Suaradermayu.com – Penjara seumur hidup terkadang banyak versi yang ditafsirkan di tengah-tengah masyarakat. Versi pertama, pidana penjara seumur hidup itu pidana yang dijatuhkan hakim yang mana pidananya bergantung pada usia yang menjadi terpidana.
Misal, seorang terpidana berusia 25 tahun, saat di jatuhi hukuman seumur hidup oleh hakim terpidana menjalani hukuman sesuai dengan usianya yaitu 25 tahun di penjara.
Versi kedua, pidana seumur hidup itu dijatuhkan oleh hakim terhadap terpidana dengan menjalani hukuman sampai meninggal dunia.
Penjelasannya menurut Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diterangkan pengertian arti pidana penjara :
1. Pidana penjara ialah seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu.
2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut.
3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana selama waktu tertentu.
4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Kalau kita melihat ketentuan diatas, dapat disimpulkan pidana seumur hidup yaitu pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.
Dasar hukum yang dimaksud penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang terpidana masih hidup, dan hukumannya akan berakhir jika terpidana tersebut meninggal dunia.

























