Suaradermayu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil meringkus RK (24), warga Kecamatan Pasekan yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang.
Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat-obatan terlarang.
“Penangkapan terduga pelaku pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Indramayu,” kata Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Sabtu (16/3/2024).
“Barang bukti yang berhasil kita amankan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 19.065 tablet,” lanjutnya.
Otong menyebut dari hasil interogasi awal pelaku mengakui obat terlarang tersebut miliknya. Pelaku menyampaikan bahwa obat terlarang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar dia.
Otong berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah Indramayu.