Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 28 Juni 2026 - 03:00 WIB

Klaim CCTV Baru Diambil 8 Bulan Setelah Pembunuhan di Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Kebohongan Oknum Polisi dan Jaksa Terbukti

Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar secara tegas membongkar skandal kebohongan serta rekayasa alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Melalui analisis mendalam berbasis sains kriminal (Scientific Crime Investigation) dan hukum teknologi informasi digital forensik, lembaga ini menegaskan adanya kemustahilan teknik yang mutlak serta indikasi kuat terjadinya pabrikasi barang bukti yang dipaksakan masuk ke dalam proses persidangan.

Seluruh fakta otentik ini tercantum secara nyata dalam dokumen berkas tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa Ririn Rifanto yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Juni 2026.

Peristiwa pembunuhan yang tragis itu terjadi pada tanggal 29 Agustus 2025. Pada awal pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan, dokumen dakwaan sama sekali tidak mencantumkan atau melampirkan ketiga rekaman CCTV tersebut, dan hanya menetapkan satu tempat kejadian perkara (TKP) tunggal di rumah kediaman korban.

Kejanggalan baru muncul secara tiba-tiba di tengah jalannya persidangan, tepatnya pada tanggal 18 Mei 2026, ketika terdakwa Priyo Bagus Setiawan mendadak mengubah keterangannya yang diduga mendapat intervensi dari oknum polisi, serta memunculkan narasi baru bahwa terdapat TKP kedua di toko milik korban Budi Awaludin.

Segera setelah perubahan keterangan itu disampaikan di muka sidang, beberapa anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu langsung menghadirkan tiga berkas rekaman CCTV yang diklaim berasal dari tiga titik berbeda, yaitu toko fotokopi, rumah warga, dan sebuah bengkel motor yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Anomali terbesar dan bukti kebohongan yang paling mencolok terletak pada waktu pengambilan barang bukti digital tersebut.

Baca juga  Aksi Kemanusiaan dari Indramayu Bikin Haru Warga Gaza, Siapa di Baliknya?

“Oknum Polisi dan Jaksa sendiri mengakui secara terbuka di hadapan sidang bahwa rekaman CCTV yang seharusnya merekam peristiwa pada tanggal 29 hingga 30 Agustus 2025 itu baru diambil oleh penyidik pada bulan Mei 2026. Artinya terdapat jeda waktu hampir sembilan bulan atau tepatnya 262 hari setelah kejadian berlangsung,” kata Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah.

“Secara hukum alam teknologi dan sirkulasi memori digital, hal ini mustahil terjadi. Oleh karena itu, status barang bukti itu secara ilmiah adalah palsu atau hasil rekayasa yang disengaja,” tambah Pahmi Alamsah.

Menurut Pahmi Alamsah, secara teknis sistem penyimpanan pada CCTV menggunakan mekanisme penimpaan otomatis yang disebut overwrite looping. Perangkat standar yang umum dipakai oleh masyarakat terbagi menjadi dua jenis.

Pertama, sistem terpusat Digital Video Recorder (DVR) berkapasitas 1 hingga 2 Terabyte, yang cukup untuk merekam empat hingga delapan kamera selama 14 hari hingga paling lama 30 hari.

Kedua, kamera nirkabel berbasis kartu memori MicroSD berkapasitas 32 hingga 128 Gigabyte, yang hanya mampu menampung rekaman dengan kualitas definisi tinggi (HD) selama 4 hingga 7 hari saja.

“Begitu ruang penyimpanan tersebut penuh, sistem secara otomatis akan menghapus data yang paling lama tersimpan untuk memberi ruang bagi rekaman baru. Artinya, data rekaman pada tanggal kejadian sudah pasti terhapus secara permanen sejak awal Oktober 2025 dan tidak dapat dipulihkan lagi,” jelasnya.

Argumen yang menyatakan bahwa rekaman tersebut tersimpan di server awan (cloud) juga tidak dapat dibenarkan secara teknis. Layanan penyimpanan daring gratis yang disediakan untuk pengguna umum hanya mampu menyimpan rekaman berbasis sensor gerak selama 2 hingga 7 hari, sedangkan layanan berlangganan berbayar sekalipun paling lama hanya dapat menyimpan data selama 30 hari.

Baca juga  LBH Ghazanfar: Pengacara Ruslandi Tidak Punya “Legal Standing” Sebagai Kuasa Hukum Keluarga Aman Yani

Tidak ada satu pun penyedia layanan di dunia yang mampu menyimpan rekaman video selama 24 jam nonstop dalam jangka waktu sembilan bulan berturut-turut untuk keperluan pengguna perorangan.

Ditambah lagi, tidak ada pengakuan dari para pemilik kamera bahwa mereka pernah menyalin atau menyimpan rekaman tersebut ke perangkat pribadi pada saat kejadian berlangsung, rekaman itu hanya diserahkan langsung kepada oknum penyidik Satreskrim Polres Indramayu

“Jika data asli sudah hilang dan tidak pernah disalin ke media penyimpanan lain, maka rekaman yang diajukan ke persidangan itu jelas bukan barang bukti asli. Ia hanya sekadar ‘bukti siluman’ yang dibuat di luar prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Pahmi Alamsah.

Pelanggaran dan kejanggalan semakin terlihat nyata saat rekaman tersebut diputar di persidangan pada tanggal 4 Juni 2026. Gambar yang ditampilkan terlihat buram, pecah pada kualitas pikselnya, serta penunjuk waktu yang tertera terpotong-potong dan melompat dari satu jam ke jam lainnya — menjadi tanda pasti bahwa rekaman tersebut telah mengalami penyuntingan atau manipulasi secara sengaja.

Saksi verbalis dari Satreskrim Polres Indramayu yang tidak memiliki sertifikasi maupun keahlian resmi di bidang forensik justru menafsirkan objek yang terlihat samar sebagai karung beras menjadi “jenazah korban Budi”. Kesimpulan tersebut murni merupakan pendapat subjektif dan tidak memiliki dasar ilmiah sedikit pun.

Menyadari adanya kejanggalan yang sangat mendasar tersebut, Majelis Hakim kemudian mengeluarkan perintah tegas dan bersifat imperatif kepada jaksa agar segera menghadirkan ahli forensik yang berkompeten serta melampirkan Berita Acara Pemeriksaan resmi dari Laboratorium Forensik Digital di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Baca juga  SMSI Indramayu Adukan Dugaan Korupsi Rp4,7 M Dinas PUPR di Hari Antikorupsi Sedunia ke Kejaksaan 

Namun, pada sidang lanjutan yang digelar pada tanggal 11 Juni 2026, jaksa tidak mampu menghadirkan Ahli dan BAP laboratorium digital forensik, jaksa baru mengakui bahwa pengiriman rekaman tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri baru dilakukan pada tanggal 5 Juni 2026 — yakni hanya sehari setelah perintah dari Majelis Hakim disampaikan.

Hal ini membuktikan bahwa rekaman itu diputar di depan sidang tanpa melalui proses verifikasi resmi, tanpa didampingi ahli yang berwenang, dan tanpa dilengkapi dokumen keabsahan dari lembaga penguji negara.

Ketimpangan ini semakin terlihat jelas dalam lembar berkas tuntutan yang dibacakan pada tanggal 18 Juni 2026. Barang bukti berupa ponsel milik terdakwa Ririn Rifanto adanya Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB: 6663/FKF/2025 tertanggal 17 November 2025. Meskipun hasil Lab itu disembunyikan oknum polisi dan jaksa

Sebaliknya, ketiga rekaman CCTV tersebut sama sekali tidak memiliki nomor verifikasi dari lembaga berwenang, dan hanya bermodalkan surat keterangan biasa dari warga selaku pemilik kamera.

Pahmi Alamsah menegaskan bahwa sains dan hukum adalah benteng utama untuk menjaga kebenaran yang tidak dapat dibohongi oleh siapa pun.

“Kami akan terus menyuarakan dan mengawal proses perkara ini secara ketat agar kebenaran materiil yang sesungguhnya dapat ditegakkan, bukan kebenaran yang direkayasa semata-mata untuk melindungi kepentingan pihak tertentu,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Toni RM Tegaskan Penarikan Kendaraan Kredit oleh Debt Collector Tak Boleh Sembarangan

Indramayu

Gagal Naik Haji Setelah 12 Tahun Menunggu, Nenek 93 Tahun Asal Indramayu Menangis Ingin Pulang

Terpopuler

VIRAL! Jalan Rusak Ditanami Pisang di Sliyeg Indramayu, Warganet Sentil Pemerintah: Gaji Jalan, Aspal Hilang

Terpopuler

AMAKI Adukan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke KPK, Desak Klarifikasi Relasi Proyek Sarjan

Indramayu

Banjir Rob dan BPJS Jadi Sorotan, Bupati Lucky Minta Perhatian Khusus dari Kemensos

Terpopuler

Kombes Adi Vivid, Ajudan Presiden Jokowi, Diangkat Jadi Direktur Siber Bareskrim Polri

Hukum

LPS Bongkar Dugaan Korupsi Rp139 Miliar di BPR Karya Remaja, Benarkah Dana Mengalir ke Lingkaran Pendopo?

Terpopuler

H.Syaefudin Beri Oleh-oleh ke Pemudik di Posko Terpadu Mudik Lebaran 2025 di Jembatan Timbangan Losarang