Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:20 WIB

Mabes Polri dan Polda Jabar 3 Kali Olah TKP serta Uji CCTV Kasus Paoman, LBH Ghazanfar: Hasil Labnya Sengaja Ditutupi Oknum Polisi dan Jaksa

Suaradermayu.com – Kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa lima orang sekaligus di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sejak hari pertama terungkap langsung mendapatkan perhatian luar biasa dari masyarakat luas.

Peristiwa tragis itu diperkirakan terjadi pada dini hari 29 Agustus 2025, tepatnya antara pukul 01.00 hingga 02.00 WIB.

Kelima jenazah korban baru ditemukan secara resmi pada 1 September 2025, memicu penanganan serius dari pihak kepolisian. Sehari setelahnya, yaitu pada 2 September 2025, tim dari INAFIS bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu segera turun ke lokasi untuk melakukan pengolahan awal Tempat Kejadian Perkara.

Menyadari bobot kasus yang melibatkan hilangnya nyawa lima orang sekaligus, penanganan tidak cukup hanya diserahkan ke jajaran kepolisian setempat. Langkah tegas diambil dengan menerjunkan tim penyelidik elit tingkat pusat dan daerah, yang terdiri dari unsur Pusident Bareskrim Polri, Puslabfor Bareskrim Polri, serta INAFIS Polda Jawa Barat.

Tim gabungan tersebut kemudian melakukan pengolahan TKP secara sangat mendalam, terperinci, dan bertahap. Tidak cukup satu kali saja, mereka kembali menyisir lokasi secara menyeluruh sebanyak tiga kali berturut-turut pada tanggal 3, 4, dan 7 September 2025.

Rentang waktu yang dipilih memberikan ruang cukup bagi tim untuk menelusuri setiap sudut guna memastikan tidak ada jejak atau bukti sekecil apa pun yang terlewatkan.

Kehadiran tim khusus ini menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori prioritas utama yang membutuhkan penanganan profesional dan berbasis ilmu pengetahuan. Mereka bekerja dengan standar tertinggi untuk mengumpulkan segala jenis bukti, baik fisik maupun digital, yang dapat mengungkap kebenaran peristiwa.

Menanggapi kejanggalan yang mulai terungkap seiring berjalannya persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyampaikan pendiriannya dengan sangat tegas dan berlandaskan fakta.

Menurutnya, secara prosedur kerja, kaidah ilmiah, maupun logika akal sehat yang wajar, mustahil tim ahli sekelas Mabes Polri dan Polda Jabar bisa melewatkan atau mengabaikan keberadaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Mereka tidak hanya memeriksa titik persis di mana jenazah ditemukan saja. Barang bukti apa pun yang saling berkaitan tentunya disita dan diperiksa. Standar baku untuk kasus berat semacam ini mengharuskan penyelidik menyisir setiap jengkal tanah, membatasi area pengawasan hingga radius puluhan bahkan ratusan meter dari titik kejadian,” jelas Pahmi.

“Semua jalan masuk, jalan keluar, jalan rumah belakang korban, serta seluruh rute yang bisa dilalui siapa saja sebelum, saat, dan sesudah peristiwa terjadi wajib dipetakan dan diperiksa. Bagaimana mungkin kamera yang jaraknya hanya 50 hingga 150 meter antara toko dan rumah korban, yang memantau akses utama satu-satunya, bisa terlewatkan begitu saja? Itu hal yang mustahil terjadi,” tambahnya lagi.

Baca juga  Bupati Indramayu Apresiasi Yayasan Assalafiyah dalam Penyaluran Zakat Fitrah

Pahmi menjelaskan bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur kepolisian dalam penyelidikan berbasis ilmu pengetahuan yang dikenal dengan istilah Scientific Crime Investigation, serta kaidah hukum dan praktik forensik digital yang berlaku, kondisi rekaman yang diajukan di persidangan oleh jaksa penuntut umum saat ini secara tegas melanggar seluruh aturan baku penanganan barang bukti elektronik.

Menurutnya, ketentuan ini tercantum secara jelas dan rinci dalam dokumen resmi SOP Puslabfor Mabes Polri, serta selaras dengan standar internasional ISO/IEC 27037 yang diakui keabsahannya di hampir seluruh negara di dunia dalam hal penanganan dan pengumpulan bukti digital.

Dalam aturan tersebut, proses pengambilan, penyimpanan, hingga penyajian rekaman pengawasan di pengadilan wajib memenuhi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Ia menegaskan data CCTV harus tetap utuh, tidak terputus, tidak terpotong, jam dan menitnya tidak melompat, serta mencakup tiga tahap penting secara berurutan, yaitu fase sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, fase saat peristiwa pembunuhan berlangsung, serta fase sesudah peristiwa pembunuhan selesai.

“Kalau petugas lapangan biasa yang kurang mendapatkan pelatihan khusus mungkin saja masih bisa dikatakan kurang teliti. Tapi tim dari Mabes Polri dan Polda Jabar adalah tenaga ahli yang dibentuk, dilatih, dan ditugaskan khusus untuk menangani kasus-kasus berat dan kompleks, termasuk kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini,” tegas Pahmi.

“Tugas utama mereka justru melacak jejak yang tidak terlihat mata telanjang dan mengamankan bukti sebelum rusak atau hilang. Sudah tiga kali berturut-turut mereka turun dan menyisir lokasi, mustahil mereka lupa atau sengaja melewatkan alat bukti yang paling andal di era digital ini, apalagi aturannya sudah sangat rinci dan ketat,” lanjutnya.

Namun kenyataannya di persidangan justru memunculkan hal yang sangat ironis dan membingungkan. Di tengah jalannya proses persidangan, tiba-tiba saja dimunculkan rekaman CCTV dengan dalih bahwa rekaman tersebut baru diambil dan disita pada tanggal 19 Mei 2026, atau tepat sembilan bulan setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

“Terungkap penyitaan rekaman CCTV itu tanpa ada izin sita dari Pengadilan Negeri Indramayu,” ujarnya.

Klaim bahwa CCTV baru disita pada Mei 2026 yang muncul secara mendadak ini secara langsung mempermalukan dan mencoreng citra kinerja profesional Pusident Bareskrim Polri serta Polda Jawa Barat di mata publik. Hal ini menimbulkan dua pertanyaan besar sekaligus yang membutuhkan jawaban jelas.

“Jika benar tim ahli yang sudah tiga kali turun tangan itu sampai benar-benar melewatkan pengambilan rekaman tersebut, maka hal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai ketelitian, kewaspadaan, dan kemampuan kerja mereka dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik,” kata Pahmi.

Baca juga  Menteri PUPR Respon Permintaan Bupati Lucky, Siap Bantu Perbaiki Jalan Rusak di Indramayu

Sebaliknya, jika sesuai fakta prosedur dan standar ilmiah sudah pasti rekaman itu seharusnya sudah diamankan sejak awal, maka klaim “baru diambil” itu bukan hanya sekadar kebohongan semata, melainkan juga bentuk pengingkaran terhadap hasil kerja tim elit sendiri yang sebenarnya sudah dilakukan dengan benar.

Kebohongan itu makin terlihat nyata saat dikaitkan dengan cara kerja teknis sistem penyimpanan rekaman CCTV yang berlaku secara umum. Setiap perangkat perekam digital menggunakan mekanisme penimpaan otomatis atau yang dikenal dengan istilah overwrite looping.

Cara kerjanya sederhana: begitu ruang memori atau kapasitas penyimpanan terisi penuh, sistem akan secara otomatis menghapus data paling lama untuk digantikan dengan rekaman terbaru yang masuk, dan proses ini berjalan terus-menerus tanpa henti.

Untuk perangkat perekam pusat atau DVR yang umum dipasang di ruko, bengkel, dan tempat usaha, biasanya memiliki kapasitas penyimpanan antara 1 hingga 2 Terabyte. Dengan kapasitas tersebut, sistem hanya mampu menyimpan rekaman secara utuh selama rentang waktu 14 hingga maksimal 30 hari saja.

Sedangkan untuk jenis kamera yang menggunakan media penyimpanan kartu memori MicroSD dengan kapasitas standar 32 hingga 128 Gigabyte, masa simpannya jauh lebih singkat. Data akan terhapus total dan tidak bisa dipulihkan lagi hanya dalam waktu 4 hingga 7 hari saja setelah perekaman berlangsung.

Mengingat peristiwa terjadi pada 29 Agustus 2025, maka paling lambat pada awal minggu pertama bulan September 2025, seluruh rekaman yang tercatat pada tanggal kejadian sudah pasti tertimpa data baru dan hilang secara permanen dari sistem penyimpanan.

“Secara hukum alam teknologi, mustahil data rekaman dari 29 hingga 30 Agustus 2025 masih bisa tersimpan utuh di mesin milik warga hingga Mei 2026. Jika benar baru diambil saat itu, berarti rekamannya sudah musnah total dan tidak ada lagi,” tegas Pahmi.

“Jadi klaim oknum polisi dan jaksa itu adalah kebohongan besar yang bisa dibuktikan dengan sains. Sekaligus hal itu merusak nama baik dan kredibilitas tim penyelidik tingkat pusat yang sudah turun tangan dan bekerja sesuai prosedur sejak hari pertama,” tambahnya.

Kebenaran yang sesungguhnya justru terbalik dari narasi yang dibangun di persidangan. Rekaman CCTV tersebut sebenarnya sudah diambil, diamankan, dikloning secara sah, dan diuji keasliannya oleh tim Puslabfor Bareskrim Polri tepat saat dilakukan pengolahan TKP pada awal bulan September 2025.

Bukti asli beserta hasil analisisnya sesungguhnya sudah ada dan tercatat secara resmi dalam dokumen laboratorium negara. Namun sayangnya, hasil uji yang sah dan otentik itu sengaja disembunyikan selama sembilan bulan lamanya dari pengetahuan hakim, pengacara, dan publik.

Baca juga  Toni RM: Keluarga Putri Apriyani Tunggu Rilis Resmi Penangkapan Bripda Alvian

Alasan penyembunyian itu sangat gamblang dan jelas. Isi rekaman asli beserta hasil pengujiannya justru membuktikan bahwa pergerakan dan aktivitas Terdakwa Ririn Rifanto tidak sesuai dengan tuduhan yang dibebankan kepadanya. Lebih dari itu, rekaman tersebut juga merekam aktivitas serta identitas pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

Karena isinya bertentangan dengan skenario dakwaan yang sudah dibangun sedemikian rupa, maka oknum aparat penegak hukum kemudian melakukan rekayasa secara sistematis dan terstruktur. Mereka memotong garis waktu atau temporal tampering sehingga jam dan menit dalam rekaman terputus-putus dan melompat-lompat tidak berurutan.

Selain itu, kualitas gambar juga diturunkan secara sengaja hingga menjadi buram, kabur, dan pecah piksel. Hal ini dilakukan agar wajah dan bentuk benda yang terekam tidak bisa dikenali secara jelas. Setelah diubah sedemikian rupa, versi rekaman yang sudah dimanipulasi itu kemudian dimasukkan ke dalam persidangan dengan dalih palsu sebagai barang bukti tambahan.

Puncak kepanikan dan terbongkarnya kebohongan ini terjadi saat Majelis Hakim yang jeli dan teliti memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan ahli forensik digital serta melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium yang resmi dan sah.

Pada sidang lanjutan tanggal 11 Juni 2026, jaksa akhirnya mengaku di bawah sumpah bahwa media penyimpanan berisi rekaman tersebut baru dikirimkan ke Puslabfor Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juni 2026. Waktu pengiriman itu terjadi tepat satu hari setelah jaksa ditegur keras dan diperintahkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya.

“Artinya, saat rekaman itu diputar dan diperlihatkan di hadapan hakim pada tanggal 4 Juni 2026, rekaman tersebut belum diuji keasliannya, tidak memiliki nomor registrasi laboratorium, dan tidak dilengkapi dokumen resmi apa pun,” tegas Pahmi Alamsah.

“Secara hukum, itu adalah barang bukti liar yang tidak sah dan jelas melanggar SOP serta standar internasional yang berlaku. Tindakan ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan bentuk penyembunyian alat bukti krusial dan peradilan sesat yang sangat kejam dan merugikan hak hidup terdakwa,” tambahnya.

LBH Ghazanfar meminta kepada Majelis Hakim agar membuka penyidikan baru untuk mengungkap pelaku sebenarnya, serta memastikan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium asli hasil pengujian yang dilakukan pada bulan September 2025 segera dikeluarkan, dibuka, dan diperiksa ulang secara transparan.

Keadilan tidak boleh dibangun di atas kebohongan, rekayasa teknis, serta penyembunyian fakta ilmiah. Tujuannya adalah agar kebenaran yang sesungguhnya terungkap, pelaku asli diadili, dan tidak ada orang yang tidak bersalah dijadikan kambing hitam demi menutupi kesalahan atau kepentingan tertentu. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Remaja di Indramayu Sudah Dua Hari Dikabarkan Hilang

Indramayu

Usai Laporan Toni RM, Kadisdik Indramayu Cek Langsung Atap Kelas SMPN 2 Sindang yang Rusak

Terpopuler

LBH Ghazanfar Bongkar Rekayasa & Manipulasi CCTV “Angetan” di Laptop Hakim Sidang Paoman

Indramayu

Dinsos Indramayu Tanggapi Video Viral Rumah-rumah Mewah Dipasangi Stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos

Indramayu

Juni-Agustus 2023 Polres Indramayu Tangkap 33 Tersangka Narkoba

Indramayu

Usai Tenggak Miras Oplosan, Satu Orang Tewas, Dua Dirawat di Indramayu

Edukasi

Polisi Ringkus Bandar Judi Online di Indramayu

Terpopuler

Puluhan Kiai Pesantren di Jabar Ngaku Ditipu Program MBG