Suaradermayu.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar menegaskan, tindakan rekayasa dan manipulasi terhadap ponsel milik terdakwa yang dilakukan oknum di lingkungan Satreskrim Polres Indramayu bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan upaya sengaja untuk menutupi jejak pelaku sesungguhnya dalam kasus pembunuhan di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jaw Barat.
Menurut Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, perbuatan ini melanggar aturan secara bertingkat — mulai dari tata cara hukum dasar, etika profesi, hingga ketentuan pidana yang dapat menjerat pelakunya.
Rangkaian penyimpangan itu bermula tepat setelah Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan ditangkap pada 8 September 2025. Saat ponsel Redmi 5 milik Ririn Rifanto dan perangkat milik Priyo Bagus Setiawan dikuasai oknum polisi ditemukan kejanggalan fatal sejak awal, penyitaan terhadap kedua perangkat tersebut dilakukan tanpa disertai izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu.
“Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) jo. Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penyitaan hanya sah apabila dilakukan atas perintah tertulis pengadilan. Kecuali dalam keadaan mendesak, penyidik wajib segera meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri setempat. Tanpa adanya dokumen izin atau persetujuan itu, penguasaan atas ponsel terdakwa sejak awal sudah tidak memiliki dasar hukum dan melanggar hak asasi tersangka,” tegas Pahmi Alamsah.
Cacat prosedur itu diperparah dengan tindakan sengaja mengotak-atik isi perangkat. Dua aksi menyimpang dilakukan sekaligus, yaitu menghapus data asli dan memasukkan informasi palsu yang tidak sesuai kenyataan.
“Seluruh riwayat panggilan masuk-keluar, daftar kontak, hingga isi percakapan di aplikasi WhatsApp dihapus secara menyeluruh untuk memutus alibi dan jejak komunikasi. Kartu SIM asli pun dicopot dan diganti dengan nomor baru, lalu dipasang aplikasi percakapan serta dokumen buatan yang disusun seolah sebagai panduan menghilangkan jejak kejahatan dan membersihkan noda darah. Tujuannya jelas, yaitu menjebak Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan agar tampak sebagai pelaku utama,” ungkapnya.
Namun skenario rekayasa itu terbongkar total saat ponsel diperiksa secara ilmiah di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. sesuai SOP menggunakan peralatan bersertifikasi internasional seperti Cellebrite UFED dan Oxygen Forensic dengan metode ekstraksi bit-per-bit, tim ahli berhasil menggandakan seluruh isi memori dan merekam jejak aktivitas elektronik yang tidak dapat dihapus oleh tindakan apapun.
“Dari analisis System Log Timeline tercatat secara pasti bahwa penghapusan data, penggantian kartu SIM, serta pemasangan aplikasi dan dokumen baru dilakukan setelah tanggal 8 September 2025, tepat saat kedua tersangka sudah berada dalam tahanan. Ini menjadi bukti mutlak bahwa perubahan isi ponsel bukan atas kehendak tersangka, melainkan ulah pihak yang menguasai barang bukti,” jelas Pahmi Alamsah.
Melalui teknik Data Carving pada basis data jenis SQLite Database, para ahli berhasil mengangkat kembali informasi yang tersimpan di ruang memori yang belum tertimpa data baru.
Berkas-berkas penting seperti contacts2.db, calllog.db, dan msgstore.db pun berhasil dipulihkan isinya. Dari berkas milik Ririn Rifanto terungkap percakapan asli yang membuktikan ia diundang langsung oleh korban Budi Awaludin untuk menengahi perselisihan utang piutang sebesar Rp130 juta antara Budi dan Aman Yani, bukan datang atas keinginan sendiri.
Selain itu ditemukan juga jejak komunikasi dengan Aman Yani, Joko, Priyo Bagus Setiawan, serta teman-teman Ririn Rifanto yang tidak ada kaitan perencanaan pembunuhan.
Sementara dari perangkat milik Priyo Bagus Setiawan, tercatat riwayat percakapan yang membuktikan adanya perencanaan dan penjebakan yang disusun matang serta melibatkan langsung Aman Yani dan Joko.
Seluruh temuan ilmiah ini tercatat resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 6663/FKF/2025 tertanggal 17 November 2025, lengkap dengan data mentah, nilai Hash MD5 dan SHA-256 sebagai tanda keaslian, serta urutan waktu yang sah.
Namun oknum oknum dan jaksa diketahui sengaja tidak melampirkan dokumen lengkap ini ke dalam berkas perkara, sehingga merusak sepenuhnya rantai keabsahan bukti atau yang dikenal sebagai chain of custody.
“Sesuai standar operasional prosedur digital forensik Bareskrim Polri, laporan pemeriksaan Laboratoris Krimalistik wajib berbentuk satu kesatuan utuh setebal berpuluh-puluh halaman, bukan dipotong atau disembunyikan sebagian,” kata Pahmi Alamsah.
Dokumen lengkap itu memuat kop surat resmi Puslabfor Bareskrim Polri, nomor registrasi laboratorium, tanda klasifikasi “RAHASIA”, serta judul resmi berita acara. Di dalamnya tercantum dasar penugasan pemeriksaan, rincian surat permohonan dari penyidik, laporan polisi, surat perintah penyidikan, serta identitas tim ahli forensik.
Tercatat pula kondisi fisik perangkat saat diterima, nomor IMEI, nomor seri kartu yang dipasang, status segel barang bukti, rincian peralatan dan metode pemeriksaan termasuk penggunaan kantong Faraday Bag, tabel waktu aktivitas perangkat, transkrip data yang dipulihkan, hingga kesimpulan resmi yang ditandatangani dan dibubuhi cap basah.
Selain itu, dokumen ini juga dilengkapi media atau Plasdisk penyimpanan berisi data utuh yang disegel khusus untuk keperluan persidangan.
“Persekongkolan berbahaya ini terjadi saat dokumen lengkap beserta media atau Plasdisk penyimpanannya turun dari Puslabfor Mabes Polri dan masuk ke tahap pelimpahan berkas perkara. Oknum Polisi dan jaksa menyadari sepenuhnya bahwa jika laporan asli dilampirkan secara utuh, maka dakwaan pembunuhan berencana terhadap Ririn Rifanto akan gugur demi hukum, rekayasa bukti akan terbongkar, dan pelaku asli dari kelompok Aman Yani harus segera diadili. Oleh karena itu, salinan berkas asli sengaja dicabut dan disimpan di dalam laci kantor,” tegasnya.
“Rangkaian perbuatan yang dilakukan itu melanggar aturan secara bertingkat, mulai dari kaidah etika profesi hingga ketentuan hukum pidana yang berlaku,” lanjut Pahmi Alamsah.
Ia menjelaskan, dari sisi etika profesi, tindakan tersebut secara tegas melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Aturan ini mewajibkan setiap anggota melaksanakan tugas dengan jujur dan adil serta menjaga kehormatan institusi, sekaligus melarang keras penyalahgunaan wewenang dan tindakan memutarbalikkan fakta atau merekayasa perkara.
Mengingat dampaknya yang dapat membahayakan nyawa seseorang melalui ancaman hukuman mati, pelanggaran ini tergolong sangat berat dan dapat diancam sanksi tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
“Ditinjau dari hukum acara pidana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyitaan yang dilakukan tanpa izin resmi, diikuti dengan pengubahan isi barang bukti dan penyembunyian dokumen hasil pemeriksaan, jelas melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia serta asas peradilan yang jujur. Konsekuensinya tegas, seluruh proses penyitaan, berita acara, hingga isi perangkat tersebut dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, sehingga wajib dikesampingkan serta tidak dapat dijadikan dasar putusan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Pahmi Alamsah, perbuatan itu juga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Secara pidana, hal ini dikategorikan sebagai perintangan proses peradilan karena sengaja menghapus dan menyembunyikan data untuk menutupi fakta kebenaran, sekaligus sebagai penyesatan proses hukum akibat memasukkan dokumen dan data palsu guna menjebak terdakwa serta memutarbalikkan keadaan.
Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar ketentuan dalam Pasal 32 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur tata cara penyitaan dan penanganan barang bukti secara ilmiah dan bertanggung jawab.
“Jejak digital tidak bisa dibohongi. Rekayasa mungkin terlihat sempurna di atas kertas, tapi pada akhirnya akan kalah dengan fakta ilmiah yang tidak dapat disangkal. Kami mendesak Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Pengawas Penuntutan segera mengusut tuntas kasus ini, menjatuhkan sanksi maksimal, serta memproses secara pidana oknum yang bersalah agar keadilan benar-benar ditegakkan dan pelaku asli pembunuhan di Paoman segera diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Pahmi Alamsah. (Tim Redaksi)

























