Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Senin, 27 April 2026 - 22:15 WIB

LBH Ghazanfar Desak Inspektorat Periksa Tuntas Kuwu Singajaya, Dugaan Pelanggaran Dinilai Sistematis

Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah saat melaporkan Kuwu Singajaya di Kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu, Senin (27/4/2026)

Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah saat melaporkan Kuwu Singajaya di Kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu, Senin (27/4/2026)

Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kuwu Desa Singajaya ke Inspektorat Kabupaten Indramayu,, Senin (274/2026).

Laporan ini bukan sekadar respons atas keluhan warga, melainkan hasil dari rangkaian penelusuran yang mengarah pada dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan desa yang dinilai berlangsung secara sistematis, terstruktur, dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Baca Juga : Tanpa Seleksi dan SK, Perangkat Desa Singajaya Indramayu Ngantor 2 Bulan: Terima Gaji Bisa Dipidana

Tidak hanya berhenti di Inspektorat, laporan tersebut juga secara resmi ditembuskan kepada Bupati Indramayu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dorongan agar kepala daerah segera mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan dan mengambil tindakan konkret untuk menertibkan jalannya pemerintahan desa yang dinilai menyimpang dari aturan.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa pihaknya tidak gegabah dalam mengambil langkah hukum ini. Seluruh laporan, kata dia, disusun berdasarkan verifikasi data, kajian dokumen, serta aduan masyarakat yang telah ditelusuri secara mendalam.

Baca juga : Kuwu Singajaya Sebut 18 Feb Perangkat Desa Sudah Bekerja, BPD Klaim 21 Feb Baru Seleksi, LBH Ghazanfar: Keblinger

“Kami tidak berbicara asumsi. Ini berbasis data dan fakta di lapangan. Indikasi pelanggaran yang kami temukan bukan hal kecil, tetapi sudah mengarah pada pola yang terstruktur. Ini yang membuat kami mendesak Inspektorat untuk segera turun tangan,” tegas Pahmi, Senin (27/04/2026).

Baca juga  Pilwu Serentak Indramayu 2025 Ditunda, Kemendagri : Tunggu Aturan Teknis UU Desa

Sorotan paling tajam dalam laporan tersebut tertuju pada dugaan pengangkatan perangkat desa yang tidak melalui mekanisme sah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

LBH Ghazanfar menemukan indikasi bahwa sejumlah perangkat desa yang saat ini aktif bekerja diduga belum memiliki dasar hukum yang kuat, baik berupa Surat Keputusan (SK) maupun rekomendasi resmi dari pihak berwenang.

Lebih mengkhawatirkan lagi, meskipun diduga belum memiliki legalitas yang sah, perangkat desa tersebut telah menjalankan fungsi pemerintahan, menandatangani dokumen resmi, hingga memberikan pelayanan kepada masyarakat selama lebih dari dua bulan.

Baca Juga : LBH Ghazanfar: Klarifikasi Kuwu dan BPD Singajaya Indramayu Pelintir Hukum Serta Menyesatkan

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika benar tidak memiliki dasar hukum, maka seluruh tindakan mereka berpotensi cacat hukum. Dampaknya bisa luas, termasuk terhadap keabsahan dokumen yang diterbitkan. Ini jelas mengancam kepastian hukum masyarakat,” ujar Pahmi.

Tidak berhenti di situ, LBH Ghazanfar juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara pihak Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait proses pengangkatan tersebut.
Ketidaksinkronan ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya ketidakberesan dalam prosedur yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.

Alih-alih memberikan kejelasan, perbedaan versi justru memunculkan dugaan bahwa proses administrasi dilakukan secara tidak semestinya, bahkan berpotensi disusun belakangan untuk menutupi kekurangan prosedur di awal.

“Kalau prosedurnya benar, tidak mungkin ada perbedaan keterangan. Ini justru menguatkan dugaan bahwa ada yang tidak beres. Bisa jadi prosesnya dibalik—orangnya dulu yang diangkat, administrasinya menyusul,” katanya.

Baca juga  209 Ribu Warga Indramayu Terima Bantuan Beras Gratis 20 Kg, Harga Pasar Diharap Turun

Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah dugaan penunjukan Ketua RT dan RW secara sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah warga. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Kuwu diduga menetapkan langsung tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.

Padahal, secara prinsip, pemilihan RT dan RW harus berbasis kesepakatan warga sebagai bentuk demokrasi di tingkat paling bawah. Penunjukan sepihak dinilai mencederai hak masyarakat sekaligus berpotensi memicu konflik sosial.

“RT dan RW itu representasi warga. Kalau ditunjuk tanpa musyawarah, itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menunjukkan cara berpikir yang otoriter. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi di desa,” tegasnya.

LBH Ghazanfar juga mengungkap dugaan praktik pungutan iuran sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa (Perdes). Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya variasi pungutan di lapangan yang nilainya jauh melampaui batas resmi.

Warga disebut-sebut membayar antara Rp7.000 hingga Rp25.000 per minggu. Jika dikalkulasikan, angka tersebut bisa mencapai Rp28.000 hingga Rp100.000 per bulan. Padahal, dalam Perdes, iuran resmi hanya ditetapkan sebesar Rp15.000 per bulan.

Selisih yang mencolok ini memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar yang membebani masyarakat. Terlebih, tidak ada transparansi yang jelas mengenai pengelolaan dan penggunaan dana tersebut.

“Ini bukan sekadar selisih kecil. Ini sudah sangat jauh dari ketentuan. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi praktik yang merugikan masyarakat secara sistematis. Pemerintah desa seharusnya memberi contoh taat aturan, bukan justru melanggar,” tegas Pahmi.

Baca juga  Tragis, Pelajar Indramayu Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Persawahan

Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan dana iuran tersebut. Tanpa sistem pelaporan yang jelas, potensi penyimpangan dinilai semakin terbuka lebar.

Atas berbagai temuan tersebut, LBH Ghazanfar mendesak Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Singajaya. Pahmi menegaskan, lembaga pengawas tidak boleh bersikap pasif atau lamban dalam menangani persoalan ini.

“Inspektorat harus bertindak cepat, profesional, dan independen. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau ini tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa runtuh,” ujarnya.

LBH Ghazanfar juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tahap pelaporan ini saja. Jika tidak ada tindak lanjut yang konkret dan transparan, mereka siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk pengawasan eksternal.

“Kami serius mengawal ini. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan tempuh jalur lain. Ini soal keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Singajaya maupun Kuwu yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan LBH Ghazanfar. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat pengawas untuk memastikan apakah dugaan tersebut akan diusut tuntas atau justru dibiarkan berlalu tanpa kejelasan. (Waryadi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pemkab Indramayu Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Fokuskan Pembenahan 8 Sektor Prioritas

Indramayu

Bentrokan Pendukung Calon Kuwu di Sudimampir Memanas, Polisi-TNI Sigap Redam Kericuhan

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Wujudkan Indramayu Lebih Maju dan Sejahtera

Hukum

Bareskrim Polri Panggil Lucky Hakim Terkait Panji Gumilang

Indramayu

Toni RM Bongkar Pertamina Belum Kantongi Izin dan Persiapan Matang untuk Penutupan Jalan

Terpopuler

Toni RM Dampingi Klien di Idul Adha, Bongkar Dugaan Rekayasa Bukti Narkoba

Sorotan

Kuasa Hukum PMI Indramayu Depresi Tanpa Digaji Desak BP3MI Jabar Bertindak, Pengaduan Mandek Bertahun-tahun

Indramayu

Hari Ini, Pengurus PDIP Indramayu Diperiksa Polisi, Terkait Laporan Oknum PDAM Indramayu Pajang Foto Megawati Berbikini