Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:59 WIB

Toni RM Bongkar Pertamina Belum Kantongi Izin dan Persiapan Matang untuk Penutupan Jalan

Kolase foto : Tokoh masyarakat juga Advokat, Toni RM dan perwakilan Kilang Pertamina RU VI Balongan

Kolase foto : Tokoh masyarakat juga Advokat, Toni RM dan perwakilan Kilang Pertamina RU VI Balongan

Suaradermayu.com – Suasana sosialisasi rencana uji coba penutupan jalan umum di depan Kilang Pertamina RU VI Balongan berlangsung tegang, Jumat (12/12/2025). Perwakilan warga dari tiga desa terdampak—Balongan, Sukareja, dan Sukaurip—melayangkan protes dan kritik karena kondisi jalan alternatif yang disiapkan Pertamina dinilai belum layak digunakan.

Bahu jalan atau trotoar belum tersedia, saluran air untuk pencegahan banjir belum dibuat, serta lampu penerangan juga belum dipasang. Padahal jalan alternatif Balongan–Tegal Sembadra itu diproyeksikan menjadi jalur padat yang akan dilalui kendaraan besar, termasuk mobil tangki Pertamina.

Tokoh masyarakat Balongan sekaligus advokat, Toni RM, menjadi salah satu pihak yang paling kritis mempertanyakan dasar hukum rencana penutupan jalan tersebut. Menurut Toni RM, akses jalan umum adalah hak masyarakat, dan ketika jalan itu ditutup tanpa dasar hukum yang sah, maka terdapat hak publik yang dilanggar.

Baca juga  Diduga Tidak Netral, Komisioner Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke DKPP

Ia mengingatkan bahwa tindakan yang mengganggu fungsi jalan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 274 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 ayat (1) menyatakan:

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Sementara Pasal 274 ayat (1) mengatur sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi siapa pun yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

“Kalau penutupan jalan itu berizin, tentu tidak bisa dipidana. Karena itu saya minta izin penutupan jalan diperlihatkan. Apakah ada SK Gubernur atau SK Bupati? Tolong tunjukkan,” tegas Toni.

Baca juga  Suami Laporkan ke Polda Aceh, Anggi Noviah Akhirnya Ungkap Kronologi Sebenarnya di Hadapan BK DPRD Indramayu

Pertamina: Masih Tahap Sosialisasi, Legalitas Berupa Berita Acara

Dalam forum tersebut, perwakilan Pertamina RU VI Balongan menjelaskan bahwa sejak awal mereka didampingi oleh tim dari kejaksaan, Pemkab Indramayu, TNI, dan Polri. Ia menyebut bahwa proses penutupan jalan nantinya diawali dengan pembuatan berita acara.

“Nanti dalam prosesnya akan dilakukan terlebih dahulu berita acara penutupan jalan,” ujar perwakilan Pertamina.

Menurutnya, sosialisasi dilakukan karena masyarakat perlu memahami rencana penutupan jalan tersebut.

“Tentunya legalitas itu nanti dituangkan dalam berita acara yang bentuknya bukan SK, tapi berita acara penutupan jalan yang ditandatangani Pertamina RU VI bersama pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, pejabat Pertamina lainnya, Edo selaku Manager Communication RU VI Balongan, menambahkan bahwa dokumen perizinan masih dalam proses penyusunan dan belum lengkap. Pertamina berjanji akan melengkapinya sebelum penutupan jalan dilaksanakan.

Baca juga  Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2025 Digelar di Istana Kepresidenan

Toni RM Minta Uji Coba Ditunda

Melihat kondisi tersebut, Toni RM meminta agar uji coba penutupan jalan yang rencananya dilakukan pada 15 Desember 2025 ditunda.

“Uji coba harus ditunda mengingat perizinan belum lengkap, dan bahu jalan serta saluran air di jalur alternatif bahkan belum dibuatkan,” ujarnya.

Menurut Toni RM, forum sosialisasi menyimpulkan bahwa Pertamina RU VI Balongan belum siap, baik dari sisi yuridis (perizinan) maupun teknis (kesiapan jalan alternatif). Karena itu, rencana uji coba penutupan jalan dipastikan ditunda atau batal dilakukan.

Demikian informasi hasil sosialisasi penutupan jalan depan Kilang Pertamina RU VI Balongan. Toni RM meminta agar informasi ini dibagikan kepada masyarakat yang tidak hadir agar memahami hasil pertemuan serta perkembangan rencana penutupan jalan tersebut. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Hakim Menolak Eksepsi Alvian Sinaga, Perkara Pembunuhan Putri Apriyani Berlanjut ke Pembuktian

Indramayu

Pemkab Minta Kantor PDIP Indramayu Dikosongkan, Ini Kata Sirojudin

Terpopuler

Kasus “Black Transfer” Rp 2 Miliar PDAM Indramayu Naik Penyidikan, GEMI Desak Kejaksaan Tuntaskan

Terpopuler

Meriahkan Ramadan, Ketua NU Indramayu Tarawih Keliling di Masjid Al-Ikhlas Sukaurip

Indramayu

Gelombang Tinggi Terjang Eretan Kulon, Indramayu: Rumah Warga Hancur Dihantam Ombak Besar

Indramayu

Elektabilitas Lucky Hakim-Syaefudin Lebih Unggul dari Dua Paslon Lain

Daerah

KPK Bongkar Pemerasan THR di Pemkab Cilacap, Bupati dan Sekda Jadi Tersangka

Indramayu

Wakil Bupati Lucky Hakim: “Saya Siap Dipecat Jika Melanggar Aturan!” — RDP Panas di DPRD Indramayu