Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:59 WIB

Toni RM Bongkar Pertamina Belum Kantongi Izin dan Persiapan Matang untuk Penutupan Jalan

Kolase foto : Tokoh masyarakat juga Advokat, Toni RM dan perwakilan Kilang Pertamina RU VI Balongan

Kolase foto : Tokoh masyarakat juga Advokat, Toni RM dan perwakilan Kilang Pertamina RU VI Balongan

Suaradermayu.com – Suasana sosialisasi rencana uji coba penutupan jalan umum di depan Kilang Pertamina RU VI Balongan berlangsung tegang, Jumat (12/12/2025). Perwakilan warga dari tiga desa terdampak—Balongan, Sukareja, dan Sukaurip—melayangkan protes dan kritik karena kondisi jalan alternatif yang disiapkan Pertamina dinilai belum layak digunakan.

Bahu jalan atau trotoar belum tersedia, saluran air untuk pencegahan banjir belum dibuat, serta lampu penerangan juga belum dipasang. Padahal jalan alternatif Balongan–Tegal Sembadra itu diproyeksikan menjadi jalur padat yang akan dilalui kendaraan besar, termasuk mobil tangki Pertamina.

Tokoh masyarakat Balongan sekaligus advokat, Toni RM, menjadi salah satu pihak yang paling kritis mempertanyakan dasar hukum rencana penutupan jalan tersebut. Menurut Toni RM, akses jalan umum adalah hak masyarakat, dan ketika jalan itu ditutup tanpa dasar hukum yang sah, maka terdapat hak publik yang dilanggar.

Baca juga  Berikut Barang Bukti dari Penjual Miras Oplosan yang Ditangkap Polisi

Ia mengingatkan bahwa tindakan yang mengganggu fungsi jalan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 274 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 ayat (1) menyatakan:

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Sementara Pasal 274 ayat (1) mengatur sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi siapa pun yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

“Kalau penutupan jalan itu berizin, tentu tidak bisa dipidana. Karena itu saya minta izin penutupan jalan diperlihatkan. Apakah ada SK Gubernur atau SK Bupati? Tolong tunjukkan,” tegas Toni.

Baca juga  Kasus Putri Apriyani: Hebatnya Bripda Alvian Tak Tertangkap Meski Sudah DPO

Pertamina: Masih Tahap Sosialisasi, Legalitas Berupa Berita Acara

Dalam forum tersebut, perwakilan Pertamina RU VI Balongan menjelaskan bahwa sejak awal mereka didampingi oleh tim dari kejaksaan, Pemkab Indramayu, TNI, dan Polri. Ia menyebut bahwa proses penutupan jalan nantinya diawali dengan pembuatan berita acara.

“Nanti dalam prosesnya akan dilakukan terlebih dahulu berita acara penutupan jalan,” ujar perwakilan Pertamina.

Menurutnya, sosialisasi dilakukan karena masyarakat perlu memahami rencana penutupan jalan tersebut.

“Tentunya legalitas itu nanti dituangkan dalam berita acara yang bentuknya bukan SK, tapi berita acara penutupan jalan yang ditandatangani Pertamina RU VI bersama pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, pejabat Pertamina lainnya, Edo selaku Manager Communication RU VI Balongan, menambahkan bahwa dokumen perizinan masih dalam proses penyusunan dan belum lengkap. Pertamina berjanji akan melengkapinya sebelum penutupan jalan dilaksanakan.

Baca juga  Siap-Siap! Tunggak 2 Bulan, Air PDAM Indramayu Langsung Diputus Tanpa Peringatan

Toni RM Minta Uji Coba Ditunda

Melihat kondisi tersebut, Toni RM meminta agar uji coba penutupan jalan yang rencananya dilakukan pada 15 Desember 2025 ditunda.

“Uji coba harus ditunda mengingat perizinan belum lengkap, dan bahu jalan serta saluran air di jalur alternatif bahkan belum dibuatkan,” ujarnya.

Menurut Toni RM, forum sosialisasi menyimpulkan bahwa Pertamina RU VI Balongan belum siap, baik dari sisi yuridis (perizinan) maupun teknis (kesiapan jalan alternatif). Karena itu, rencana uji coba penutupan jalan dipastikan ditunda atau batal dilakukan.

Demikian informasi hasil sosialisasi penutupan jalan depan Kilang Pertamina RU VI Balongan. Toni RM meminta agar informasi ini dibagikan kepada masyarakat yang tidak hadir agar memahami hasil pertemuan serta perkembangan rencana penutupan jalan tersebut. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp1.000 Triliun, Jampidsus: Masih Dihitung BPK

Pendidikan

Kemenag RI Usulkan Insentif Guru Honorer Madrasah Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan

Indramayu

Kepulangan Haru Robiin ke Indramayu, Rayakan dengan Ritual Unik “Buang Sial”

Indramayu

Komite Rakyat Indramayu Barat Gagas Jalan Baru Peradaban Indramayu, Begini Rancangannya

Indramayu

Kisah Sang Marbot Masjid: Mengikuti Skenario Oknum Penegak Hukum Tutupi Pelaku Aman Yani dkk Kasus Paoman, Terjebak Seumur Hidup di Bui

Indramayu

Remaja di Indramayu Hanyut Terseret Arus Sungai Cipanas

Indramayu

Awasi Curang Oknum KPPS dan Komplotannya Menangkan Paslon Tertentu di Pilkada Indramayu

Edukasi

Kejari Indramayu dan PCNU Gelar Jaksa Masuk Pesantren, Santri Dibekali Edukasi Hukum