Home / Edukasi / Terpopuler

Kamis, 5 Oktober 2023 - 10:49 WIB

PN Indramayu Vonis Pelaku Perdagangan Orang ke Irak 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan SBMI

Foto : Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih Setia saat memberikan keterangan usai menyaksikan sidang putusan vonis terhadap pelaku TPPO di PN Indramayu, Rabu (4/10/2023).

Foto : Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih Setia saat memberikan keterangan usai menyaksikan sidang putusan vonis terhadap pelaku TPPO di PN Indramayu, Rabu (4/10/2023).

Suaradermayu.com – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memvonis satu terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni Saeni, dengan pidana penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang Rabu (4/10/2023). Selain itu hakim juga memvonis Saeni membayar restitusi sebesar Rp 71 juta kepada korban.

Baca juga  TKW Indramayu Hilang Kontak 11 Tahun di Arab Saudi

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim PN Indramayu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) yang menjadi kuasa hukum korban TPPO mengaku akan berkoordinasi dahulu dengan korban untuk langkah selanjutnya.

Baca juga  Berapa Hukuman Penjara Pelaku Perdagangan Orang atau Manusia?

” Terkait putusan hakim kami sebenarnya kurang puas,” kata Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI Juwarih Setia.

Sementara korban TPPO yang dikirim ke Irak, Rokaya, juga mengaku kurang puas soal putusan hakim tersebut. Dia sebenarnya berharap vonis hakim sama dengan tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara

Baca juga  Toni RM Duga Penyidik Polres Indramayu Hilangkan Chat WhatsApp dan 2 SIM Card Terdakwa Ririn

“Tidak puas (putusan hakim) karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami,” kata Rokaya.

Menurut dia, hukuman terhadap pelaku TPPO tidak sebanding dengan dia alami. Pengalaman dia dijual ke Irak walau sakit yang dia tahan tetap bekerja sampai membuat video meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Tim Transisi dan BPS Bedah Statistik Potensi dan Tantangan Indramayu

Edukasi

Dor! Pembobol Minimarket di Indramayu Roboh Ditembak Polisi Karena Melawan

Indramayu

Viral! Spanduk Tuding Bupati Lucky Lindungi Helmi Soal Kredit Fiktif Rp25 Miliar BPR Karya Remaja

Terpopuler

PDAM Indramayu Setor PAD Rp 200 Juta Per Bulan dari Sektor Retribusi Kebersihan Pelanggan

Indramayu

LBH Ghazanfar: Oknum Polres Indramayu Penyiksa Terdakwa Ririn Bisa Dijerat Pasal Berlapis & Langgar Etik Berat

Terpopuler

Polsek Kedokan Bunder Sosialisasikan Larangan Perjudian Lewat Spanduk

Indramayu

Diduga Jadi Tempat Esek-esek, Puluhan Emak-emak Geruduk Rumah Kos di Jatibarang Indramayu

Terpopuler

Viral! Rumah Artis Tarling Susy Arzetty Bakal Digusur