Suaradermayu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JL (23) asal Subang. JL ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Penangkapan terjadi pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Anjatan. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Tersangka merupakan warga Kabupaten Subang,” ujar AKP Tatang Sunarya, Rabu (15/1/2025).
Polisi mencurigai gerak-gerik JL pada dini hari yang terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan di tangan JL.
Barang bukti lainnya yang turut disita adalah sebuah ponsel dan sepeda motor. JL bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, JL mengaku bahwa sabu-sabu yang ia bawa rencananya akan digunakan sendiri. Meski demikian, polisi menduga ada jaringan lebih besar yang terlibat.
“Kami sudah mengantongi identitas pemasok sabu kepada JL dan sedang mendalami lebih jauh. Tidak menutup kemungkinan ini terkait jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Tatang.
Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba. AKP Tatang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Jangan beri ruang untuk narkoba. Peran masyarakat sangat penting demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya memberantas narkoba di wilayahnya, Polres Indramayu terus mengintensifkan operasi dan penyelidikan. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mempercepat pemberantasan peredaran narkoba.
Dengan penangkapan ini, Polres Indramayu berharap kasus serupa dapat ditekan dan jaringan narkoba di wilayah tersebut dapat diungkap hingga ke akarnya.


























