Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:44 WIB

LBH Ghazanfar Desak Jamwas dan Komjak Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Memanipulasi Barang Bukti HP Terdakwa di Sidang Paoman Indramayu

Suaradermayu.com — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia untuk segera menindak tegas oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu yang terbukti secara hukum dan fakta melakukan manipulasi, rekayasa, serta penyembunyian barang bukti berupa telepon seluler HP Redmi 5 milik terdakwa Ririn Rifanto dan milik Terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pahmi Alamsah menegaskan bahwa seluruh rangkaian perbuatan oknum jaksa tersebut telah melampaui batas kewenangan dan mencoreng wajah penegakan hukum yang adil.

“Posisi jaksa sebagai pengendali perkara atau Dominus Litis dijadikan tameng untuk menyembunyikan kebenaran. Mereka bukan lagi penuntut yang mencari keadilan, melainkan aktor yang menyusun skenario untuk memastikan satu orang dihukum mati, sementara pelaku sesungguhnya dibebaskan,” tegas Pahmi Alamsah.

Menurut dia, konspirasi manipulasi bukti ini berjalan sistematis dan terstruktur sejak tahap awal penyidikan hingga pembacaan tuntutan di persidangan.

Pada fase hulu, saat berkas perkara dilimpahkan dari Satreskrim Polres Indramayu ke Kejaksaan Negeri Indramayu, oknum jaksa secara sadar menerima berkas yang sudah cacat, tidak lengkap, dan sengaja memotong lampiran data mentah (raw data) hasil pemeriksaan Laboratoris Krimalistik Mabes Polri. Dokumen lengkap Nomor LAB: 6663/FKF/2025 tertanggal 17 November 2025.

Di dalam dokumen yang memuat penyimpanan media atau flashdisk hasil pemulihan data (data carving) dari basis data database WhatsApp dan catatan log panggilan telepon sebanyak berpuluh-puluh lembar tidak pernah dilampirkan secara utuh dalam berkas dakwaan yang disusun pada Februari 2026.

Padahal, data tersebut secara ilmiah membuktikan adanya percakapan asli antara korban Budi Awaludin dengan terdakwa Ririn Rifanto. Dalam percakapan itu terlihat jelas Budi meminta Ririn Rifanto datang ke rumahnya agar bisa menengahi Aman Yani yang sedang menagih utang kepada korban Budi sebesar Rp 130 juta.

Baca juga  KOMPI Tolak PSN Tambak Pantura, Pemerintah Tegaskan Program Revitalisasi Sejahterakan Petambak

Hal ini sekaligus menguatkan alibi Ririn berada di rumah tersebut semata-mata atas undangan korban Budi. Selain itu, di dalam data itu juga terdapat rekaman percakapan dan riwayat telepon dengan Aman Yani, Joko, dan Priyo Bagus Setiawan.

Terungkap pula dari data yang ada di HP milik terdakwa Priyo Bagus Setiawan, terdapat jejak percakapan dan komunikasi yang membahas perencanaan pembunuhan.

Temuan ini sekaligus semakin memperkuat alibi Ririn Rifanto bahwa ia sama sekali tidak mengetahui adanya rencana kejahatan yang akan dilakukan. Dengan sengaja menghilangkan dan menyembunyikan data-data krusial ini, oknum jaksa secara langsung merugikan hak pembelaan terdakwa.

Perbuatan tersebut secara tegas melanggar Pasal 388 KUHP Baru tentang penyalahgunaan wewenang jabatan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Rekayasa ini berlanjut ke tengah proses persidangan pada agenda pembuktian. Pada sidang tanggal 4 Juni 2026, jaksa membiarkan saksi verbalis dari Satreskrim Polres Indramayu memutar rekaman CCTV dan isi HP dari sebuah flashdisk tanpa kehadiran ahli digital forensik dari Bareskrim Polri.

Isi HP milik terdakwa Ririn Rifanto yang diperlihatkan pun kosong dan tidak lengkap, tidak tercatat adanya data 2 kartu seluler Tri miliknya, tidak ada aplikasi WhatsApp, tidak ada daftar kontak, istri, orang tua,.saudara, teman-teman, Aman Yani, Priyo, dan Korban Budi, serta tidak ditemukan percakapan WA, maupun riwayat panggilan telepon masuk dan keluar. Padahal, alat bukti tersebut disita tanpa izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, sehingga jelas melanggar ketentuan Pasal 38 KUHAP.

Baca juga  Lucky Hakim: Indramayu Itu Daerah Seksi, Kita Lobi Berbondong-bondong Investor Datang

Ketika Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wimmi D. Simarmata mengeluarkan perintah tegas dan imperatif untuk menunjukkan dokumen resmi hasil pengujian forensik terhadap rekaman CCTV kepada saksi vaebalisan tersebut, oknum polisi itu terlihat gelagapan dan menjawab tidak meyakinkan. Dari jawabannya justru terlontar pernyataan bahwa HP milik terdakwa sudah dikirim ke Bareskrim Polri sejak tanggal 19 September 2025, didalamnya ada permintaan klausul ada tidak percakapan antara korban Budi Awaludin dan Terdakwa Ririn Rifanto.

Menyikapi hal itu, Majelis Hakim akhirnya memberikan perintah imperatif kepada Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan ahli forensik serta melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari laboratorium digital forensik.

Secara terang, hakim ingin menggali lebih dalam isi rekaman CCTV yang merekam peristiwa pada tanggal 29 hingga 30 Agustus 2025. Namun di balik perintah itu, terdapat tujuan lain yang tidak diungkapkan secara terbuka di ruang sidang, yaitu agar Majelis Hakim juga dapat melihat dan memeriksa secara utuh data asli dari kedua perangkat HP milik terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan.

Namun, pada sidang berikutnya tanggal 11 Juni 2026, oknum jaksa tak mampu menghadirkan Ahli dan BAP laboratirum digital forensik terkait CCTV, justru memberikan keterangan yang saling bertentangan. Ia mengaku baru menerima informasi dari Polres Indramayu bahwa rekaman CCTV tersebut baru dikirim ke Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juni 2026.

Pertentangan keterangan ini semakin memperjelas adanya permainan data dan bukti di balik layar. Perbuatan saling menutupi dan memberikan keterangan yang tidak konsisten itu secara tegas melanggar Pasal 293 ayat (1) KUHP Baru tentang permufakatan jahat dalam proses hukum.

Puncak pelanggaran terjadi pada tanggal 18 Juni 2026 saat pembacaan tuntutan pidana. Meskipun kejanggalan dan pemotongan dokumen sudah terbongkar di depan sidang, oknum jaksa tetap nekat menuntut hukuman mati terhadap Terdakwa Ririn Rifanto.

Baca juga  Kasus “Black Transfer” Rp 2 Miliar PDAM Indramayu Naik Penyidikan, GEMI Desak Kejaksaan Tuntaskan

Dalam berkas tuntutan, mereka hanya mencantumkan nomor laporan laboratorium sebagai formalitas belaka, namun menyembunyikan seluruh isi substansi data yang dapat membuktikan ketidakbersalahan Ririn dan keterlibatan nyata Aman Yani, Joko, serta Priyo Bagus Setiawan. Sebagai gantinya, mereka menggunakan narasi aplikasi MiChat yang terbukti dipasang setelah ponsel disita serta dokumen PDF rekayasa untuk mendukung tuntutan tersebut.

Perbuatan ini memenuhi unsur pidana Pasal 282 KUHP Baru tentang gangguan terhadap proses peradilan (Obstruction of Justice) juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

“Selain itu, seluruh tindakan itu juga bertentangan dengan doktrin Satya Adhi Wicaksana dan aturan yang melarang jaksa menyembunyikan bukti yang meringankan posisi terdakwa,” kata Pahmi Alamsah.

Pahmi Alamsah menegaskan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, oknum jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran berat ini wajib dikenai sanksi mulai dari pencabutan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Jamwas dan Komjak tidak boleh diam saja. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan hancur total. Kasus Paoman ini menjadi ujian, apakah hukum benar-benar ditegakkan untuk mencari kebenaran atau hanya untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Seluruh rangkaian fakta, analisis, dan landasan hukum ini, menurut Pahmi Alamsah, menjadi dasar kuat bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini secara objektif, mengembalikan keadilan bagi Ririn Rifanto, serta memastikan pelaku pembunuhan sesungguhnya di Paoman bertanggung jawab sepenuhnya di hadapan hukum. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Murid SD di Indramayu Meninggal Dunia, Dugaan Bullying Jadi Sorotan

Hukum

ICW Bongkar Dugaan Korupsi Rp49,5 Miliar di BGN, Kini Diusut KPK

Indramayu

SMSI INDRAMAYU Sukses Gelar UKW Perdana, Tonggak Baru Profesionalisme Wartawan Daerah

Indramayu

Dedi Mulyadi Turun Tangan, PMI Indramayu Nurlaela Depresi 5 Tahun Akhirnya Dirujuk ke RS Jiwa

Indramayu

Angin Kencang Hancurkan Rumah Warga Srengseng, BAZNAS, PWI, dan SMSI Indramayu Kompak Salurkan Bantuan

Terpopuler

Jembatan Gantung di Terisi Indramayu Sangat Bantu Aktivitas Warga

Indramayu

PSI Indramayu Ketiban Durian Runtuh? Masuknya Nina Agustina Disebut Bisa Ubah Peta Politik

Indramayu

PCNU Indramayu Gelar Puncak Hari Santri 2023, Hadiah Ratusan Juta Diberikan