Suaradermayu.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap peredaran kopi instan ilegal yang dipromosikan mampu meningkatkan stamina pria. Produk kopi berlabel Kopi Jantan +++ tersebut terbukti mengandung sildenafil sitrat, senyawa aktif yang biasa ditemukan pada obat gangguan ereksi dan hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter.
Pengungkapan ini diungkap Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025). Menurutnya, temuan itu menunjukkan masih maraknya produk pangan olahan ilegal yang beredar dengan klaim menyesatkan.
“Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat. Produk diklaim sebagai pangan, padahal mengandung obat kimia yang berbahaya,” tegas Taruna.
Dipasarkan Tanpa Izin Edar dan klaim bombastis
Berdasarkan pemeriksaan BPOM, Kopi Jantan +++ dipromosikan menjanjikan peningkatan vitalitas pria, namun tidak memiliki izin edar resmi dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Bahkan, kandungan sildenafil sitrat dalam kopi ilegal itu tidak dicantumkan dalam komposisi.
Taruna menjelaskan, selain tidak berizin, produk pangan yang dicampur bahan kimia obat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius karena tidak ada standar takaran yang jelas.
“Obat ini bisa menyebabkan gagal jantung bila dikonsumsi berlebihan. Karena tidak ada standar dosis, konsumen tidak punya cara mengukur batas aman,” ujarnya.
Risiko berat bagi kesehatan konsumen
BPOM menyebutkan sejumlah risiko jika masyarakat mengonsumsi pangan ilegal, antara lain:
tidak melalui uji keamanan
kandungan berbahaya tidak terdeteksi
berpotensi kedaluwarsa
dosis tidak terukur
menyebabkan efek toksik dan keracunan
Khusus kandungan sildenafil sitrat, efek samping berat yang dapat timbul meliputi:
gagal ginjal
gagal jantung
tekanan darah menurun drastis
serangan jantung mendadak
bahkan kematian
Pangan ilegal beredar di marketplace dan toko
Sejumlah produk sejenis juga ditemukan BPOM dipasarkan bebas melalui marketplace dan toko fisik menggunakan klaim bombastis seperti “kopi kuat”, “stamina pria dewasa”, atau “performa instan”. BPOM menyebut strategi pemasarannya menyasar konsumen pria yang rentan termakan iklan.
Taruna mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur promosi kejantanan instan.
“Harapannya temuan ini mencegah keracunan di masyarakat. Konsumen harus teliti sebelum membeli,” tuturnya.
BPOM minta masyarakat cek izin edar dan klaim produk
BPOM mengimbau masyarakat untuk:
memeriksa nomor izin edar MD/ML pada kemasan
menghindari produk dengan klaim kesehatan berlebihan
tidak membeli produk dengan efek instan
melaporkan produk mencurigakan melalui kanal Badan POM
Langkah ini disebut penting guna melindungi konsumen dari paparan zat berbahaya pada produk pangan.
Komitmen BPOM jaga keamanan pangan
BPOM memastikan akan menindak tegas produsen dan distributor produk pangan ilegal, termasuk menarik produk dari pasaran dan memproses hukumnya sesuai ketentuan.
Suaradermayu.com akan terus mengikuti perkembangan penindakan produk berbahaya di masyarakat, termasuk di wilayah Jawa Barat dan Indramayu. (Nurhaeni)
Artikel Terkait :
BPOM Temukan15 Obat Tradisional Berbahaya, Picu Serangan Jantung hingga Gagal Ginjal
Lagi, Polres Indramayu Tangkap Pengedar Pil Koplo, 2.147 Butir Obat Disita
Mengejutkan! Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup di Apotek, Ini Alasannya
























