Suaradermayu.com – Polres Indramayu menangkap seorang pria berinisial J (39) yang diduga pengedar pil koplo berbahaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2.147 pil siap edar jenis Hexymer dan Tramadol Hcl.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (6/12/223). Penangkapan ini bermula adanya laporan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya peredaran di wilayah mereka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satuan Narkoba Polres Indramayu mengidentifikasi diduga pengedar berinisial J. Anggota langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka,” kata Otong, Jumat (8/12/2023).
Otong menyampaikan, tersangka mengaku kepada polisi ribuan pil koplo tersebut diperoleh dari rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
“Identitas rekan tersangka sudah kita kantongi masih dalam pengejaran (DPO). Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Indramayu guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Otong menegaskan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas bagi pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang yang beraksi di wilayah hukum Polres Indramayu. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat terlarang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat terlarang silahkan melaporkan kepada polisi,”pungkasnya.