Home / Edukasi / KUHP Pidana

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:49 WIB

Waspada! Kuasai Rumah Orang Bisa Masuk Penjara

Ilustrasi: menguasai atau menyerobot rumah atau lahan tanpa izin

Ilustrasi: menguasai atau menyerobot rumah atau lahan tanpa izin

Suaradermayu.com – Banyak orang masih menganggap sepele tindakan menempati rumah kosong atau menguasai barang milik orang lain tanpa izin. Padahal, tanpa disadari, tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum dan berujung pada hukuman pidana. Praktik ini sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, baik karena konflik keluarga, dalih “menjaga” aset, hingga motif ekonomi.

Baca Juga : Jerat Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang atau Benda

Lalu, apa saja bentuk penguasaan tanpa izin, bagaimana dasar hukumnya, dan apa langkah hukum yang bisa ditempuh oleh korban?

Apa Itu Penguasaan Tanpa Izin?

Secara sederhana, penguasaan tanpa izin adalah tindakan menggunakan, menempati, atau mengendalikan barang milik orang lain—baik berupa rumah, tanah, bangunan, atau benda lainnya—tanpa persetujuan pemilik sah.

Beberapa bentuk umum penguasaan tanpa izin antara lain:

1. Menempati rumah kosong milik orang lain tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya.

2. Mengambil alih lahan atau bangunan dengan alasan “menjaga” tanpa dasar hukum.

Baca juga  Audit Dana Desa Indramayu Bongkar Banyak Kejanggalan

3. Tidak mengembalikan barang sewaan atau pinjaman meski masa perjanjian telah berakhir

Penguasaan Tanpa Izin Bisa Dipidana! Ini Dasar Hukumnya

1. Pasal 167 KUHP – Masuk atau Menempati Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin

“Barang siapa dengan melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan atau pekarangan yang tertutup, yang dipakai oleh orang lain, atau berada di situ dengan tidak izin dari yang berhak, dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dari tempat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Baca Juga : Jerat Hukum Bagi Pelaku Penyerobot Tanah dan Cara Melaporkannya

Pasal ini mengatur larangan masuk atau tetap tinggal di properti orang lain tanpa izin. Meski terlihat ringan, pidananya jelas—dan tetap bisa diproses hukum.

2. Pasal 385 KUHP – Penyerobotan Tanah dan Bangunan

Baca juga  Mencekam! Geng Motor Bersajam Serang Mobil Warga di Indramayu

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menjual, menukarkan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, atau menguasai barang tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan diketahui bahwa haknya tersebut tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal ini menyasar tindakan penyerobotan aset tak bergerak seperti rumah atau lahan, apalagi jika disertai niat jahat seperti menjual atau menyewakan properti yang bukan miliknya.

3. Pasal 1365 KUHPerdata – Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Selain pidana, pelaku juga bisa digugat secara perdata untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami korban.

Contoh Kasus Nyata

Seorang anak menguasai rumah warisan orang tuanya tanpa persetujuan saudara-saudaranya. Ia mengklaim sebagai pemilik tunggal dan menolak berbagi hak. Jika terbukti bahwa tindakannya dilakukan tanpa dasar hukum dan merugikan ahli waris lain, maka ia bisa dijerat Pasal 385 KUHP, dan digugat secara perdata untuk mengembalikan hak serta membayar kerugian.

Baca juga  Viral! Nama dan Wajah Bupati Indramayu Lucky Hakim Dicatut Akun TikTok Palsu

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban

Bagi Anda yang merasa menjadi korban penguasaan tanpa izin, berikut langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan:

1. Laporkan ke Polisi
Ajukan laporan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 atau 385 KUHP di kantor kepolisian terdekat.

2. Ajukan Gugatan Perdata
Gugat pelaku ke pengadilan untuk meminta pengosongan rumah atau tanah dan menuntut ganti rugi.

3. Kuatkan Bukti Kepemilikan
Urus sertifikat, surat keterangan kepemilikan, dan bukti sah lainnya untuk memperkuat posisi hukum Anda.

Penguasaan rumah, tanah, atau barang tanpa izin pemilik sah bukan hanya persoalan etika, tapi juga melanggar hukum pidana dan perdata. Bagi pelaku, tindakan ini bisa berujung pada hukuman penjara hingga 4 tahun, sementara korban berhak mendapat perlindungan dan keadilan melalui jalur hukum.

Waspadai dan laporkan segala bentuk penguasaan ilegal. Jangan biarkan hak Anda diambil tanpa dasar hukum!

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bocah Alami Gizi Buruk di Indramayu Akhirnya Dibawa ke RSUD Sentot Patrol

Edukasi

Beraksi 17 Kali di Indramayu, Residivis Pencuri Motor Ditembak Polisi Karena Melawan Saat Ditangkap

Indramayu

Bupati Indramayu Pimpin Rapat Evaluasi BPJS Kesehatan, Bahas Peningkatan Layanan

Edukasi

Tindak Pidana Penggelapan Jabatan: Ancaman Hukuman & Contoh Nyata!

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Residivis Ditembak Karena Melawan

Edukasi

Pria di Indramayu Ketahuan Mencuri Tabung Gas, Motor Dibakar Warga

Kesehatan

RSUD Indramayu Siapkan Ruangan Khusus Pasien Caleg Gangguan Jiwa

Edukasi

Kejari Indramayu dan PCNU Gelar Jaksa Masuk Pesantren, Santri Dibekali Edukasi Hukum