Home / Terpopuler

Senin, 24 Februari 2025 - 20:51 WIB

Viral Penggunaan Kop Wakil Bupati Indramayu, Ini Penjelasannya

Kop surat Wakil Bupati Indramayu

Kop surat Wakil Bupati Indramayu

Suaradermayu.com – Penggunaan kop Wakil Bupati Indramayu dalam tata naskah dinas telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu, Iman Hadirokhman, menegaskan bahwa penggunaan kop Wakil Bupati sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri dan Perbup. Menurutnya, kop Wakil Kepala Daerah hanya digunakan untuk naskah dinas yang tidak bersifat mengatur atau bukan produk hukum.

Baca juga  Masa Kampanye Calon Kuwu Hanya Diberi Waktu Selama 2 Hari

“Yang beredar di media sosial itu adalah surat dinas biasa, dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iman, Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut, kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam menandatangani naskah dinas terdiri dari dua jenis, yaitu dalam jabatan dan atas nama Kepala Daerah.

Baca juga  Dr. Khalimi Desak Ketua BK DPRD Indramayu Mengundurkan Diri, Potensi Konflik Kepentingan Dugaan Pelanggaran Etik Anggi Noviah

Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Tata Naskah Dinas

Dalam jabatannya, Wakil Kepala Daerah berwenang menandatangani berbagai jenis naskah dinas, antara lain:

Surat dinas

Surat keterangan

Surat perintah

Surat izin

Surat tugas

Surat pernyataan melaksanakan tugas

Nota dinas

Lembar disposisi

Laporan

Rekomendasi

Memo

Sementara itu, atas nama Kepala Daerah, Wakil Bupati dapat menandatangani naskah dinas yang meliputi:

Surat edaran

Surat dinas

Baca juga  Jalan Rusak Akibat Dump Truck Galian Tanah Merah, Wabup Indramayu Tinjau Lokasi

Surat keterangan

Surat perintah

Surat izin

Surat tugas

Surat pernyataan melaksanakan tugas

Nota dinas

Lembar disposisi

Pengumuman

Radiogram

Berita acara

Piagam

Sertifikat

Sebelumnya, muncul polemik di media sosial terkait sebuah surat dinas yang menggunakan kop Wakil Bupati Indramayu. Surat tersebut berisi ajakan menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin.

Menanggapi hal ini, Iman memastikan bahwa surat tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku. “Surat tersebut hanya bersifat administratif dan bukan produk hukum. Sehingga penggunaannya sudah sesuai regulasi,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terpengaruh oleh kesalahpahaman yang beredar di media sosial.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Viral! Aksi Kakak-Beradik Ingin Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu di Polres Tangsel, Kini Berakhir Haru

Terpopuler

Tingkatkan Ketahanan Pangan di Indramayu, Bupati Nina Temui Kodeco Energy

Indramayu

Putra Indramayu Ade Syaekudin Terima Penghargaan atas Dedikasi Sertifikasi Auditor BNPT

Edukasi

Kecam Pemerkosaan Anak SD, LPAI Indramayu Minta Pelaku Diganjar Hukuman Berat

Terpopuler

Viral Jalan Rusak di Indramayu Ditanami Pisang

Indramayu

Diduga Jadi Tempat Esek-esek, Puluhan Emak-emak Geruduk Rumah Kos di Jatibarang Indramayu

Indramayu

SBMI : Tiga PMI Asal Indramayu Berhasil Lolos dari Penyekapan di Myanmar

Terpopuler

Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar Sebagai Pangkalan Resmi