Suaradermayu.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu mengungkap dugaan modus yang digunakan dalam perkara korupsi pengelolaan bantuan PKBM Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023. Salah satu modus utama yang teridentifikasi adalah manipulasi data peserta didik.
Baca Juga : Kerugian Negara Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Capai Rp 1,4 Miliar
Kepala Kejari Indramayu Muhammad Fadlan menjelaskan bahwa tersangka HH diduga tidak menjalankan kewajiban verifikasi dan validasi data secara profesional dan faktual. Data yang seharusnya disaring dan diverifikasi justru dibiarkan masuk ke dalam sistem tanpa pengecekan lapangan yang memadai.
“Penyidik menilai tersangka tidak melakukan pengecekan faktual terhadap data yang diajukan, tidak menyaring data yang tidak memenuhi persyaratan, serta tidak melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan,” kata Fadlan.
Baca Juga : 66 Saksi Diperiksa, Kejari Indramayu Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi PKBM
Lebih jauh, penyidik menemukan indikasi bahwa jumlah peserta didik PKBM dalam laporan resmi diduga ditambahkan sebelum data dikirim ke kementerian. Praktik ini berdampak langsung pada besaran dana bantuan yang diterima, karena penyaluran bantuan PKBM sangat bergantung pada jumlah peserta didik yang terdaftar.
Tidak hanya itu, dalam proses penyidikan juga terungkap pola lain yang dinilai tidak wajar. Sejumlah PKBM diduga menggunakan data peserta didik dari sekolah formal, seperti SD dan SMP, untuk memenuhi kuota administratif PKBM. Padahal, secara aturan, data tersebut seharusnya berasal dari warga belajar PKBM.
Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk memperdalam perkara dan menelusuri peran pihak-pihak terkait.
Baca Juga : Modus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana
Baca Juga : PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif berinisial HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga : Imron Rosadi Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Indramayu, Kamis (15/1/2026). Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen Mulyanto.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi PKBM Indramayu Rugikan Negara Rp1,44 Miliar
Fadlan menjelaskan, penetapan HH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026. (Pahmi)

























