Home / Edukasi / Terpopuler

Kamis, 5 Oktober 2023 - 10:49 WIB

PN Indramayu Vonis Pelaku Perdagangan Orang ke Irak 4 Tahun Penjara, Begini Tanggapan SBMI

Foto : Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih Setia saat memberikan keterangan usai menyaksikan sidang putusan vonis terhadap pelaku TPPO di PN Indramayu, Rabu (4/10/2023).

Foto : Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih Setia saat memberikan keterangan usai menyaksikan sidang putusan vonis terhadap pelaku TPPO di PN Indramayu, Rabu (4/10/2023).

Suaradermayu.com – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memvonis satu terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni Saeni, dengan pidana penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang Rabu (4/10/2023). Selain itu hakim juga memvonis Saeni membayar restitusi sebesar Rp 71 juta kepada korban.

Baca juga  Dedi Mulyadi Bantu Bocah SD Indramayu yang Digugat Kakek-Nenek Kandung

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim PN Indramayu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) yang menjadi kuasa hukum korban TPPO mengaku akan berkoordinasi dahulu dengan korban untuk langkah selanjutnya.

Baca juga  Polres Indramayu Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPO, Korban Sedang Hamil

” Terkait putusan hakim kami sebenarnya kurang puas,” kata Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI Juwarih Setia.

Sementara korban TPPO yang dikirim ke Irak, Rokaya, juga mengaku kurang puas soal putusan hakim tersebut. Dia sebenarnya berharap vonis hakim sama dengan tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara

Baca juga  Sengketa Tanah 3.370 m² di Sudimampir Lor Indramayu, Toni RM: Saksi Malah Perkuat Bukti AJB Haji Salmin dan Kuswono

“Tidak puas (putusan hakim) karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami,” kata Rokaya.

Menurut dia, hukuman terhadap pelaku TPPO tidak sebanding dengan dia alami. Pengalaman dia dijual ke Irak walau sakit yang dia tahan tetap bekerja sampai membuat video meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Terbuka untuk Umum, PKB Indramayu Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil

Sorotan

Pertamina Bangun Jalan Alternatif Sukaurip–Sukareja Tanpa Drainase, Toni RM: Memalukan

Indramayu

Oknum Polisi-Jaksa Khianati Hasil Kerja Keras Bareskrim dan Polda Jabar Demi Tuntutan Mati Terdakwa di Sidang Paoman Indramayu

Hukum

MK Putuskan: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Adukan Tindak Pidana Penghinaan

Hukum

KPK Periksa Istri Politikus PDIP Ono Surono Soal Uang Suap Ijon Proyek

Terpopuler

Kabar Baik! Dana Desa Tahap I Tahun 2025 Sudah Cair untuk 174 Desa di Indramayu

Terpopuler

Dedi Mulyadi Tawarkan Pilihan ke Sekolah Swasta : Bantuan 600 M Dihentikan atau Serahkan Ijazah 

Edukasi

Jadi Bandar Arisan Bodong, Suami-Istri di Indramayu Ditangkap Polisi