Home / Terpopuler

Senin, 24 Februari 2025 - 20:51 WIB

Viral Penggunaan Kop Wakil Bupati Indramayu, Ini Penjelasannya

Kop surat Wakil Bupati Indramayu

Kop surat Wakil Bupati Indramayu

Suaradermayu.com – Penggunaan kop Wakil Bupati Indramayu dalam tata naskah dinas telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu, Iman Hadirokhman, menegaskan bahwa penggunaan kop Wakil Bupati sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri dan Perbup. Menurutnya, kop Wakil Kepala Daerah hanya digunakan untuk naskah dinas yang tidak bersifat mengatur atau bukan produk hukum.

Baca juga  Detik-detik Momen Pisah Sambut Dandim 0616 Indramayu

“Yang beredar di media sosial itu adalah surat dinas biasa, dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iman, Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut, kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam menandatangani naskah dinas terdiri dari dua jenis, yaitu dalam jabatan dan atas nama Kepala Daerah.

Baca juga  Kwarcab Pramuka Indramayu Sebut 3 Murid SD Tewas Tenggelam Bukan Ikuti Kegiatan Pramuka, Murni Kegiatan Sekolah

Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Tata Naskah Dinas

Dalam jabatannya, Wakil Kepala Daerah berwenang menandatangani berbagai jenis naskah dinas, antara lain:

Surat dinas

Surat keterangan

Surat perintah

Surat izin

Surat tugas

Surat pernyataan melaksanakan tugas

Nota dinas

Lembar disposisi

Laporan

Rekomendasi

Memo

Sementara itu, atas nama Kepala Daerah, Wakil Bupati dapat menandatangani naskah dinas yang meliputi:

Surat edaran

Surat dinas

Baca juga  LBH Ghazanfar Soroti Kompetensi dan Akuntabilitas Tim Percepatan Pembangunan Bentukan Bupati Lucky Hakim

Surat keterangan

Surat perintah

Surat izin

Surat tugas

Surat pernyataan melaksanakan tugas

Nota dinas

Lembar disposisi

Pengumuman

Radiogram

Berita acara

Piagam

Sertifikat

Sebelumnya, muncul polemik di media sosial terkait sebuah surat dinas yang menggunakan kop Wakil Bupati Indramayu. Surat tersebut berisi ajakan menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin.

Menanggapi hal ini, Iman memastikan bahwa surat tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku. “Surat tersebut hanya bersifat administratif dan bukan produk hukum. Sehingga penggunaannya sudah sesuai regulasi,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terpengaruh oleh kesalahpahaman yang beredar di media sosial.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

VIRAL! MBG di RA Indramayu Hanya Tirisan Ubi dan Apel, Pengacara Toni RM Desak Klarifikasi SPPG

Terpopuler

Novel Baswedan Ungkap Hasto Kristiyanto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020

Indramayu

Bukti Hasil DNA Darah di Toko Korban Tanpa Dasar Ilmiah, LBH Ghazanfar: Senjata Palsu Jaksa di Sidang Paoman

Indramayu

Respon Keluhan Masyarakat, Pemkab Indramayu Tahun Ini Bakal Perbaiki 263 Ruas Jalan

Indramayu

Polres Indramayu Bedah Rumah Derita Carwadi Jadi Rumah Layak Huni

Terpopuler

Peringati Hari Santri 2022, Bupati Nina : Santri dan Pemerintah Harus Bersinergi Wujudkan Indramayu Bermartabat

Terpopuler

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Barat, Ini yang Harus Anda Ketahui

Indramayu

Ketua DPRD Indramayu: Semua Fraksi Sepakat Bentuk Pansus BPR Karya Remaja