Home / Terpopuler

Senin, 24 Februari 2025 - 20:51 WIB

Viral Penggunaan Kop Wakil Bupati Indramayu, Ini Penjelasannya

Kop surat Wakil Bupati Indramayu

Kop surat Wakil Bupati Indramayu

Suaradermayu.com – Penggunaan kop Wakil Bupati Indramayu dalam tata naskah dinas telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu, Iman Hadirokhman, menegaskan bahwa penggunaan kop Wakil Bupati sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri dan Perbup. Menurutnya, kop Wakil Kepala Daerah hanya digunakan untuk naskah dinas yang tidak bersifat mengatur atau bukan produk hukum.

Baca juga  Dituding Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Dirut PDAM Indramayu Buka Fakta Sebenarnya

“Yang beredar di media sosial itu adalah surat dinas biasa, dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iman, Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut, kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam menandatangani naskah dinas terdiri dari dua jenis, yaitu dalam jabatan dan atas nama Kepala Daerah.

Baca juga  Calon Bupati Nina Agustina dan Kuwu Juntiweden Dilaporkan ke Bawaslu Indramayu

Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Tata Naskah Dinas

Dalam jabatannya, Wakil Kepala Daerah berwenang menandatangani berbagai jenis naskah dinas, antara lain:

Surat dinas

Surat keterangan

Surat perintah

Surat izin

Surat tugas

Surat pernyataan melaksanakan tugas

Nota dinas

Lembar disposisi

Laporan

Rekomendasi

Memo

Sementara itu, atas nama Kepala Daerah, Wakil Bupati dapat menandatangani naskah dinas yang meliputi:

Surat edaran

Surat dinas

Baca juga  Waspada Beli Kendaraan Bekas! Polisi Bongkar Sindikat STNK–BPKB Palsu Lintas Provinsi

Surat keterangan

Surat perintah

Surat izin

Surat tugas

Surat pernyataan melaksanakan tugas

Nota dinas

Lembar disposisi

Pengumuman

Radiogram

Berita acara

Piagam

Sertifikat

Sebelumnya, muncul polemik di media sosial terkait sebuah surat dinas yang menggunakan kop Wakil Bupati Indramayu. Surat tersebut berisi ajakan menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin.

Menanggapi hal ini, Iman memastikan bahwa surat tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku. “Surat tersebut hanya bersifat administratif dan bukan produk hukum. Sehingga penggunaannya sudah sesuai regulasi,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terpengaruh oleh kesalahpahaman yang beredar di media sosial.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Tiga Orang Geng Motor Pembacok Polisi di Indramayu Ditetapkan Tersangka

Terpopuler

Vietnam Rayakan 100 Tahun Pers Revolusioner, Jurnalis Diibaratkan Prajurit Ideologis

Hukum

LPS Bongkar Dugaan Korupsi Rp139 Miliar di BPR Karya Remaja, Benarkah Dana Mengalir ke Lingkaran Pendopo?

Hukum

KPK Terus Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi, Ono Surono Diduga Terima Aliran Uang Sarjan

Terpopuler

H. Muhaemin Ungkap Rohaemah Istri Zulhelpi Bukan Adik Kandung Korban, Pernah Jadi Pesuruh Keluarga H. Sahroni

Ekonomi

17 Karyawan per Kopdes Merah Putih, Menkop Tegaskan Prioritas Mutlak Warga Lokal

Indramayu

Palu Tanpa Izin Sita, Dicuci Tanpa Uji Lab di Sidang Paoman: LBH Ghazanfar Sebut Oknum Polisi Terancam Pidana dan Etik

Indramayu

Viral! Spanduk Tuding Bupati Lucky Lindungi Helmi Soal Kredit Fiktif Rp25 Miliar BPR Karya Remaja