Home / Terpopuler / Kesehatan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:23 WIB

Mengejutkan! Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup di Apotek, Ini Alasannya

Ilustrasi obat Sirup

Ilustrasi obat Sirup

Suaradermayu.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan penjualan obat sirup oleh Kemenkes di seluruh apotek Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, pada Selasa (18/10/2022).

Larangan ini merupakan langkah cepat pemerintah dalam merespons meningkatnya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di berbagai daerah Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah,” tulis Murti Utami dalam poin 8 surat edaran tersebut.

Baca juga  Kenali Gejala Gagal Ginjal Pada Anak

Selain apotek, Kemenkes juga mengimbau seluruh tenaga medis di fasilitas kesehatan agar tidak meresepkan obat sirup cair untuk sementara waktu.

Antisipasi dan Edukasi ke Masyarakat

Kemenkes meminta jajaran Dinas Kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk memperketat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal ini penting agar orang tua tidak sembarangan memberikan obat sirup yang diduga memicu komplikasi ginjal akut sebelum hasil investigasi resmi diumumkan.

Baca juga  Indramayu Susun Rencana Kontinjensi Hadapi Wabah, Bupati: Kita Harus Siap Sejak Dini!

Saat ini, Kemenkes bekerja sama dengan BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), serta laboratorium internasional untuk menyelidiki dugaan kandungan bahan berbahaya yang memicu kasus gagal ginjal akut.

Kondisi Terbaru Kasus Gagal Ginjal Akut

Data Kemenkes mencatat, hingga pertengahan Oktober 2022, terdapat lebih dari 100 kasus gagal ginjal akut pada anak. Gejala yang sering muncul meliputi penurunan volume urin drastis, muntah, hingga penurunan kesadaran. Beberapa pasien dilaporkan dalam kondisi kritis dan meninggal dunia hanya dalam beberapa hari.

Baca juga  Indramayu Susun Rencana Kontinjensi Hadapi Wabah, Bupati: Kita Harus Siap Sejak Dini!

Langkah Preventif untuk Masyarakat

Para orang tua diimbau tidak memberikan obat sirup secara mandiri tanpa rekomendasi dokter. Sebagai alternatif, obat dalam bentuk tablet atau kapsul yang terkontrol disarankan sebagai pilihan lebih aman. Masyarakat juga diminta mewaspadai gejala awal gagal ginjal, seperti demam berkepanjangan, muntah, dan buang air kecil yang berkurang drastis.

Kebijakan larangan penjualan obat sirup oleh Kemenkes menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan obat, terutama untuk anak-anak.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Lisa Mariana Tetap Ngotot Meski Hasil Tes DNA Bantah Kaitan Anak dengan Ridwan Kamil

Indramayu

LBH Ghazanfar: Pernyataan Ketua BPD Singajaya Khotibul Umam Sesat dan Menyesatkan

Indramayu

Mabes Polri dan Polda Jabar 3 Kali Olah TKP serta Uji CCTV Kasus Paoman, LBH Ghazanfar: Hasil Labnya Sengaja Ditutupi Oknum Polisi dan Jaksa

Terpopuler

Polres Indramayu Diminta Respek terhadap Aduan Para Petani Tebu Mitra PG Jatitujuh

Indramayu

Layanan Kesehatan Gratis di Indramayu Terancam Berhenti, DPRD Dorong Pemkab Cari Solusi

Terpopuler

Viral Pedagang Bakso Diusir Gegara Dukung Lucky-Syaefudin

Terpopuler

SMSI Nyatakan Sikap Nasional, Dukung Prabowo-Gibran & Dorong Pemiskinan Koruptor

Terpopuler

Badan Pangan Nasional Hentikan Sementara Penyaluran Beras Bantuan dan SPHP