Suaradermayu.com – Tim Resmob Polres Indramayu berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, pada Jumat, 22 November 2024.
Pelaku berinisial SKJ (27) dan SJA (41) diketahui merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. SKJ, seorang residivis kasus serupa yang sebelumnya dipenjara di Lapas Indramayu pada 2023, berperan sebagai pelaku utama. Sedangkan SJA diduga sebagai penadah barang hasil curian. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Tukdana pada Selasa, 3 Desember 2024.
“Berdasarkan laporan warga dan rekaman CCTV, anggota berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan, Jumat (6/12/2024).
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, satu set kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, pakaian wanita, dan sejumlah uang tunai.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

























