Suaradermayu.com – Kepala Desa atau Kuwu Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Warsidi diduga selewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 senilai Rp 295 juta lebih.
Hal ini berdasarkan laporan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor : 700.04/560/Irbansus-Invst/Itkab tanggal 28 November 2022.
” Didalam laporan hasil audit Inspektorat salah satunya disebutkan uang Pendapatan Asli Desa (PAD) dari hasil sewa bengkok dan tanah titisara tahun 2021 sebesar Rp 230 juta tidak disetorkan ke rekening Kas Desa Wanantara, ” kata Kuasa Hukum Masyarakat Desa Wanantara, Toni RM, Minggu (11/12/2022).
Selanjutnya, Inspektorat juga menemukan adanya kegiatan padat karya tunai Desa yaitu pengurasan kalen Langgen tahap II sebesar Rp12 juta. Kemudian kegiatan pembangunan Tempat Penahan Tanah (TPT) ditambah urugan tanah lokal di Blok Kuburan Timur Desa Wanantara, terjadi kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 20, 3 juta.
” Inspektorat juga menemukan kegiatan pembangunan TPT Blok Kuburan Desa Wanantara, terjadi kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp16,2 juta, ” kata dia.
Penemuan Inspektorat lainnya yaitu pembangunan TPT di Blok RW 03 Desa Wanantara, terjadi kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,3 juta. Selanjutnya, pembangunan jalan cor beton ready mix K250 yang tersebar di 6 lokasi di Desa Wanantara terjadi kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp12,7 juta.
” Sehingga total kerugian keuangan Desa yang diduga dilakukan oleh Kuwu Wanantara Warsidi sebesar Rp295.110.500, ” kata Toni RM.
Toni RM menyebut Inspektorat juga merekomendasikan agar Kuwu Wanantara, Warsidi segera mengembalikan uang tersebut ke Kas Desa Wanantara dalam waktu 60 hari sejak hasil audit ini diterima oleh Kuwu Warsidi pada 28 November 2022 lalu.
Selain itu Camat Sindang juga diminta untuk melakukan pemantauan atas proses pelaksanaan tindak lanjut atas temuan yang tertuang dalam hasil audit Inspektorat tersebut. Inspektorat juga merekomendasikan kepada Bupati Indramayu Nina Agustina agar memberikan sanksi administratif kepada Kuwu Wanantara, Warsidi.
“Kepada Bupati Indramayu Ibu Hj. Nina Agustina agar memberikan sanksi administratif kepada Kuwu Wanantara Warsidi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, Pasal 39 ayat (1) berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara sampai pemberhentian sebagai Kuwu karena sudah melakukan penyimpangan penggunaan APBDes 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan Desa sebesar Rp295.110.500, ” kata Toni RM.
Salah satu warga Desa Wanantara, Amirudyn (38) mengatakan, terkait kasus Kuwu Wanantara, Warsidi yang baru menjabat kurang lebih 6 bulan sudah berani diduga melakukan penyimpangan anggaran. Dia merasa kecewa dan tidak ingin desa nya dipimpin oleh Kuwu Warsidi.
” Saya sebagai masyarakat atau warga Wanantara merasa kecewa dan sudah tidak mau lagi di pimpin oleh kuwu yang diduga korupsi . Maka dengan adanya kejadian tersebut, saya sebagai masyarakat Wanantara meminta kepada Ibu Nina Agustina selaku Bupati Indramayu agar secepatnya melakukan tindakan yang tegas untuk memberikan sanksi pemberhentian terhadap Kuwu Warsidi, ” kata Amirudyn.
Suaradermayu.com berupaya mengkonfirmasi hasil laporan audit Inspektorat Kabupaten Indramayu kepada Kuasa Hukum Kuwu Wanantara, Ruslandi. Namun, sampai artikel ini diterbitkan Ruslandi belum memberikan tanggapan.


























