Suaradermayu.com – Personel Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu di jalan Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
“Tersangka yakni MZK (29) merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu,” kata Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Minggu (7/5/2023).
Ia menjelaskan saat itu, Satres Narkoba Polres Indramayu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkoba.
“Tim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti disita dua paket sabu siap edar dengan berat 1,68 gram yang dibalut dengan masker,”katanya.
Polisi jerat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.