Home / Edukasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:56 WIB

Modus Penggandaan Uang, Pengusaha Balikpapan Tertipu Rp 600 Juta di Indramayu

Polisi tangkap pelaku penipuan modus penggandaan uang di Indramayu

Polisi tangkap pelaku penipuan modus penggandaan uang di Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang pengusaha asal Balikpapan, Kalimantan Timur, bernama Jumirin, menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Akibat kejadian ini, ia kehilangan uang sebesar Rp 600 juta.

Kejadian tersebut berlangsung di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Cikedung.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Cikedung, Iptu Sujana, membenarkan adanya kasus ini. “Aksi penipuan ini dilakukan oleh sembilan orang pelaku dengan peran berbeda-beda,” ujar Sujana, Selasa (4/3/2025).

Baca juga  Satpol PP Indramayu Beralasan Razia Bandar Miras Terganjal Harus Izin Pengadilan, LBH Ghazanfar: Itu Alasan Dibuat-buat Agar Bandar Tak Tersentuh!

Penipuan ini berawal ketika pelaku menghubungi korban dan menawarkan pinjaman sebesar Rp 60 miliar. Namun, syaratnya korban harus menyerahkan Rp 600 juta sebagai biaya administrasi.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatur pertemuan di sebuah rumah dan menunjukkan peti berisi uang Rp 60 miliar. Bahkan, mereka sempat memberikan tiga gepokan uang asli agar korban percaya.

Baca juga  5.635 Kasus HIV/AIDS Terdeteksi di Indramayu, Pemkab Perluas Layanan dan Genjot Edukasi Publik

Setelah merasa yakin, korban menarik uang tunai dari bank dan menyerahkannya kepada pelaku. Uang Rp 600 juta tersebut kemudian ditukar dengan uang dalam peti. Namun, setelah korban menunggu di ruang tengah, pelaku tidak kunjung kembali.

“Korban yang curiga mulai mencari para pelaku, tetapi rumah tersebut sudah kosong. Menyadari dirinya telah ditipu, korban segera melapor ke Polsek Cikedung,” jelas Sujana.

Baca juga  320.000 Ijazah Siswa SMA Swasta di Jabar Ditahan, Dedi Mulyadi Soroti Penggunaan Bantuan Rp 600 Miliar

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga dari sembilan pelaku. Mereka adalah C (29) warga Kecamatan Terisi, serta R (35) dan S (38) warga Kecamatan Cikedung.

“Kami masih memburu enam pelaku lainnya dan akan terus melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Kapolsek Cikedung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan penggandaan uang. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kakek 62 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi di Indramayu

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Narkoba

Edukasi

Tiga Pilar Kedokan Bunder Gelar Razia Miras, Amankan Ratusan Botol Menjelang Nataru

Edukasi

Berapa Dana BOS 2025 untuk PAUD hingga SMA? Ini Rinciannya!

Edukasi

Ganti Kepala Desa (Kuwu), Langsung Sapu Bersih Pamong Desa? Ini Aturan Hukumnya

Edukasi

Kuwu Wanantara Diduga Selewengkan Dana APBDes 2021 Senilai Rp 295 Juta

Edukasi

Prakiraan Cuaca Indramayu Hari Ini, Senin 8 Desember 2025

Edukasi

Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Kerugian Uang Negara Rp 2,3 Miliar, Sepanjang 2022