Suaradermayu.com – Pemerintah berhasil menggagalkan pengiriman delapan calon pekerja migran ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Para korban ditemukan di sebuah apartemen di Bogor, Jawa Barat, sebelum diberangkatkan melalui Surabaya, Jawa Timur.
Setelah diamankan, kedelapan calon pekerja migran tersebut dipindahkan ke Shelter PMI di Tangerang, Banten, untuk mendapatkan perlindungan sementara. Shelter tiga lantai ini menyediakan fasilitas administrasi di lantai bawah, sedangkan lantai atas digunakan sebagai tempat tinggal para korban hingga mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa para korban merupakan target penipuan oleh calo. Mereka dijanjikan uang sebesar Rp 9 juta, namun kenyataannya hanya menerima Rp 2 juta.
“Mereka diiming-imingi keberangkatan cepat dan gaji tinggi, tetapi prosedur keberangkatannya tidak resmi,” ujar Karding saat mengunjungi Shelter PMI pada Kamis (26/12/2024).
Menurut Karding, calon pekerja migran ini rentan menjadi korban eksploitasi. Mereka menghadapi risiko dokumen ditahan oleh majikan, gaji yang rendah, bahkan tidak mendapatkan perlindungan hukum.
“Kalau dokumen ditahan majikan, mereka tidak punya perlindungan. Ini sangat berbahaya,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa para korban berpotensi tidak diberangkatkan ke Abu Dhabi sesuai janji, melainkan ke negara lain dengan kondisi kerja yang tidak jelas.
Karding memastikan bahwa pemerintah akan memulangkan para korban ke daerah asal mereka, seperti Lampung, Karawang, Purwakarta, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah. Ia juga berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku pengiriman ilegal ini.
“Pelaku akan diproses hukum dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Ini harus menjadi pelajaran,” tegasnya.
Karding menutup kunjungannya dengan memberikan arahan agar para korban mendapatkan pelatihan dan sertifikasi keahlian untuk memastikan mereka dapat bekerja ke luar negeri secara resmi di masa mendatang.
“Berangkat harus ada izin dan melalui prosedur resmi supaya ada jaminan perlindungan,” pungkas Karding.
Pemerintah juga berjanji akan terus mengawasi proses hukum terhadap para pelaku dan memastikan keselamatan pekerja migran di masa depan.


























