Suaradermayu.com – Penyidikan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti jejak aliran uang dari pihak swasta Sarjan (SRJ) yang mengalir hingga ke Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono (OS).
Sarjan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara yang juga menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa uang dari Sarjan tidak hanya berhenti pada kepala daerah, tetapi juga mengalir ke pihak lain, termasuk tokoh partai di tingkat provinsi.
Baca Juga : VIRAL! Foto Bupati Lucky Hakim Tampak Akrab dengan Tersangka KPK, Ada Apa?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik saat ini mendalami motif dan hubungan antara Sarjan dan Ono Surono, sehingga muncul dugaan terjadinya pemberian uang.
“Penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian memberikan sejumlah uang kepada saudara OS, yang kapasitasnya sebagai anggota DPRD, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar Budi, Jumat (16/1/2026).
Baca Juga : KPK Periksa Ono Surono, Diduga Terima Aliran Uang dari Tersangka Kasus Suap Bupati Bekasi
Menelusuri Motif dan Relasi
KPK menilai penting untuk mengurai konteks relasi antara pemberi dan penerima. Pendalaman ini tidak hanya menyasar jumlah uang, tetapi juga tujuan pemberian, apakah berkaitan dengan pengaruh politik, perlindungan proyek, atau akses kekuasaan.
“Ini kaitannya seperti apa, tentu masih terus didalami maksud dan tujuan pemberian itu. Penyidik juga akan mengklarifikasi kepada saksi-saksi lain,” kata Budi.
Langkah ini menandai fase penting penyidikan: mengurai jaringan, bukan sekadar pelaku tunggal. Dalam banyak perkara korupsi proyek, KPK kerap menemukan pola aliran dana berlapis—dari swasta ke pejabat eksekutif, lalu ke aktor politik yang memiliki posisi strategis.
Baca Juga : Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Rp9,5 Miliar
Pemeriksaan Ono Surono
Ono Surono sendiri telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sekitar 15 pertanyaan, termasuk yang berkaitan dengan aliran uang dalam perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang, kader PDIP sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.
“Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan,” ujar Ono singkat kepada wartawan usai pemeriksaan.
KPK belum membeberkan secara terbuka jumlah uang yang diduga diterima Ono Surono. Namun, penyidik memastikan penghitungan dan pendalaman masih berlangsung, termasuk membuka kemungkinan adanya penerimaan lain di luar yang sudah teridentifikasi.
OTT Bekasi dan Awal Terbukanya Aliran Dana
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Dari OTT itu, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di Pemkab Bekasi. Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka utama:
Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi nonaktif, diduga penerima suap
HM Kunang (HMK) – Ayah ADK sekaligus Kepala Desa Sukadami, diduga penerima suap
Sarjan (SRJ) – Pihak swasta, tersangka pemberi suap
Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan pengondisian proyek dan jaminan kelancaran pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Arah Penyidikan: Tidak Berhenti di Kepala Daerah
Pemeriksaan terhadap Ono Surono mengindikasikan bahwa KPK tidak berhenti pada aktor eksekutif daerah. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap rantai kepentingan politik yang diduga ikut menikmati aliran dana proyek.
KPK menegaskan akan terus memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga menerima uang dari Sarjan maupun dari Ade Kuswara Kunang. Fokusnya bukan hanya pada perbuatan pidana individu, tetapi juga pola sistemik dalam praktik suap proyek pemerintah daerah.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa korupsi proyek bukan sekadar transaksi antara swasta dan kepala daerah, melainkan bisa melibatkan jejaring politik yang lebih luas. KPK memastikan akan menelusuri seluruh aliran uang hingga tuntas untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. (Moh. Ali)

























