Home / Edukasi / Hukum / Terpopuler

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:58 WIB

Toni RM Tegaskan Penarikan Kendaraan Kredit oleh Debt Collector Tak Boleh Sembarangan

Praktisi Hukum Toni RM berbincang dengan salah satu reporter usai mengisi program Trans TV, Sabtu (13/12/2025) malam.

Praktisi Hukum Toni RM berbincang dengan salah satu reporter usai mengisi program Trans TV, Sabtu (13/12/2025) malam.

Suaradermayu.com – Praktisi hukum Toni RM menegaskan bahwa praktik penagihan dan penarikan kendaraan kredit oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Hal tersebut disampaikan Toni RM saat memberikan penjelasan hukum terkait kasus meninggalnya dua penagih kendaraan kredit atau mata elang yang dikeroyok di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

“Penagihan dan penarikan kendaraan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan ketat yang mengikat, dan itu diatur langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Toni RM usai diwawancarai Reporter Trans TV, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Toni RM, mekanisme penagihan dan penarikan kendaraan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, debt collector wajib memiliki izin resmi serta sertifikasi, dan hanya diperbolehkan melakukan penagihan hingga pukul 20.00 WIB.

“Selain itu, penagihan dilarang dilakukan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan debitur. Ini yang sering dilanggar di lapangan,” tegasnya.

Baca juga  Air Mata di Balik Kursi Dewan: Anggi Noviah Gugat Cerai Usai Diduga Disakiti Suami

Toni RM menekankan bahwa penarikan kendaraan kredit tidak cukup hanya bermodal kartu identitas atau surat tugas umum. Ia menyoroti masih banyaknya praktik penarikan kendaraan yang dilakukan dengan dasar surat kuasa yang tidak jelas.

“Surat kuasa harus tegas dan rinci menyebutkan identitas kendaraan, mulai dari nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, nomor kontrak kredit, hingga nama debiturnya. Kalau hanya surat kuasa umum dan identitas kendaraan dilampirkan terpisah, itu cacat hukum,” jelas Toni.

Ia mengungkapkan, dalam sejumlah perkara yang pernah ditanganinya, praktik semacam itu kerap dilakukan oleh debt collector. Padahal, menurut Toni, surat kuasa yang tidak tegas bertentangan dengan Pasal 1796 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

“Pasal 1796 KUH Perdata mensyaratkan surat kuasa harus jelas dan spesifik. Kalau tidak memenuhi unsur itu, maka surat kuasa tidak memiliki kekuatan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Toni RM mengingatkan adanya dua putusan penting Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 02/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak oleh perusahaan pembiayaan.

Baca juga  Modus Penggandaan Uang, Pengusaha Balikpapan Tertipu Rp 600 Juta di Indramayu

“Jika debitur tidak mau menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan. Artinya, debt collector tidak boleh menarik kendaraan secara paksa di jalan,” tegas Toni RM.

Menurutnya, apabila penarikan kendaraan dilakukan dengan unsur paksaan atau kekerasan, maka perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

“Penarikan kendaraan secara paksa bisa dilaporkan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

Kronologi Kasus Kalibata

Sebagaimana diberitakan, dua orang yang berprofesi sebagai mata elang meninggal dunia usai dikeroyok sekelompok orang pada Kamis (11/12/2025) sore di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi kericuhan yang disertai perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas warga.

Baca juga  Viral! Kader NasDem Sebut Lucky Hakim Culun, Diam, Tidak Tegas

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.30 WIB di ruas jalan seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua korban saat itu diduga tengah melakukan penagihan terhadap sebuah sepeda motor yang menunggak cicilan kredit.

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan, salah satu korban sempat menghentikan pengendara motor. Tak lama kemudian, sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi dan beberapa orang turun lalu melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

“Para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah melakukan pengeroyokan,” ujar Mansur.

Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara satu korban lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis, namun dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (12/12/2025).

Toni RM berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar seluruh pihak, baik perusahaan pembiayaan, debt collector, maupun masyarakat, memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Hukum hadir untuk melindungi semua pihak. Jika aturan dipatuhi, konflik dan tragedi seperti ini seharusnya bisa dihindari,” pungkasnya. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

LBH Ghazanfar Desak Inspektorat Periksa Tuntas Kuwu Singajaya, Dugaan Pelanggaran Dinilai Sistematis

Terpopuler

Insentif Guru Madrasah di Indramayu Dicairkan di Penghujung Tahun, Kenapa?

Terpopuler

NU Indramayu Gandeng Kodim dan Polres Gelar Bazar Murah Ramadhan

Teknologi

Polindra dan Hakli Kerjasama Pamsa dan Optimalisasi Water Quality Control Digital

Edukasi

Polisi Indramayu Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat Berhasil Disita

Indramayu

Korban Berjatuhan di Jalan Rusak Sindang Indramayu, Warga Tanam Pohon Pisang sebagai Protes ke Pemerintah

Terpopuler

Pemerintah Gagalkan Pengiriman Delapan Calon Pekerja Migran Ilegal

Terpopuler

Motif Uang, Alvian Sinaga Habisi Putri Apriyani: Sidang Perdana Digelar di PN Indramayu