Suaradermayu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi memperpanjang status tahanan kota untuk Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Perpanjangan berlaku mulai 29 Desember 2024 hingga 27 Januari 2025.
Sebelumnya, status tahanan kota Panji Gumilang berakhir pada 28 Desember 2024, setelah ditetapkan sejak 9 Desember 2024. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menyatakan bahwa perpanjangan tersebut telah disetujui oleh Kepala Kejari Indramayu.
“Perpanjangan tahanan kota itu sudah disetujui oleh Kepala Kejari Indramayu,” ungkap Eko dalam konferensi pers akhir tahun di Kejari Indramayu, Kamis (2/1/2025).
Eko menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) KUHP yang mengatur permohonan perpanjangan penahanan.
Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, menegaskan bahwa status hukum Panji Gumilang kali ini bukan terkait kasus penistaan agama seperti sebelumnya, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini berbeda dengan yang sebelumnya. Kali ini terkait kasus TPPU,” ujar Arief.
Panji Gumilang, yang bernama lengkap Abdusallah Rasyid Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 16 Agustus 2023. Saat ini, Kejari Indramayu sedang menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Indramayu.
“Mudah-mudahan secepatnya di bulan Januari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” tambah Arief.
Kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang kini menjadi perhatian publik. Proses hukum diharapkan dapat berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan.