang memperkuat dugaan manipulasi data dalam proses pencairan dana bantuan PKBM.
Kejari Indramayu kini tengah memfinalisasi berkas perkara agar penetapan tersangka dapat segera diumumkan.
Identitas Calon Tersangka Masih Dirahasiakan
Meski telah mengantongi nama-nama pihak yang diduga terlibat, Kejari Indramayu belum membeberkan identitas calon tersangka. Fadlan menegaskan bahwa identitas tersebut baru akan dirilis saat penetapan resmi dilakukan.
“Kami belum bisa buka di sini ya. Tapi saat penetapan tersangka nanti, kami pasti akan menghubungi teman-teman wartawan,” tegasnya.
Kasus PKBM ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk memperluas akses belajar masyarakat. Kejari Indramayu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar. (Pahmi)

























